Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sebagai Korban Tindak Pidana : Bagaimana Aturan Hukum Pidananya?

Main Article Content

Regina Pradea
Haryadi
Nys Arfa

Abstract

This article aims to analyze the legal protection regulations for people with mental disorders as victims. Serious health problems worldwide are mental and mental disorders. People with mental disorders (ODGJ) experience stigmatization and discrimination which makes them easy victims of acts of violence. In Indonesia, there are around 2.5 million people who experience mental disorders and about 60% of them are at risk of experiencing violent behavior. The research method used is a normative juridical research type. The results of this research article are People with Mental Disorders (ODGJ) Individuals who are victims of crime will still be given legal protection in accordance with the provisions contained in Law Number 31 of 2014 which amends Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims and Law Number 18 of 2014 concerning Mental Health. Legal protection will also be provided to ensure the rights of people with mental disorders (OMGJ) are protected. Being a victim has not been fully realized, so the government must be more concerned about all forms of legal protection for people with mental disorders (ODGJ).


Abstrak


Artikel ini bertujuan untuk menganalisis regulasi perlindungan hukum orang dengan gangguan jiwa sebagai korban. Masalah kesehatan yang serius di seluruh dunia adalah gangguan jiwa dan mental. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengalami stigmatisasi dan diskriminasi yang membuat mereka mudah menjadi korban tindakan kekerasan. Di Indonesia, terdapat sekitar 2,5 juta orang yang mengalami gangguan jiwa dan sekitar 60% dari mereka berisiko mengalami perilaku kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian artikel ini adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Individu yang menjadi korban kejahatan masih akan diberikan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Mental. Perlindungan hukum juga akan diberikan untuk memastikan hak-hak Orang yang Mengalami Gangguan Jiwa (OMGJ) terlindungi. Sebagai korban belum sepenuhnya terealisasikan, sehingga pemerintah harus lebih peduli terhadap segala bentuk perlindungan hukum terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pradea, R., Haryadi, H., & Arfa, N. (2024). Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sebagai Korban Tindak Pidana : Bagaimana Aturan Hukum Pidananya?. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(1), 1-13. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i1.31794
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006

Republik Indonesia. Undang-Undang Kesehatan Jiwa. Nomor 18 Tahun 2014

Buku

Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan dan Perkembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Lestari W dan Wardhani YF. Stigma dan Penanganan Penderita Gangguan Jiwa Berat Dipasung. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan. Jakarta, 2014.

S.L.Videbeck, Buku Ajar Keperawatan, EGC,Jakarta: EGC,2008.

Simorangkir, J.C.T. dan Sastropratnoto. Hukum Indonesia. Gunung Agung, Jakarta, 2010.

Wirnata, 280 Tanya Jawab Mengenai Kesehatan Jiwa. Cetakan I, Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta, 2012.

Jurnal

Varshney M, Mahapatra A,dkk. “Violence and Mental Illness:What Is He True at Story? Journal of Epidemology and community Health”.BMJ Jurnal, 70,3 (2016). Doi: 10.1136/jech-2015-205546.

Lataloya K, Kamardova D, Prasko J. J. “Violent Victimization f Adult Patients with Severe Mental illness: A Systematic Review. Neuropsychiatric Disease and Treatment”. PMJ Pubmed Central, 10,1 (2014). Doi: 10.2147/2FNDT.S68321.

Yusup Anchori, “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang Dihubungkan Dengan Tujuan Negara Hukum Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia”. Jurnal Syntax Admiration 1,8. (2020). Doi: 10.46799/jsa.v1i8.143.

Siti Nurhikmah, Sofyan Nur. “Kekerasan dalam Pernikahan Siri: Kekerasan dalam Rumah Tangga? (Antara Yurisprudensi dan Keyakinan Hakim)”,PAMPAS: Journal Of Criminal, 1,1 (2020). Doi: 10.22437/pampas.v1i1.8278.

Wibowo. “Sumbangan Pemikiran Hak Asasi Manusia Terhadap Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)”. Jurnal Media Hukum 23,2. (2016). Doi: 10.32694/010280.

Yulia Monita dan Dheny Wahyudi. “Peranan Dokter Forensik Dalam Pembuktian Perkara Pidana”. Inovatif Jurnal Ilmu Hukum. Universitas Jambi. 6,7. Doi: 10.32694/010280.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>