Mekanisme Pemberian Remisi Narapidana Koruptor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Main Article Content
Abstract
The development can lead to progress in life society, besides that it can also result in changes in the social condition of society which have negative social impacts, especially regarding the problem of increasing criminal acts that are troubling the community. This article aims to analyze against granting remissions for corrupt convicts in the concerning correction. The formulation of the problem is: what is the mechanism for granting remissions to corrupt convicts according to law number 22 of 2022. In this study using normative juridical research conducted, it can be seen that remission is a reductionin the period of serving a sentence given to convicts and children who meet the requirements specified in the provisions of the legislation. To obtain remission for each prisoner of criminal funds must fulfill several conditions stipulated in law number 22 of 2022 concerning corrections, certain requirements as referred to are: good behavior, active partisipationt in coaching programs, and has shown a reduced level of risk. Requirements for obtaining remission for each convict have the same conditions, only for convicts of corruption cases, to obtain remisson the minister of law and human rights requires paying in full fines and/or replacement money.
Abstrak
Pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial negatif, terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis terhadap pemberian remisi narapidana koruptor dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rumusana masalahnya adalah: Bagaimanakah mekanisme pemberian remisi terhadap narapidana koruptor menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan remisi bagi setiap narapidana dana anak pidana harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undangn Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud yaitu: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Syarat untuk mendapatkan remisi bagi setiap narapidana mempunyai syarata yang sama, hanya saja terhadap narapidana kasus korupsi, untuk mendapatkan remisi Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia mewajibkan untuk membayar lunas uang denda dan/atau uang pengganti.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Republik Indonesia Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Republik Indonesia Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Buku
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013.
Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Panitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.
Jurnal
Alfinana Dwi Putri Maesty, Hari Soeskandi, “Pemberian Remisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsiâ€, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal Of Law And Social-Political Governance, Vol. 2, No. 3, 2022.
Daulat Siregar, “Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Hubungkan dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatanâ€, Tesis, Pasca Sarjana Universitas Sumatra Utara, Medan, 2009.
Edi Toet Hendratno, “Kebijakan Pemberian Remisi Bagi Koruptor Suatu Telaah Kritis Dari Perspektif Sosiologi Hukuâ€, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 4, No. 4, 2014.
Elvara Yolanda, Usman, Elly Sudarti, “Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi†PAMPAS; Journal Of Criminal Law, Vol. 3, No. 2, 2022, hlm. 126.
Novita, “Pelaksanaan Remisi Dalam Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1, 2019, hlm. 18.
Internet
https://news.detik.com, “Maju Mundur Pengetatan Remisi Napi Koruptorâ€.
https://antikorupsi.org, “Remisi Pelaku Korupsiâ€, Indonesia Corruption Watch. http://scholar.google.com, “Transparency international (the global coalition against
corruption, PTUN cabut SK moratorium remisi terpidana korupsiâ€. https://news.detik.com, “Maju Mundur Pengetatan Pemberian Remisi Napi Koruptorâ€.