Pengaturan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Dominus Litis
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Jaksa Penuntut Umum dalam menangani tindak pidana dalam sistem peradilan di Indonesia serta akibat dari adanya kekaburan hukum tentang kewenangan Jaksa Penuntut Umum menangani tindak pidana berdasarkan asas dominus litis. Bahwa kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana Indonesia terkait dengan asas dominus litis KUHAP hanya terbatas pada penuntutan. Karena kejaksaan hanya hadir dalam pemeriksaan pendahuluan, maka tindakan penyidikan penuntut umum dapat tercermin dan menjadi tanggungjawab penuntut umum. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip dominus litis terfungsionalisasi dalam pengaturan kewenangan untuk menghentikan penuntutan yang dimiliki oleh kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP. Pasal tersebut mengatur tiga komponen alasan yang menjadi dasar penghentian penuntutan, yaitu tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor 4 Tahun 2004. LN RI Nomor 8, TLN RI Nomor 4358.
.Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Undang-Undang. UU Nomor 11 Tahun 2021. LN RI Nomor 298, TLN RI Nomor 6755.
Buku
Effendy, Marwan, Kejaksaan RI : Posisi dan FungsinyadariPerspektif Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: SinarGrafika, 2006.
Hari, Sasongko, Penuntutan dan TehnikMembuat Surat Dakwaan, Dharma Surya Berlian, Surabaya 1996
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
Kaligis, O.C, Antologi Tulisan Ilmu Hukum Jilid 6. Bandung: PT Alumni, 2011.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara PidanaKontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung 2007
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, Bandung, 2008.
Surachman RM. Mozaik Hukum I: 30 Bahasa Terpilih, Jakarta: Sumber Ilmu Jaya, 1996.
Jurnal
Anggieta Sormin Yohana, Herry Liyus, Nys Arfa “Peranan Jaksa dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Narapidana yang Mendapat Pembebasan Bersyaratâ€, PAMPAS: Journal Of Criminal, 2, 3 (2021). Diakses dari https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/16326/13093, pada tanggal 24 November 2022, pukul 23:14 WIB.
Kurnia Vani, SahuriLasmadi, Elizabeth Siregar, “TinjauanYuridisTerhadapTugas dan KewenanganJaksasebagaiPenyidikdalamPerkaraTindakPidanaKorupsiâ€, PAMPAS: Journal Of Criminal, 1, 3 (2020), diakses pada https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/11084/10230, tanggal 24 November 2022, pukul 14:27 WIB.
Mulya Budi “Asas Dominus Litis Bagi Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undangâ€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi, 6, 2, (2022). Diakses dari http://wajahhukum.unbari.ac.id/index.php/wjhkm/article/view/950 pada tanggal 21 Februari 2023, pukul 08.55 WIB.
Pradana M. Jordan, Syofyan Nur, Erwin, “Tinjauan Yuridis Peninjauan Kembali yang Diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukumâ€, PAMPAS: Journal Of Criminal, 1, 2 (2020). Diakses dari https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9615/6397 , pada tanggal 24 November 2022, pukul 14:08 WIB.
Pasaribu Johanes et al., “Peranan Jaksa Terkait Asas Dominus Litis Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesiaâ€, USU Law Journal, 6, 2 (2018), diakses darihttp://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1423801&val=4099&title=PERANAN%20JAKSA%20TERKAIT%20ASAS%20DOMINUS%20LITIS%20BERDASARKAN%20SISTEM%20PERADILAN%20PIDANA%20DI%20INDONESIA, pada tanggal 24 November 2022, pukul 12:26 WIB.
Trianggara Rangga Paonganan, “Kewenangan Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Dan Kejaksaan Dalam PenangananTindak Pidana Korupsi Di Indonesiaâ€, 3171-ID-kewenangan-penuntutan-komisi-pemberantasan-korupsi-dan-kejaksaan-dalam-penangana.pdf (neliti.com), II, di akses pada tanggal 03 Februari 2023 pukul 13.06.