Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pembayaran Uang Pengganti
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi melalui pembayaran uang pengganti. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara tegas mengenai pembayaran uang pengganti. Mekanisme pembayaran uang pengganti tidak diatur secara konkrit dalam undang-undang dan tidak ada aturan yang lebih jelas mengenai pidana penjara pengganti ketika terpidana tidak membayar pidana uang pengganti. Saran: Harus ada pengaturan mengenai mekanisme pembayaran uang pengganti.
ABSTRACT
This article aims to analyze the mechanism of restoring state losses due to corruption through payment of financial compensation. This research is normative. The results show The basic ground of the failure of the mechanism of payment for financial compensation is not regulated concretely in Indonesia legal system. Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes Jo. Law Number 20 Year 2001 does not explicitly regulate payment of financial compensation. Suggestion: there shall be regulatioan regarding the mechanism for payment of financial compensation.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).