Pelaksanaan Lelang Terhadap Barang Rampasan
Main Article Content
Abstract
The purpose of this study was to determine the feasibility procedure for the auction of the booty carried out by the Jambi District Attorney and to find out the obstacles in the implementation of the booty auction and the efforts to overcome it. The results of the research are: The execution process of the looted goods carried out by the Jambi District Attorney is carried out in 3 (three) stages, namely: 1) Pre Auction, namely before the sale of the booty auction, it is necessary to obtain a permit. 2) The implementation of the auction as well as the auction of the confiscated goods can be carried out and does not conflict with the applicable laws and regulations. 3) After the auction, as must be done steps to deposit and report the results of the auction and make minutes of the meeting. The obstacle that often occurs in the execution of the AGO's execution auction is the issuance of a permit for the auction of looted goods carried out by the Indonesian Attorney General's Office which needs consideration. Efforts that can be made in dealing with the problem of the length of time for issuing permits to conduct auctions and determining the limit price of confiscated goods require quick and decisive action from the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia.
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur kelayakan pelaksanaan pelelangan barang rampasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dan untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan pelelangan barang rampasan tersebut dan upaya untuk mengatasinya. Hasil penelitian adalah: Proses eksekusi terhadap barang rampasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dilakukan dengan 3 (tiga) tahap, yaitu: 1)Pra Lelang yaitu sebelum dijual lelang barang rampasan perlu mendapatkan izin. 2)Pelaksanaan Lelang sebagaimana pelaksanaan lelang terhadap barang rampasan tersebut dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3)Pasca Lelang sebagaimana harus dilakukan langkah penyetoran dan laporan hasil lelang dan membuat risalah rapat. Kendala yang sering terjadi dalam pelaksanaan lelang eksekusi Kejaksaan adalah pengeluaran surat izin lelang barang rampasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI yang perlu pertimbangan. Upaya yang dapat dilakukan dalam menangani masalah lamanya waktu pengeluaran izin pelaksanaan lelang dan penentuan harga limit barang rampasan perlu adanya tindakan yang cepat dan tegas dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang memasukkan naskahnya pada PAMPAS: Journal of Criminal Law memahami dan menyepakati bahwa apabila naskah artikelnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh PAMPAS: Journal of Criminal Law, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, PAMPAS: Journal of Criminal Law berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetakan maupun digital. PAMPAS: Journal of Criminal Law sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Keputusan Jaksa Agung, Nomor KEP-089/J.A/8/1988 Tanggal 5 Agustus 1988 tentang penyelesaian Barang Rampasan.
Buku
C.S.T., Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan ketiga, PN Balai Pustaka, Bandung, 1980.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana, cetakan kelima, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Subekti, R. dan Tjitrosoedibio. kamus hukum, pradnya paramitha, Jakarta, 2003.
Jurnal
Amilia, Yolla, Fitri Haryadi, Dheny Wahyudi. “Penyidikan Tindak Pidana Prostitusi secara Online”, PAMPAS: Journal Of Criminal, 2, 1, 2021, https://online journal.unja.ac.id/Pampas/ article/view/12413/10900
Prabandaru, Ilham Syahputra. "Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Berdasarkan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Studi di Kejaksaan Negeri Kota Kediri)." Diversi 4.1,2018,
Ratnasari, Desi, Sahuri Lasmadi, Elly Sudarti, “Kedudukan Hukum Deponeeringdalam Sistem Peradilan Pidana”, PAMPAS: Journal Of Criminal, 2, 1, 2021, https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/12053/10897
Y., Nurdianto. 2014, Kendala Jaksa Selaku Eksekutor dalam Melaksanakan Lelang Eksekusi Terdahap Barang Rampasan Negara yang Memiliki Status sebagai Jaminan Fidusia (Studi di Kejaksaan Negeri Malang). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2).
Internet
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2002/36~KMK.04~2002Kep.ht
https://repository.unja.ac.id/597/1/2.%20Tulisan%20Sahuri%20L.pdf.
https://www.gurupendidikan.co.id/fungsi-kejaksaan
https://www.kejaksaan.go.id/upldoc/produkhkm/SE03%20B%20B.5%208%298