Extrajudicial Killing Terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Asas Presumption of Innoncent dan HAM

Main Article Content

Rosa P.S Simarmata
Tri Imam Munandar
Mohamad Rapik

Abstract

This article aims to analyse regulations related to extrajudicial killing against suspected terrorists from the perspective of the principle of presumption of innocence and human rights. The fact that counter-terrorism often leaves legal problems and human rights violations is clear in the KM 50 case when 6 members of the FPI were shot to death under suspicion of terrorism, allegedly committed by the anti-terrorism of Densus 88. This article attempts to see the problem from a legal perspective which leaves a normative vagueness with regard to the use of power by the Police and the implementation of the Human Rights Principles and Standards in the administration of the Indonesian National Police. As a normative legal research, the legal issue of this research concerns the guiding principles that give authority to the police to use force against suspects of terrorism vis-à-vis the principle of presumption of innocence and the enforcement of human rights. It is found that the extrajudicial killing of suspected terrorists is a violation of human rights. However, from a normative perspective, the act is controversial due to the vagueness of the law that guides the police in carrying out their duties. It is suggested that this regulation be made clearer to avoid abuse of power by the Police in combating criminal acts of terrorism.


Abstrak


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terkait extrajudicial killing terhadap pelaku terduga tindak pidana terorisme dilihat dari perspektif asas preassumption of innosence dan HAM. Artikel penelitian ini berangkat dari fakta bahwa upaya penanggulangan tindak pidana terorisme seringkali menyisakan isu-isu pelanggaran hukum dan HAM, terutama dilakukan oleh Densus 88 anti terorisme. Permasalahan seputar extrajudicial killing mencuat pasca kasus KM 50 dengan terbunuhnya 6 anggota laskar FPI dengan dugaan tindak pidana terorisme. Artikel ini melihat adanya permasalahan dari perspektif hukum yang secara normatif menyisakan kekaburan norma pada aturan mengenai peingguinaan keikuiatan dalam tindakan keipolisian dan impleimeintasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manuisia dalam peinyeileinggaraan Tuigas Keipolisian Neigara Indoneisia. Sebagai penelitian yuridis normatif, isu hukum penelitian ini mempermasalhakan guiding principles yang memberikan kewenangan kepolisian dalam penggunaan kekerasan dalam terhadap terduga tindak pidana terorisme vis-à-vis asas preassumtion of innocent and penegakan HAM. Ditemukan bahwa tindakan extrajudicial killing terhadap terduga teroris merupakan pelanggaran HAM. Namun secara yuridis, perbuatan tersebut bersifat kontroversial mengingat kekaburan yang terdapat pada aturan hukum yang menjadi panduan dalam menjalan tugas oleh Kepolisian. Disarankan agar pengaturan ini lebih jelas lagi agar tidak terjadi abuse of power oleh Kepolisian dalam memberantas tindak pidana terorisme.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Simarmata, R. P., Munandar, T. I., & Rapik , M. (2023). Extrajudicial Killing Terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Asas Presumption of Innoncent dan HAM. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2), 213-231. Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/26987
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1958 Nomor 127.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Republik Indonesia, Peirpui Nomor 1 Tahuin 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Republik Indonesia, Peirkapolri Nomor 1 Tahuin 2009 Teintang Peingguinaan Keikuiatan Dalam Tindakan Keipolisian.

Republik Indonesia, Peiruibahan Atas Uindang-Uindang Nomor 15 Tahuin 2003 Teintang Peineitapan Peiratuiran Peimeirintah Peingganti Uindang-Uindang Nomor 1 Tahuin 2002 Teintang Peimbeirantasan Tindak Pidana Teirorismei meinjadi Uindang-Uindang.

Buku

A.C. Manullang. Menguak Tabu Intelijen Teror, Motif dan Rezim. Jakarta : Panta Rhei. 2001.

Djoko Prakoso. Kedudukan Justisiabel di Dalam KUHAP. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1986.

Leden Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika. 2009.

Mahrus Ali. Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktek. Depok : Gramata Publishing. 2012.

Ruslan Renggong. Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2014.

Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Jurnal

Ai Wati. Kewenangan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Tesis. Bandung: UIN Bandung. 2017. https.://digilib. UINBandung

Novian Takasili. “Fungsi dan Kedudukan Densus 88 Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Menurut Hukum Positif Indonesia.†Jurnal Lex Crimen. Voume IV. https.//jurnal+lexcrimen;.

Tiya Erniyati. “Tindakan Densus 88 Terhadap Terduga Teroris Sebagai Extrajudicial Killing.†Jurnal Banua Law Review. Vol. 3, Issue.1. 2021.htps: /Jurnal+Banua+Law+Review.

Zainal Muhtar. “Eksistensi Densus 88: Analisis Evaluasi dan Solusi Terkait Wacana Pembubaran Densus 88.†Jurnal Supremasi Hukum. Vol. 3. 2020. https://www.bing.com/ Jurnal+Supremasi+Hukum.

Internet

Asas Praduga Tak Bersalah. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2663/h. akses 19 Mei 2019

Daftar Terduga Teroris Korban Densus 88. https://www.rappler.com/indonesia/130779o. diakses 12 November 2022.

Fahrizal Fakhri, “6 Anggota FPI Ditembak Mati, Kontras Ungkap 29 Dugaan Kesewenangan Polisi,†dalam https://nasional.sindonews.com/read/280678/12/6-anggota-fpi-ditembak-mati-kontras-ungkap-29-dugaan-kesewenangan-polisi-1608919971. Diakses pada 20 Juli 2023.

Kejelasan Kaus Suyono di Pertanyakan. https://nasional.kompas.com/read/2017. diakses 12 November 2022.

Mengenal istilah extrajudicial killing. https://www.hukumonline.com/berita. diakses 5 November 2021

Penembakan Laskar FPI. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/21052761/. diakses 12 November 2022.

Revisi UU Terorisme. https://nasional-okezone.com/amp/2018/05/25/337/1902632. diakses 1 Oktober 2019

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>