Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pembayaran Uang Pengganti
DOI:
https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8277Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi melalui pembayaran uang pengganti. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara tegas mengenai pembayaran uang pengganti. Mekanisme pembayaran uang pengganti tidak diatur secara konkrit dalam undang-undang dan tidak ada aturan yang lebih jelas mengenai pidana penjara pengganti ketika terpidana tidak membayar pidana uang pengganti. Saran: Harus ada pengaturan mengenai mekanisme pembayaran uang pengganti.
ABSTRACT
This article aims to analyze the mechanism of restoring state losses due to corruption through payment of financial compensation. This research is normative. The results show The basic ground of the failure of the mechanism of payment for financial compensation is not regulated concretely in Indonesia legal system. Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes Jo. Law Number 20 Year 2001 does not explicitly regulate payment of financial compensation. Suggestion: there shall be regulatioan regarding the mechanism for payment of financial compensation.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2021-04-23 (1)
- 2021-04-23 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Sintia Febriani, Sahuri Lasmadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang memasukkan naskahnya pada Pampas: Journal of Criminal Law memahami dan menyepakati bahwa apabila naskah artikelnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh PAMPAS: Journal of Criminal Law, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, PAMPAS: Journal of Criminal Law berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetakan maupun digital. PAMPAS: Journal of Criminal Law sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.