Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan
Main Article Content
Abstract
The Indonesian Criminal Code has regulated criminal acts and criminal sanctions, according to the crime or violation committed. One of the most common crimes is embezzlement. Embezzlement is a dishonest act by hiding other people's goods/assets by one or more people without the knowledge of the owner of the goods with the aim of controlling, or being used for other purposes. This article discusses the criminal act of embezzlement, especially regarding the crime of embezzlement in office and the judge's considerations in making a decision on the crime of embezzlement in that position. The research method used is normative. embezzlement by using the position contained in Article 374 of the Criminal Code which is an aggravated form of embezzlement, the meaning is that the elements of embezzlement in the basic form have been fulfilled plus elements that are aggravating for the perpetrator. The aggravating factors for the perpetrator are based on the greater trust placed in the person who controls the embezzled object. Several types of giving of trust are used as problems that provide embezzlement in the main form, namely the relationship of the perpetrator who is trusted with the victim who gives the trust.
Â
ABSTRAK
Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sudah mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksi pidananya, sesuai kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya. Salah satu kejahatan yang banyak terjadi lah adalah tindak pidana  penggelapan.  Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Dalam artikel ini membahas tentang tindak pidana penggelapan khususnya tentang tindak pidana pengelapan dalam jabatan dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif. penggelapan dengan menggunakan jabatan yang terdapat di dalam Pasal 374 KUHP yang merupakan bentuk penggelapan yang diperberat, maknanya adalah bahwa  unsur-unsur penggelapan dalam bentuk pokok sudah terpenuhi ditambah dengan unsur-unsur yang memberatkan bagi pelaku. Faktor faktor yang memberatkan petindak didasarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan. Beberapa jenis pemberian kepercayaan dipergunakan sebagai masalah-masalah yang memberikan penggelapan dalam bentuk pokok, yaitu hubungan pelaku yang diberi kepercayaan dengan korban yang memberi kepercayaan.Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Buku
Aro, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet V. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Asshiddiqie, Jimmly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstiusi Press, Jakarta, 2005
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Jakarta, 2006.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana I, Rajawali Pers, Jakarta, 2002.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana-Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993.
Prodjodikoro,Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta, 2004.
Simons. Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Pioner Jaya, Bandung, 1992.
Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor, 1986.
Tongat. Hukum Pidana Materiil, UMM Press, Malang, 2006.
Jurnal
Adistie, Novelia dan Jarkasi Anwar. Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debitur. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1, 1, (2021).
Massie, Mahendri. “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHPâ€, Jurnal Lex Crimen, 6, 7, (2017)
Sujatmoko, Andrey. “Pengadilan Campuran ("Hybrid Tribunal") Sebagai Forum Penyelesaian Atas Kejahatan Internasionaâ€. Teras Law Review, 3, 5, (2019).