Putusan Tentang Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan dalam tindak pidana penadahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Keputusan Pengadilan Negeri Sarolangun menunjukkan dalam penjatuhan pidana, hakim belum menerapkan ketentuan sanksi pidana yang terdapat dalam Undang-Undang secara maksimal. Hal ini dapat dilihat dari pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku penadahan kurang dari 1 (satu) tahun penjara, sementara ancaman maksimal dari tindak pidana penadahan adalah 4 (empat) tahun penjara. Hal ini mengakibatkan pemidanaan tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku.
ABSTRACT
This article aims to find out and analyze the verdict of criminal offence. The research methods is normative research. The Sarolangun District Court's decision shows that in a criminal sentence, the judge did not apply the provisions of criminal sanctions contained in the law to the maximum. This can be seen from the punishment imposed on perpetrators of detention of less than 1 (one) year in prison, while the maximum threat of criminal offense is 4 (four) years in prison. This resulted in the punishment will not give a deterrent effect for the offender.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).