Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Minyak Tanpa Kontrak Kerja Sama
Main Article Content
Abstract
This study aims 1) To find out and analyze how the criminal law enforcement against illegal drilling actors in the legal area of ​​the Muara Bulian District Court; 2) To find out and analyze what are the obstacles found by enforcement of the Illegal Drilling Criminal Law in the Legal Area of ​​the Muara Bulian District Court. The method used is the empirical juridical research type. The results showed that 1) In enforcing criminal law against perpetrators of illegal drilling in the jurisdiction of the Muara Bulian District Court, there are still obstacles and cannot run properly because there are still weaknesses in the factors that affect law enforcement; 2) Constraints in the criminal act of illegal oil mining (illegal drilling) in Batanghari Regency, this is due to the lack of legal awareness of the community, regarding illegal oil mining activities (illegal drilling), the difficulty of proving criminal acts due to lack of evidence or not. There is evidence and the number of investigating officers does not match the number of cases that have occurred and due to the vast jurisdiction of Batanghari Regency which makes it difficult to enforce the law in that jurisdiction.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakan Hukum Pidana terhadap pelaku Illegal Drilling di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis apa saja kendala yang ditemukan penegakan Hukum Pidana Illegal Drilling di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku illegal drilling di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian masih terdapat kendala dan tidak dapat berjalan dengan sempurna karena masih terdapat kelemahan dalam faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum; 2) Kendala-kendala dalam tindak pidana penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari, hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum warga masyarakat, terhadap perbuatan penambangan minyak ilegal (illegal drilling), sulitnya untuk membuktikan tindak pidana karena kurang barang bukti atau tidak ada barang bukti dan jumlah aparat penyidik tidak sesuai dengan jumlah kasus yang terjadi serta dikarenakan luasnya wilayah hukum Kabupaten Batanghari yang menjadikan sulitnya menegakkan hukum di wilayah hukum tersebut.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
____________________ , Undang-Undang Tentang Minyak dan Gas Bumi. UU Nomor 22 Tahun 2001. LNRI Tahun 2001 Nomor 136, TLNRI Nomor 4152.
____________________, Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Nomor 4 Tahun 2009. LNRI Tahun 2009 Nomor 4, TLNRI Nomor 4959.
_____________________, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Nomor 01 Tahun 2008.
Buku
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legalprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
H.S, Salim. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty, 1999.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Nurbani, Erlies Septiana dan Salim H.S. Penerapan Teori Hukum pada Tesis dan Skripsi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Riswandi, Budi Agus. Aspek Hukum Internet Banking. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1983.
Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Sunarso, Siswanto. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ke-Empat, Jakarta: Depdiknas, 2008.
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Wantu, Fence M. Kepastian Hukum Keadilan dan Kemanfaatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Jurnal
C, Anwar, “Problematika Mewujudkan Keadilan Substantif Dalam Penegakkan Hukum di Indonesiaâ€, Jurnal Publikasi FH Universitas Widyagama Malang, Vol. 3, No.1, (2010).
http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/jk/article/view/ 311/306
Candra, Adi, “Pemanfaatan Sumur Minyak Tua Sisa Eksploitasi Peninggalan Belanda Dalam Hubungannya Dengan Perekonomian Masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasinâ€, Jurnal Muamalah, Vol. 3, No. 1, (2017).
http://jurnal.radenfatah.ac.id
Hafrida, et.al, “Penyuluhan Hukum Resolusi Konflik Sumber Daya Alam Di Kabupaten Batanghariâ€, Jurnal Pengabdian pada Masyarakat, Vol. 29, No. 4, (2014).
Helmi, et.al, “Documenting Legal Protection Of Indigenous Forests In Realizing Indigenous Legal Community Rights In Jambi Provinceâ€, Library Philosophy and Practice (e-journal), (2019).
https://digitalcommons.unl.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=6470&context=libphilprac
Helmi, et.al, “Legal Protection To Manage Forest Resources Based On Local Wisdomâ€, Journal of Critical Reviews, Vol. 7, No. 9, (2020).
http://www.jcreview.com/?mno=112244
Kelly, Danial, “Natural Resources Law in Australia: Principals and Practices, Jambe Law Journalâ€, Vol. 1, No. 2, (2018). http://jlj.unja.ac.id
Lioty, Riyandani Rahmadiah, “Penanganan Illegal Tapping, Illegal Drilling dan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Indonesia Tahun 2011-2015â€, Journal of International Relations, Vol. 3, No. 4, (2017).
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jihi
Website
https://mediarealitas.com , diakses 04 Desember 2019.