Pengaturan Tindak Pidana Aborsi, Studi Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dan Jepang

Main Article Content

Kurniawan Tri Saputra
Herry Liyus
Dheny Wahyudhi

Abstract

This article aims to find out and analyze the comparison of legal arrangements regarding the legality of the criminal act of abortion regulated in the laws of Indonesia and Japan. The research methode used in this research is normative juridicial, using statute, conceptual, and comparative law approaches. This research found several that there are a number of similarities and differences in the legality of abortion arrangements in the two countries, in Indonesia, abortion is only allowed on the basis of medical reasons, and pregnancy due to rape with a gestational age limit of 6 weeks, with the provisions of criminal liability which are thoroughly regulated in Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Meanwhile in Japan, abortion can be carried out on the basis of socio-economic (financial) issues and can be performed up to 22 weeks of gestation with more varied provisions for criminal liability but which are regulated in various legal provisions, namely: Maternal Protection Act 1996, Japan Penal Code and Circular of the Deputy Minister of Health, Welfare and Employment of Japan Number 122 of 1996. It is hoped that with the legal reform regarding the gestational age limit for abortion in Indonesia, it can accommodate the better readiness of pregnant women who will carry out abortion procedures both psychologically, medically, and legally.
 
Abstrak
 

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan pengaturan hukum tentang legalitas tindak pidana aborsi yang diatur dalam hukum negara Indonesia dan Negara Jepang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan hukum.  Hasil penelitian menunjukkan terdapat sejumlah persamaan maupun perbedaan pengaturan legalitas aborsi di kedua negara, di Indonesia perbuatan aborsi hanya diperbolehkan atas dasar alasan medis, dan kehamilan akibat perkosaan dengan batas waktu usia kehamilan 6 minggu, dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana yang secara menyeluruh di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan di Jepang, aborsi dapat dilakukan atas dasar isu sosial-ekonomi (finansial) dan dapat dilakukan hingga usia kehamilan 22 minggu dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana yang lebih variatif namun yang diatur dalam berbagai ketentuan hukum, yaitu: Maternal Protection Act 1996, Japan Penal Code dan Surat Edaran Wakil Menteri Kesehatan, Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan Jepang Nomor 122 Tahun 1996. Diharapkan dengan adanya pembaruan hukum mengenai batas waktu usia kehamilan untuk melakukan aborsi di Indonesia dapat mengakomodir kesiapan ibu hamil yang akan melakukan prosedur aborsi baik secara psikis, medis, maupun hukum yang lebih baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tri Saputra, K., Liyus, H. ., & Wahyudhi, D. . (2023). Pengaturan Tindak Pidana Aborsi, Studi Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dan Jepang . PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 88-105. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24164
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Japan Amandement No. 122, Ministry of Health, 1996.

Republik Indonesia Nomor.1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.

Maternal Protection Act, Act No. 156, 1948.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Kesehatan. UU Nomor 36 Tahun 2009. LNRI Tahun 2009 Nomor 144. TLNRI Nomor 5063.

Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. LNRI Tahun 2014 Nomor 297. TLNRI Nomor 5606.

________________, Peraturan Pemerintah Tentang Kesehatan Reproduksi. PP Nomor 61 Tahun 2014. LNRI Tahun 2014 Nomor 169. TLNRI Nomor 5559.

The Japanese Penal Code, Act No. 45 1907.

Buku:

Mahrus, Ali Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Ulfah, Maria Anshor. Fikih Aborsi. Jakarta: Kompas, 2006.

Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana, cet. ke 3. Jakarta: PT. Raja Grafindo,

Kusmaryanto, CB. Tolak Aborsi. Yogyakarta: Kanisius, 2005.

Jurnal:

Miyazaki, Michiko. “The history of abortion-related acts and current issues in Japanâ€, Med Law. (2007). PMID: 18284118.

Pradana, M. Jordan, Syofyan Nur, dan Erwin. “Tinjauan Yuridis Peninjauan Kembali yang Diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutanâ€, PAMPAS: Journal of Criminal Law.Vol. 1 No. 2, (2020).

Saputra, Rian Prayudi. “Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dengan Inggrisâ€, Jurnal Pahlawan, Vol. 3 No. 1, (2020).

Website:

CNN Indonesia.

https://www.cnnnindonesia.com/gaya-hidup/20190905083742-255- 427668/alasan-alasan-medis-yang-anjurkan-perempuan-untuk-aborsi.

https://savvytokyo.com/abortion-in-japan/

Tell, Pregnancy Option.

https://telljp.com/lifeline/tell-chat/homepage/resources/pregnancy- options/#:~:text=Abortions%20in%20Japan%20are%20available,unless%20it%20is%20medically%20necessary.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>