Pengaturan Tindak Pidana Aborsi, Studi Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dan Jepang
Main Article Content
Abstract
Â
Abstrak
Â
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan pengaturan hukum tentang legalitas tindak pidana aborsi yang diatur dalam hukum negara Indonesia dan Negara Jepang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan terdapat sejumlah persamaan maupun perbedaan pengaturan legalitas aborsi di kedua negara, di Indonesia perbuatan aborsi hanya diperbolehkan atas dasar alasan medis, dan kehamilan akibat perkosaan dengan batas waktu usia kehamilan 6 minggu, dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana yang secara menyeluruh di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan di Jepang, aborsi dapat dilakukan atas dasar isu sosial-ekonomi (finansial) dan dapat dilakukan hingga usia kehamilan 22 minggu dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana yang lebih variatif namun yang diatur dalam berbagai ketentuan hukum, yaitu: Maternal Protection Act 1996, Japan Penal Code dan Surat Edaran Wakil Menteri Kesehatan, Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan Jepang Nomor 122 Tahun 1996. Diharapkan dengan adanya pembaruan hukum mengenai batas waktu usia kehamilan untuk melakukan aborsi di Indonesia dapat mengakomodir kesiapan ibu hamil yang akan melakukan prosedur aborsi baik secara psikis, medis, maupun hukum yang lebih baik.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Japan Amandement No. 122, Ministry of Health, 1996.
Republik Indonesia Nomor.1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.
Maternal Protection Act, Act No. 156, 1948.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Kesehatan. UU Nomor 36 Tahun 2009. LNRI Tahun 2009 Nomor 144. TLNRI Nomor 5063.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. LNRI Tahun 2014 Nomor 297. TLNRI Nomor 5606.
________________, Peraturan Pemerintah Tentang Kesehatan Reproduksi. PP Nomor 61 Tahun 2014. LNRI Tahun 2014 Nomor 169. TLNRI Nomor 5559.
The Japanese Penal Code, Act No. 45 1907.
Buku:
Mahrus, Ali Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Ulfah, Maria Anshor. Fikih Aborsi. Jakarta: Kompas, 2006.
Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana, cet. ke 3. Jakarta: PT. Raja Grafindo,
Kusmaryanto, CB. Tolak Aborsi. Yogyakarta: Kanisius, 2005.
Jurnal:
Miyazaki, Michiko. “The history of abortion-related acts and current issues in Japanâ€, Med Law. (2007). PMID: 18284118.
Pradana, M. Jordan, Syofyan Nur, dan Erwin. “Tinjauan Yuridis Peninjauan Kembali yang Diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutanâ€, PAMPAS: Journal of Criminal Law.Vol. 1 No. 2, (2020).
Saputra, Rian Prayudi. “Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dengan Inggrisâ€, Jurnal Pahlawan, Vol. 3 No. 1, (2020).
Website:
CNN Indonesia.
https://www.cnnnindonesia.com/gaya-hidup/20190905083742-255- 427668/alasan-alasan-medis-yang-anjurkan-perempuan-untuk-aborsi.
https://savvytokyo.com/abortion-in-japan/
Tell, Pregnancy Option.
https://telljp.com/lifeline/tell-chat/homepage/resources/pregnancy- options/#:~:text=Abortions%20in%20Japan%20are%20available,unless%20it%20is%20medically%20necessary.