Progresifitas Polisi Menuju Polisi Profesional

Authors

  • Kabib Nawawi Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Progresifitas berasal dari progresif, dalam konsep ini progresif berarti kemajuan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengatahuan dan tehnologi. Progresifitas polisi diharapkan hendaknya mampu mendongkrak kembali citra polisi, yang akhir-akhir ini citranya sudah mulai menurun dimata masyarakat, Karena itu keberadaan hukum hendaknya mengikuti perkembangan zaman, dan mempu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya. Kehidupan hukum setidaknya ditentukan oleh tiga faktor, yaitu substansi atau norma hukum, struktur atau lembaga hukum dan kultur hukum. Ketiga faktor tersebut hendaknya harus terpenuhi dalam rangka untuk menciptakan sistem hukum, agar hukum dapat dilaksanakan dengan baik. Substansi hukum yang dimaksudkan adalah serangkaian peraturan perudang-undangan yang telah memberikan tugas dan wewenang kepada kepolisian sebagai salah satu sub-sistem dalam sistem peradilan pidana. Pranata hukum yang ada selama ini secara kontektual pada tataran normatif adalah sudah mengamanahkan kepada polisi untuk dapat mengimplementasikannya dengan baik. Namun apabila dilihat dari aspek progresifitas polisi ternyata  selama ini polisi hanya berpikir menjalankan undang-undang secara primitif dan belum bisa menjalankan hukum (baca undang-undang. pen.)  secara cerdas, hukum tidak dijalankan secara (lebih) bermakna. banyak kekeliruan yang dilakukan polisi disebabkan kurang sempurnanya proses reformasi di tubuh Polri, hingga sekarang Polri belum sanggup meningkatkan profesionalismenya, dan cenderung melakukan pendekatan kekuasaan. Progresifitas Polisi dapat dilakukan dengan cara : Menciptakan Kultur Kepolisian yang Profesional dan Program Akselerasi Polri.

Keywords : progresifitas polisi, polisi profesional

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Issue

Section

Articles