Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Bersama-Sama
Main Article Content
Abstract
This article aims to find out the basic considerations of judges in convicting perpetrators of corruption jointly between Court Decision Number 5/Pid.Sus.Tpk/2021 PN.Jmb and Decision Number 6/Pid.Sus.TPK/2021. PN. Jmb. Corruption is classified as an extraordinary crime because of its extraordinary impact, not only damaging public finances and disrupting social stability and security, but also destroying democratic values and legal certainty. This paper uses a normative juridical research method. The results of this study are the Basis for Judges' Considerations in imposing criminal sanctions on perpetrators of Corruption Crimes which are committed jointly (Analysis of Court Decisions Number 5/Pid.Sus.Tpk/2021 PN.Jmb and Decision Number 6/Pid.Sus.TPK/ 2021. PN.Jmb, the Judge considered in Decision Numbers 05/PID.SUS-TPK/2021/PN.Jmb and 06/PID.SUS-TPK/2021/PN.Jmb namely juridical considerations; the prosecutor's indictment, the statements of the accused and witnesses, evidence, and articles Non-juridical considerations, namely the background to the defendant's actions, the defendant's personal condition, the things
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara Bersama-sama antara Putusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus.Tpk/2021 PN.Jmb dan Putusan Nomor 6/Pid.Sus.TPK/2021. PN. Jmb. Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dikarenakan dampaknya yang luar biasa, tidak hanya merusak keuangan publik dan mengganggu stabilitas dan keamanan sosial, tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi dan kepastian hukum..Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Analisis Putusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus.Tpk/2021 PN.Jmb dan Putusan Nomor 6/Pid.Sus.TPK/2021. PN. Jmb, Hakim mempertimbangkan dalam Putusan Nomor 05/PID.SUS-TPK/2021/PN.Jmb dan 06/PID.SUS-TPK/2021/PN.Jmb yaitu pertimbangan yuridis; dakwaan JPU, keterangan terdakwa dan saksi, barang bukti, dan pasal- pasal. Pertimbangan non yuridis yaitu yang melatar belakangi perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LNRI Tahun 2001 Nomor 134, TLNRI Nomor 4150.
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Edisi Kedua Cetakan Ke-6. Kencana Prenada Media Group, 2017.
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar dan Syarif Fadillah. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Refika Aditama.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Persada Media Grup, 2008.
Jurnal
Claudia Permata Dinda, Usman, & Tri Imam Munandar. “Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi†PAMPAS JurnalOf Crimnal, 1,2, (2020): 82-103. doi:
PAMPAS Jurnal Of Criminal, 1,2,(2020): 1-11. doi: https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11084