Tinjauan Yuridis Peninjauan Kembali yang Diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Main Article Content

M. Jordan Pradana
Syofyan Nur
Erwin Erwin

Abstract

ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara yuridis terhadap kedudukan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 263 ayat (1) hanya dapat dilakukam oleh terpidana atau ahli waris terpidana, namun pada kenyataannya Jaksa Penuntut Umum pernah mengajukan permintaan Peninjauan Kembali dan diterima oleh Mahkamah Agung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsep logis positivis yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundang oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Hasil penelitian diketahui bahwa terdapat kekosongan norma hukum mengenai kedudukan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan permintaan Peninjauan Kembali dan menyarankan dibentuknya aturan khusus mengenai kedudukan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali. Kesimpulan yaitu Sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP Jaksa Penuntut Umum tidak berhak mengajukan peninjauan kembali, karena yang berhak mengajukan peninjauan kembali hanya terpidana dan ahli warisnya dan peninjauan kembali tidak bisa dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan diperlukan aturan khusus mengenai peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.


ABSTRACT


This study aims to find out juridically about the position of the public prosecutor in filing legal remedies for judicial review to the Supreme Court. A review based on Article 263 paragraph (1) can only be carried out by the convict or the convict's heirs, but in reality the Public Prosecutor has submitted a request for reconsideration and was accepted by the Supreme Court. The method used in this research is normative research, which is an approach that uses a positivist logical concept which states that law is identical to written norms made and invited by authorized institutions or officials. The results of the study show that there is a vacuum in legal norms regarding the position of the Public Prosecutor in submitting a request for reconsideration and suggesting the formation of special rules regarding the position of the Public Prosecutor in filing a review. The conclusion is that in accordance with Article 263 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, the Public Prosecutor has no right to file a review, because only the convict and his heirs are entitled to apply for a review and the review cannot be carried out against an acquittal or a decision to be released from all lawsuits and regulations are required. specifically regarding the review submitted by the Public Prosecutor, so that justice, legal certainty and legal benefits can be realized.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pradana, M. J., Nur, S., & Erwin, E. (2021). Tinjauan Yuridis Peninjauan Kembali yang Diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 140-151. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9615
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia. Undang - Undang tentang Hukum Acara Pidana, Nomor 8 Tahun 1981.

Republik Indonesia Undang – Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2004.

Buku

Andi Sofyan dan Abd. Asis. Hukum Acara Suatu Pengantar. Kencana Pramedia Group. Jakarta. 2014.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2016.

Chazawi, Adami. Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Cetakan Kedua. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Hamrat Hamid dan Harun M. Husein. Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penuntututan dan Eksekusi Dalam Bentuk Tanya Jawab. Cetakan Kesatu. Sinar Grafika, Jakarta,1992.

Hma Kuffal. Penerapan KUHAP dalam Praktek Hukum. Edisi Revisi. Cetakan Kesembilan. Universitas Muhammadiyah, Malang, 2007.

Kadri Husin dan Budi Rizki Husin. Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2016.

Yahman, Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan, Edisi Pertama, Kencana, Jakart, 2014, hlm.42.

Jurnal/ Majalah Ilmiah

Ajie Ramdan, “Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, â€JIKH Volume. 11 No. 2 Juli 2017. hlm. 190.

Hafrida, “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi Terhadap Pengguna/Pemakai Narkotika Dalam Perspektif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika,†Vol 16, 2014. hlm.65.

Sahuri Lasmadi. Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Artikel Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi. hlm. 34.

Yayang Susila Sakti, “Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum antara Kepastian dan Keadilan,â€Arena Hukum Volume 7, No. 1. Edisi April 2014, hlm. 69.

Yading Ariyanto, “Hak Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Dalam Perspektif Keadilan Hukum Di Indonesiaâ€, Artikel Program Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2013, hlm.8.

Yayang Susila Sakti, “Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum antara Kepastian dan Keadilan,â€Arena Hukum Volume 7, No. 1. Edisi April 2014, hlm. 69.

Skripsi/ Tesis

Asriandi, “Kepastian Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor & Tahun 2014 Di Pengadilan Negeri Makassar â€,Skripsi Sarjana Hukum UIN Alauddin, Makassar, 2017, hlm. 12.

Jaka Mulyata, “Keadilan, Kepastian, Dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesiaâ€, Tesis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2015, hlm.12.

Internet

R.M. Sudikno Mertokusumo, 2009, “Bolehkah Jaksa Mengajukan PK?†(artikel online), http://sudiknoartikel.blogspot.com. Diakses tanggal 11 Oktober 2019.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>