Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemaksaan Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak
Main Article Content
Abstract
The purpose of this research is to identify, analyze and criticize the application of criminal penalties for the crime of forcing sexual intercourse with a child in Decision No. 141/Pid.Sus/2023/PN Mrt. This research uses a normative juridical research method, meaning that this research starts from a legal issue by analyzing a legal problem through statutory regulations, literature and other reference materials. And this research uses several approaches, including a statutory approach, a case law approach, a historical approach, a comparative approach and a conceptual approach. The results of this research show that in the judge's opinion that punishment is imposed on perpetrators who come from ethnic groups, children are of the opinion that punishment is not merely pursuing the objectives of the law itself. The panel of judges, in considering the sentence imposed, pays attention to the condition of the community, especially the tribal community, that in tribal communities where they have different customs from society in general, so that in this case the judge in taking a stance on the sentence imposed deviates from the special minimum rules. as specified in the law.
ABSTRAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu guna mengidentifikasi, menganalisis, serta mengkritisi mengenai penerapan penjatuhan pidana pada Tindak Pidana Pemaksaan Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak pada Putusan No. 141/Pid.Sus/2023/PN Mrt. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur dan bahan referensi lainnya. Dan penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan antara lain pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case law approach), pendekatan historis (historis approach), pendekatan perbanddingan (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini melihat bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku yang berasal dari kalangan suku anak dalam hakim berpendapat bahwa hukuman bukanlah semata-mata mengejar tujuan hukum itu sendiri. Majelis hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan pidananya, memperhatikan pada kondisi masyarakat khususnya masyarakat suku anak dalam bahwa didalam masyarakat suku anak dalam dimana mereka mempunyai adat istiadat yang lain dari masyarakat pada umumnya sehingga dalam hal ini hakim dalam mengambil sikap terhadap pidana yang dijatuhkan menyimpang dari aturan minimal khusus sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Nomor 35 Tahun 2014.
Buku
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 1998.
Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Adiyta Bakti, Bandung, 1993.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.
Jurnal
Abdul Azis Muhammad, “Ancaman Pidana Mati Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan”, Jurnal Al-Qist Laaw Review, Vol 7 No 1, 2023, file:///C:/Users/WIN% 2010/Downloads /17137-48202-1-PB%20 (1).pdf.
Adi Prassetiyo Widodo, Penerapan Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Jurnal Pembaharu Hukum, Vol. 1, No. 1, (2020), file:///C:/Users/WIN%2010/Downloads/5-Article%20Text-127-1-10-20200 630-1.pdf
Antonius Sudirman, Eksistensi pidana minimum khusus sebagai sarana penanggulangan tindak pidana korupsi, Masalah Hukum, Jilid 44 No 3, 2015, https://media.neliti.com/media/publication s/157621-ID-eksistensi-pidana-minimum-khusus-sebagai.pdf
Fahmiron, “Independensi dan akuntabilitas hakim dalam penegakan hukum sebagai wujud independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman”, Jurnal Litigasi, Vol 17 No 2, file:///C:/ Users/WIN%2010/Downloads/editor_jurna l,+Editor,+Naskah+5+Vol.+17+ No.+2 +Oktober+2016.pdf
Maria Magdalena M.D.R Seran dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Keluarga (Studi Kasus Diwilayah Hukum Polres Kupang Kota)”, Jho Jurnal Hukum Online (JHO), Vol 1 No 4, 2023, https://jurnalhukumonline.com/index.ph p/jho/article/do wnload/79/92
Monika, Yulia Monita, “Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Dari Kejahatan Seksual Secara Online (Cyber Harrasment)”, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol 4 No 2, 2023, https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/26992/162 21.
Rina Fitriani, “Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol 11 No 2, 2016, https://media.neliti.com /media/publications/240378-peranan-penyelenggara-perlindu ngan-anak-ff389e41.pdf,
Tiwi Sasmita dkk, “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Anak yang dijatuhi Pidana Penjara Jangka Pendek di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)” PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol 2 No 1, 2021, https://mail.online;jour nal.unja.ac.id/Pamp as/article/download/12685/10 902
Internet
Naibilaih Muhaimaid, “jumlaih kaisus kiekieraisain ainaik yaing diaidukain kie kiomnais pierlindungain ainaik (2023)”, https://daitaibioks.kaitaidaitai.cio.id/daitaipub lish/2023/12/19/kiomnais-pai-aidai-3547-kaisus-kiekieraisain-ainaik-2023-tierbainyaik-kiekieraisain-sieksuail diaiksies paidai 25/10/2024