Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Hak Membawa dan Menguasai Senjata Api dan Amunisi
Main Article Content
Abstract
Â
Abstrak
Â
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang tidak boleh untuk dilakukan karena merupakan suatu kejahatan. Seseorang harus dihukum karena melakukan kejahatan. Tindak pidana sebagai akibat dari suatu perilaku yang melanggar hukum  yang dilakukan oleh seseorang. Pertanggungjawaban pidana hanyalah sebuah mekanisme respons yang diciptakan oleh hukum pidana untuk mengatasi pelanggaran janji untuk tidak melakukan tindakan tertentu. Sehingga dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk menilai keadaan seorang pelaku sehubungan dengan dapat atau tidaknya dijatuhi pidana atas kejahatan yang dilakukannya. Salah satu tindak pidana yang dapat didakwakan kepada seseorang adalah tindak pidana.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
A. BUKU
Farid, H.A. Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.
Asshiddiqie, Jimmly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstiusi Press, 2005.
B. SUMBER LAINNYA
Adistie, Novelia. Anwar, Jarkasi. Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debitur. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2021, 1.1.
Sujatmoko, Andrey. Pengadilan Campuran (" Hybrid Tribunal") Sebagai Forum Penyelesaian Atas Kejahatan Internasiona. Teras Law Review, 2019, 3.5.