Pemidanaan terhadap Pelaku yang Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Narkotika dengan Permufakatan Jahat

Main Article Content

Ratna Hidayati
Herry Liyus
Nys Arfa
Aga Anum Prayudi

Abstract

This study aims to analyze the Prosecution of Perpetrators Who Jointly Commit Narcotics Crimes with Malicious Settlement based on The Analysis of Court Decision No. 156 / Pid.Sus / 2018 / PN. TLC. The results of this study show that criminal charges against the defendants in Court Decision No. 156 / Pid.Sus / 2018 / PN. KLT based on the role carried out by each defendant with the proven actions of the defendants in accordance with Article 18 of Law No. 35 of 2009 on Narcotics with the imposition of criminal penalties under Article 114 Paragraph (2) Jo. Article 132 Paragraph (1) of Law No. 35 of 2009 on Narcotics that is that the defendants act as people participate in (medeplegen), and the person who is persuaded to commit a criminal act (uitlokken) and as a basis for the judge's consideration in the giving of the weight or lightness of the sentence of the accused judge must pay attention to several considerations. In criminal proceedings against the accused shall be proportionate to the weight of the guilt made by the accused and the prosecution shall not reflect the arbitrariness of the sentence itself.


Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pemidanaan Terhadap Pelaku Yang Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dengan Permufakatan Jahat berdasarkan Analisis Putusan Pengadilan Nomor 156/Pid.Sus/2018/PN. KLT. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penjatuhan pidana terhadap para terdakwa dalam Putusan Pengadilan Nomor 156/Pid.Sus/2018/PN. KLT berdasarkan dengan peran yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa dengan terbuktinya tindakan para terdakwa yang sesuai dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjatuhan hukuman pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu bahwa para terdakwa berperan sebagai orang turut serta melakukan (medeplegen), orang yang membantu melakukan (medeplichtige) dan orang yang dibujuk melakukan tindak pidana (uitlokken) serta sebagai dasar pertimbangan Hakim dalam pemberian berat atau ringannya hukuman terdakwa hakim harus memerhatikan beberapa pertimbangan. Dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa harus sebanding dengan bobot kesalahan yang dibuat oleh terdakwa dan pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan dari hukuman itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hidayati, R., Liyus, H., Arfa, N., & Prayudi, A. A. (2022). Pemidanaan terhadap Pelaku yang Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Narkotika dengan Permufakatan Jahat. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 191-201. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.20036
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Buku

Nasional, Badan Narkotika. Permasalahan Narkoba di Indonesia (Sebuah Catatan Lapangan 2019). Jakarta: Puslitdatin, 2019.

Djoko, Prakoso dan Bambang Riyadi. Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan dan Membahayakan Negara. Jakarta: Bina Aksara, 1986.

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cet. 13, Jakarta: Kencana, 2017.

Jurnal/ Majalah Ilmiah

Dewi, Sri Dewi Rahayu, dan Yulia Monita, “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika.†PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 1 (2020).

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>