Pengaturan Terhadap Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Axid) Dalam Menentukan Kebenaran Materil Pada Pembuktian Tindak Pidana

Main Article Content

Naomi Christabell Gultom
Tri Imam Munandar

Abstract

The aim of this study is to ascertain the role of DNA (Deoxyribonucleic Acid) test results within the evidentiary framework and their utility in establishing the veracity of material evidence in criminal proceedings. The research questions addressed are: 1) What is the legal status of DNA (Deoxyribonucleic Acid) test results as evidence in criminal cases? 2) What are the legal regulations governing DNA (Deoxyribonucleic Acid) testing for the substantiation of criminal offenses? Employing a normative juridical research methodology, this thesis adopts multiple approaches, including the statutory, case, and conceptual approaches. Findings from this inquiry reveal that 1) DNA testing serves as circumstantial evidence rather than primary evidence in criminal investigations, with its utilization not explicitly outlined in the Criminal Procedure Code (KUHAP). Article 188, Paragraph (2) of the KUHAP stipulates that clues, including DNA testing, may only be derived from witness testimonies, documents, and defendant statements. The integration of DNA testing into trial proceedings poses significant legal hurdles due to the absence of specific regulatory frameworks. 2) The collection of DNA samples constitutes a pivotal stage in evidence-gathering processes, offering a means to establish certainty and clarity in case adjudication. Consequently, in the context of criminal justice policy evolution, the role of DNA testing emerges as exceedingly crucial and strategic.


Abstrak


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan hasil Tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) dalam sistem pembuktian dan bagaimana Tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) dapat membantu menentukan kebenaran materil pada pembuktian dalam proses perkara pidana. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah kedudukan Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) sebagai alat bukti dalam perkara pidana? 2) Bagaimanakah Kebijakan Hukum terhadap Tes  DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) pada pembuktian tindak pidana? Skripsi ini ditulis dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normative, menggunakan berbagai pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini bahwasanya 1) Tes DNA dianggap sebagai alat bukti petunjuk, bukan bukti utama pada penyelesaian suatu kejahatan. Penggunaan tes DNA tidak diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 188 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menguraikan bahwasanya petunjuk, termasuk Tes DNA, hanya dapat didapatkan melalui keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Penggunaan Tes DNA sebagai alat bukti dalam persidangan menimbulkan tantangan hukum yang signifikan karena tidak adanya regulasi yang secara khusus mengaturnya. 2) Pengambilan sampel DNA merupakan langkah krusial dalam mengumpulkan bukti yang dapat memberikan kepastian dan kejelasan dalam menentukan kebenaran suatu kasus. Dalam konteks pengembangan kebijakan hukum pidana, tes DNA menjadi sangat penting dan strategis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gultom, N. C., & Munandar, T. I. (2024). Pengaturan Terhadap Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Axid) Dalam Menentukan Kebenaran Materil Pada Pembuktian Tindak Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(2), 222-232. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i2.33455
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 1946.

_________. Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981. LNRI Nomor 76, TLNRI 3209.

_________. Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 24 Tahun 2003. LNRI Nomor 98, TLNRI 4316.

_________. Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik. UU Nomor 11 Tahun 2008. LNRI Nomor 58, TLNRI 4843.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kedokteran Kepolisian Nomor 12 Tahun 2011. BNRI 466.

Buku

Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Revisi, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Jurnal

Chanifah Chanifah, Elly Sudarti, dan Nys Arfa, “Ultra Petita Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan,” PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4, No. 1 (2023).

Fhajar Sandwinata, Muh, “Analisis DNA Dalam Kasus Forensik,” Teknosains: Media Informasi Sains Dan Teknologi, Vol. 12, No. 1, (2019).

Kartika Ratna Pertiwi, “Penerapan Teknologi DNA dalam Identifikasi Forensik,” Jurnal Ilmiah WUNY, Vol. 16, No. 4, (2015).

Sal Sabila Aprilia, Elizabeth Siregar, dan Tri Imam Munandar, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Melalui Upaya Praperadilan,” PAMPAS: Journal of Criminal Law , Vol. 4, No. 1 (2023).

Tommy Masoara, “Kajian Hukum Tes Dna (Deoxyribonucleis Acid) Sebagai Alat Bukti Petunjuk Dalam Persidangan Perkara Pidana (Kajian Pasal 184 KUHAP),” LEX CRIMEN Vol. 5, No. 4 (2016).

Uswatun Hasanah dan Yulia Monita, “Sidik Jari Sebagai Pendukung Alat Bukti Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana,” PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 1, No. 3 (2020).

Website

Kasus Bayi Tertukar Harus Jadi Pembelajaran, Pengawasan Terhadap Anak di RS Mesti Diperkuat | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,”, https://www.kemenkopmk.go.id/kasus-bayi-tertukar-harus-jadi-pembelajaran-pengawasan-terhadap-anak-di-rs-mesti-diperkuat, diakses pada tanggal 6 Februari 2024.

Tri Jata Ayu Pramesti, “Tes DNA sebagai Bukti Kasus Perzinahan - Klinik Hukumonline,” hukumonline.com, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/Tes-dna-sebagai-bukti-kasus-perzinahan-lt559a1bc2a79cf/, pada tanggal 21 September 2023.

Most read articles by the same author(s)