Kedudukan Hukum Deponeering dalam Sistem Peradilan Pidana
Main Article Content
Abstract
This article aims to identify and analyze the legal implications and analyze the regulation of public interest as a condition for implementing deponeering by the Attorney General for the sake of the public interest in the perspective of the development of criminal procedural law. This research is a legal research, obtained from statutory studies (statute approach), concept (conceptual approach), cases. The result of this research is that there is discrimination against equality before the law contained in Article 27 Paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and can trigger misinterpretation by the Attorney General. Then in its implementation there is no clear regulation regarding the application of the opportunity principle related to the authority of the attorney general in the implementation of case waiver (deponeering) for the public interest in the Criminal Procedure Code.Â
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum serta menganalisis terhadap regulasi kepentingan umum sebagai syarat pelaksanaan pengesampingan perkara (deponeering) oleh Jaksa Agung demi kepentingan umum dalam prespektif perkembangan hukum acara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, yang diperoleh dari studi perundang-undangan (statute approach), konsep (conceptual approach), kasus. Hasil dari penelitian ini adalah adanya diskriminatif terhadap equality before the law yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat memicu salah tafsir oleh Jaksa Agung. Lalu di dalam pelaksanaannya belum terdapat regulasi yang jelas mengenai penerapan asas oportunitas yang berhubungan dengan kewenangan jaksa agung dalam pelaksanaan pengesampingan perkara (deponeering) demi kepentingan umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP).Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
________________, Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. LNRI Tahun 1981 Nomor 76, TLNRI Nomor 3209.
________________, Undang-Undang Tentang Kejaksaan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.LNRI Ttahun 2004 Nomor 67, TLNRI Nomor 4401.
________________ , Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.LNRI Tahun 2009 Nomor 157, TLNRI Nomor 5076.
Buku
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Penerbit Buku Kencana Presada Media Group, 2007.
_________________. Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarrta: Penerbit Buku Prenada Media Group, 2011.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Penerbit Buku Kencana Prenanda Media Grup, 2010.
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Ghalia Indonesia, 1990.
____________. Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, Jakarta: Penerbit Buku Ghalia Indonesia, 1986.
____________. Hukum Acara Indonesia. Edisi Kedua, Jakarta: Penerbit Buku Sinar Garfika, 2014.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Penerbit Buku Sinar Grafika, 2018.
Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Sinar Grafika, 2016.
Kaligis, O.C. Deponeering Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Buku PT. Alumni, 2011.
Kansil, Critine.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia Jilid I. Jakarta: Penerbit Buku Balai Pustaka, 2008.
Margono. Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Penerbit Buku Sinar Grafika, 2019.
Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Penerbit Buku Kencana, 2017
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Buku Mandar Maju, 2008.
Prakoso, Djoko. Tugas Dan Peran Jaksa Dalam Pembangunan. Jakarta: Penerbit Buku Ghalia Indonesia, 1986.
_____________. Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana, Dan Eksaminasi Perkara Di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Penerbit Buku Liberty, 1989.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Prespektif Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Sinar Grafika, 2011.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Rajawali Pers, 2014.
Sugiarto, Umar Said. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Sinar Grafika, 2016.
Surachman dan Andi Hamzah. Jaksa Di Berbagai Negara (Peranan dan Kedudukannya. Jakarta: Penerbit Buku Sinar Grafika, 1994.
Jurnal
Ali, Mahrus, “Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidanaâ€, Ius Quia Iustum Jurnal, Vol. 14, No. 2, April (2007). https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/1064.
Arfa, Nyimas, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dumpling Limbah ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulianâ€, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol. 3, No. 1, (2019). https://online-journal.unja.ac.id/JSSH/article/view/7139.
Chali, Sri Mulyati l, “Pengesampingan Perkara (Deponering) oleh Jaksa Agungâ€, Wacana Paramata Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 1, (2016). http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/15.
Hafrida, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Narkotika Sebagai Korban Bukan Pelaku Tindak Pidana: Studi Lapangan Daerah Jambiâ€, Padjadjaran Journal Of Law, Vol. 3, No. 1, (2016). http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9337.
Hairi, Prianter Jaya, “Pengesampingan Perkara Pidana Abraham Samad Dan Bambang Wijojantoâ€, Jurnal Info Singkat Hukum, Vol. 8, No. 4, (2016). https://google.com/search?q=prianter+jaya+hairi+pengesampinga+perkara&ie=utf-8&oe=utf-8&client=firefox-b.
Hasan Damiri, “Diskresi Seponering dalam Prespektif Hukum Islam: Studi Kasus Pidana Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzahâ€, Jurnal Intizihar, Vol. 22, No.1, (2016). http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/544.
Kurnianto, Diska, dkk, “Pelaksanaan Deponeering Dalam Prespektif Asas Equality Before The Lawâ€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, Vol. 13, No. 1, (2017). htp://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/download.
Lasmadi, Sahuri, “Tumpang Tindih Penyidikan pada Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidanaâ€, Inovatif Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2, No. 3, (2010). https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/200.
Lasmadi, Sahuri, dkk, “Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukumâ€, Jurnal Karya Abdi Masyarakat, Vol. 3, No. 2, (2019). https://www.online-journal.unja.ac.id/JKAM/article/view/8487.
Nawawi, Kabib, “Progresifitas Polisi Menuju Polisis Profesionalâ€, Inovatif Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 3, (2010). http://online-journal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/202.
Usman dan Andi Najemi, “Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnyaâ€, Undang Jurnal hukum Universitas Jambi, Vol. 1, No. 1, (2018). http://ujh.unja.ac.id/index/php/home/article/view/17/4.
Yasin, M. Al. Arif, “Penegakan Hukum dalam Prespektif Hukum Progresifâ€, Undang Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1, (2019). https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/66.
Website
https://id.wikipedia.org/wiki/kedudukan hukum di_Makamah Konstitusi/Diakses pada tanggal 09 November 2019.
http://ngobrolinhukum.wordperss.com/2013/12/2016/pendekatan_dalam_penelitian_hukum. Diakses pada tanggal 25 November 2019.
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20315934-T31500-Tinjauan%20teoritis.pdf. Diakses pada tanggal 13 Februari 2020.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/18/213315465/selain_kakek_sa_mirin_ini_4_kasus_hukum_yang_sempat_menimpa_lansia?page=all#page4. Diakses pada tanggal 15 Februari 2020.