Pertanggungjawaban Pidana Hacktivist dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia
Main Article Content
Abstract
This article aims to analyze the criminal liability of hacktivists in Indonesia. In an increasingly advanced digital era, hacktivism has become a significant phenomenon in cyberspace. Hacktivists are individuals or groups who use hacking techniques to voice socio-political ambitions or convey ideological messages related to issues that occur in society. Specifically, this article concerns how the criminal liability of hacktivists in Indonesia and how the legal policy of criminal liability by hacktivists in Indonesia in the future. As normative juridical research, this article refers to the applicable laws and regulations. The results of this study indicate that hacktivists criminal liability in Indonesia experiences several obstacles, including the absence of specific regulation of hacktivism in legislation and obstacles in law enforcement that affect criminal liability by hacktivists. Therefore, it is necessary to reform the criminal law into legislation so that hacktivism can be specifically sanctioned as well as more effective cybercrime countermeasures. In addition, close cooperation between authorities and law enforcement agencies is needed to improve the ability to deal with cyber attacks and ensure effective criminal liability for hacktivists.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana hacktivist di Indonesia. Dalam era digital yang semakin maju, hacktivisme telah menjadi fenomena yang signifikan di dunia maya. Pelaku yang melakukan hacktivisme disebut hacktivist, ialah individu atau kelompok yang menggunakan teknik peretasan untuk menyuarakan ambisi sosial politik atau menyampaikan pesan ideologi terkait isu-isu yang terjadi di masyarakat. Secara khusus, artikel ini mempermasalahkan bagaimana pertanggungjawaban pidana hacktivist di Indonesia dan bagaimana kebijakan hukum dari pertanggungjawaban pidana hacktivist di Indonesia ke depannya. Sebagai penelitian yuridis normatif, artikel ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana hacktivist di Indonesia mengalami beberapa hambatan, antara lain tidak diaturnya hacktivisme secara khusus dalam peraturan perundang-undangan dan hambatan dalam penegakan hukum yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana oleh hacktivist. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan hukum pidana terhadap peraturan perundang-undangan agar hacktivisme dapat dikenakan sanksi secara khusus serta upaya penanggulangan cybercrime yang lebih efektif. Selain itu, diperlukan kerjasama yang erat antara pihak berwenang dan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan kemampuan dalam menangani serangan siber dan memastikan pertanggungjawaban pidana yang efektif terhadap hacktivist.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tahun 1946.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 11 Tahun 2008. LNRI Tahun 2008 Nomor 58, TLNRI Nomor 4843.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022. LNRI Tahun 2022 Nomor 196, TLNRI Nomor 6820.
Buku
Huda, Chairul, “Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada 'Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”: Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana, 2021.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Anshori, Muhammad Fikry, “Hacktivist Pada Pergerakan Sosial Transnasional: Kampanye Anonymous Melawan Jaringan Teroris Transnasional 2015-2016”, Andalas Journal of International Studies (AJIS), Vol. 8, No. 2 (2019).
Fathan Taufik, A, “Indonesia’s Cyber Diplomacy Strategy As A Deterrence Means To Face The Threat in The Indo-Pacific Region”, Journal of Physics: Conference Series 1721, No. 1 (2021).
Kurnia, Rifan, “The Rise of Hacktivism and Emerging Issues in Data Protection in Indonesia”, ResearchGate, (2022).
Persadha, Pratama, “Hacktivism Sebagai Upaya Menyampaikan Suara Lewat Ruang Siber di Indonesia”, JURNAL SOSIAL Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 21, No. 2 (2020).