Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan dan Kekerasan
Main Article Content
Abstract
The efforts made by the police and obstacles faced by the police in the crime of motor vehicle theft in the jurisdiction of Kerinci Police and to find out role that the Kerinci Police have carried out in dealing with crime of motor vehicle theft. The method used in this study uses a qualitative approach, a procedure. This research focuses on the characteristics of scientific background, the focus of this research is to produce descriptive data in form of written and oral data as well as inductive analysis. Kerinci Police in dealing with the crime of motor vehicle theft in Sungai Penuh City area and Kerinci Regency, is a preventive and repressive effort. Repressive efforts are one of the ways to prevent crime, such as appeals to the community and conducting patrols to vulnerable and quiet places. While the repressive effort is to take action against the perpetrators of crimes in accordance with their actions, which are an act that violates the law and is detrimental to the community.
Â
ABSTRAK
Upaya yang dilakukan pihak kepolisian dan kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kerinci serta untuk mengetahui peran yang dilakukan pihak kepolisian Polres Kerinci dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, suatu prosedur penelitian yang menekankan pada ciri dari latar ilmiah, fokus penelitian ini yakni menghasilkan data deskriptif berupa data tertulis maupun lisan serta analisis secara induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan (2) kendala yang dihadapi oleh aparat kepolisian khususnya Polres Kerinci dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci adalah upaya preventif dan upaya reprensif. Upaya reprentif adalah salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan, seperti himbauan kepada masyarat dan melakukan patroli ke tempat-tempat yang rawan dan sepi. Sedangkan upaya reprensif adalah menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Buku
Chazawi, Adami. Tindak Pidana Pornografi, Sinar Grafika 2016.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, 2012.
S., Bambang Poernomo. Pola Dasar Teori dan Azas Umum Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Saleh, Roeslan .Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawab Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Jurnal
Darmawan, Abi Desiono Budi. “Upaya Polri dalam Menanggulangi Tindak Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua di Wilayah Hukum Polres Salatigaâ€, Jurnal Bedah Hukum, Vol. 2, No. 1, April 2 2018. https://ejournal.uby.ac.id
Dewi, Kara Sarah, Suardana I Wayan, Damadi Anak Agung Ngurah Yusa. “Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polda Baliâ€, Jurnal Kerta Wicara, Vol. 8, No. 7, tahun 2020. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kertha wicaraarticle/cite/53060/ApaCitationPlugin
Efendi, Erdianto. “Relevansi Pemeriksaan Calon Tersangka Sebelum Penetapan Tersangkaâ€, Jurnal Undang Hukum, Vol 3. No 2. 2020. dikutip dari M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Jakarta: Sinar Grafika, 2020, .https://.unja.ac.id/index.php/home.
Hasanah, Uswatun dan Yulia Monita. “Sidik Jari Pendukung Alat Bukti dalam Proses Penyidikan Perkara Pidanaâ€, Jurnal Pampas. Volume 1 No 3, 2020. https://online-journal.unja.ac.id/pampas/article/view/9560/6402.
Rakhmawati, Dessy. “Penegakan Hukum Terhadap Sangsi Mahkota dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. Jurnal Pampasâ€. Volume 1 No 3, 2020. https://online-journal.unja.ac.id/pampas/article/view/9560/6402.