Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia

Main Article Content

Kania Mulia Utami
Ridwan Ridwan
Aan Asphianto

Abstract

ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk  untuk membahas tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna jasa prostitusi dalam perspektir perbandingan Indonesia dan Swedia. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa menurut hukum positif di Indonesia tidak adanya pertanggungjawaban pidana yang  dapat menjerat pengguna jasa prostitusi secara jelas dan tegas sehingga belum efektif dan menyebabkan tidak maksimalnya dalam penanggulangan prostitusi itu sendiri. Apabila tidak ada aturan hukum di indonesia yang mengatur tentang pengguna jasa prostitusi, maka para pengguna jasa prostitusi akan merasa aman dan tetap leluasa  membeli jasa untuk kepuasan mereka semata. Berbeda dengan kebijakan hukum di Swedia yang sudah memiliki aturan yang dapat menjerat hukum terhadap pengguna jasa prostitusi. Pertanggungjawaban pidana dalam hal ini sangatlah diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas, oleh karena itu diperlukan pembaharuan hukum pidana terkait pertanggungjawaban pidana bagi para pengguna jasa prostitusi di Indonesia.


ABSTRACT


This article aims to discuss criminal liability on prostitution clients criminal liability in a comparative study between indonesia and swedish . This research is normative.  The result of this study lead to the conclusion that based on the positive law in Indonesia there is no criminal liability that can ensnare the users of prostitution service clearly and decisively so there is not effective and not too optimum of handling prostitution. If there is no legal rule in Indonesia that regulates the users of prostitution services, then the users of prostitution services will feel safe and remain free to buy services for their satisfaction. Unlike the legal policy in Sweden which already has rules that can ensnare the law against prostitution service users. Criminal liability in this case is clearly and strictly needed, therefore, criminal law reform is needed related to criminal liability for users of prostitution services in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Utami, K. M. ., Ridwan, R., & Asphianto, A. . (2021). Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia . PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 22-42. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9007
Section
Articles

References

Dokumen Hukum:

Kabupaten Bandung, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kabupaten Indramayu, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kota Denpasar, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

Kota Tangerang, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor 11 Tahun 2009.

Republik Indonesia,Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Nomor 21 Tahun 2007.

Swedish Penal Code

Buku :

A.S Alam dan Amir Ilyas, Kriminologi Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2018.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, 2016.

Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Chairul Huda, “Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€, Kencana, Jakarta, 2011.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Ferry Fathurokhman, Hukum Pidana Adat Baduy dan Pmebaharuan HUkum Pidana, INCA Publishing, Depok, 2016.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Lucky Elza Aditya, Urgensi Kriminalisasi Terhadap Pelacuran dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum, 2016.

Monang Siahaan, Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2016.

Paisol Burlian, Patologi Sosial, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2016.

Ridwan, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Untirta Press, Serang, 2017.

Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi,Refika Aditama, Bandung, 2013.

Jurnal/ Majalah Ilmiah

Charlotta Holmstrom dan May-Len Skilbrei, The Swedish Sex Purchase Act: Where Does it Stand?, Oslo Law Review, Volume 4, No. 2-2017, 2017.

Max Waltman, Sweden’s prohiibition of purchase of sex: The law’s reason, impact and potential, Departmen of political Science, Women’s Studies International forum 34, 2011.

Mia Amalia,â€analisis terhadap tindak pidana prostitusi dihubungkan dengan etika moral serta upaya penanggulangan di kawasan cisarua kampung arab†Jurnal Mimbar Justitia, Volume II, No.02, 2016.

Selected Extracts of the Swedish Government report SOU 2010:49:, “The Ban against the Purchase of Sexual Service. An Evaluation 1999-2008â€, Swedish Institute, 2010.

Sri Endah Wahyuningsih, Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 1 No. 1, 2014.

Sven-Axel Mansson, The History and Rationale of Swedish Prostitution Policies, Dignity: A journal on sexual Exploitation and Violence, Vol.2, 2017.

Trias Palupi Kurnianingrum, Politik Hukum Terhadap Terhadap Tindak Pidana Prostitusi, Bidang Hukum Info Singkat, Vol. XI No.01, 2019.

Internet:

http://www.antiprostitutie.ro/docs/The%20Swedish%20Law.pdf

https://prostitution.procon.org/view.resource.php?resourceID=000772

https:// www. hidayatullah.com /berita /nasional /read /2015/05/21/70066/ sudah-saatnya pemerintah-dan-dpr-rumuskan-ruu-anti-prostitusi.html

https://www.loc.gov/law/foreign-news/article/france-new-law-to-punis-prostitution -clients/