Pengaturan Suap Sektor Swasta Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
The purposes of this study are 1)To analyze and examine the regulation of bribery in private sector as one of the criminal acts of corruption in Indonesia. 2)To find out the urgency of bribery regulation in the private sector as one of the criminal acts of corruption in the perspective of criminal law reform. The result of this study argued that the regulation of bribery in Indonesia has not been regulated in the Corruption Act. Therefore, the Corruption Eradication Commission lacks the authority to handle corruption cases that occur in the private sector. Above all, in view of the urgency, Indonesia has been considered vital to make adjustments to legislation with the United Nations Convention Against Corruption to specifically regulate bribery occurring in the private sector. The author’s suggestion to law enforces 1)It is compulsory to ament the law by updating the Criminal Code and revising Law Number 13 of 1999 concerning Amendments to Law Number 20 of 2001 on Corruption Eradication. 2)Regulate the criminal act of bribery in the private sector to the greatest degree, in a persistent and an upright manner.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah 1)Untuk menganalisis dan mengkaji pengaturan suap di sektor swasta sebagai salah satu tindak pidana korupsi di Indonesia. 2)Untuk mengetahui urgensi pengaturan suap di sektor swasta sebagai slaah satu tindak pidana korupsi dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana suap di Indonesia belum diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi yang terjadi di sektor swasta. Dan apabila dilihat dari urgensinya, Indonesia dianggap sudah sangat perlu melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan dengan United Nations Convention Against Corruption untuk mengatur secara khusus mengenai tindak pidana suap yang terjadi di sektor swasta. Saran penulis kepada para penegak hukum 1)Perlunya dilakukan pembaharuan hukum dengan melakukan pembaharuan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dsan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2)Mengatur tindak pidana suap di sektor swasta secara maksimal, konsisten dan jujur.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Suap, Nomor 11 Tahun 1980.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Tahun 2003.
Buku
Adji, Oemar Seno. Herziening-Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik. Cetakan Ke-1. Crown Publishers, Jakarta,1981.
Jurnal
Wendy, Andi Najemi. “Pengaturan Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal PAMPAS, 1, 1, (2020): 24. doi: https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8535/9965
Internet
Yusuf, Muhammad. “Mengapa Korupsi Tetap Tumbuh Subur?†https://www.bbc.com/indonesia/forum/2013/06/130604_forum_korupsi_penjara, diakses 29/04/2022.
KPBU Kemenkeu. “Mengapa Perekonomian Tidak Bisa Sepenuhnya Diserahkan Kepada Pasar atau Pihak Swasta?†https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1138-1332/umum/orang-juga-bertanya/mengapa-perekonomian-tidak-sepenuhnya-diserahkan-kepada swasta#:~:text=Sektor%20swasta%20adalah%20organisasi%20yang,dan%20terakhir%20ada%20sistem%20akuntansi diakses 07/11/2022.
Pikiran Rakyat. “Data KPK: Pelaku Korupsi 2004-2022 Didominasi Pengusaha.†https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015938891/data-kpk-pelaku-korupsi-2004-2022-didominasi-pengusaha diakses 10/02/2023.
Manajemen Rumah Sakit. “Eksklusif: Suap Obat, Bos Rumah Sakit Blak-blakan Terima Duit.†https://manajemenrumahsakit.net/2015/11/eksklusif-suap-obat-bos-rumah-sakit-blak-blakan-terima-duit/ diakses 13/02/2023.
United Nations Convention Against Corruption, https://www.unodc.org/pdf/crime/convention_corruption/signing/Convention-e.pdf diakses 15/02/2023.
Komisi Hukum. http://www.komisihukum.go.id/konten.php?nama=Artikel&op=detail_artikel&id=110 diakses 15/02/2023.
Seminar
Syamasa Ardisasmita. “Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Terbuka, Transparan dan Akuntabelâ€, Seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta 23 Agustus 2006.