Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Hak Membawa dan Menguasai Senjata Api dan Amunisi

Main Article Content

Muhammad Ridho Akbar
Zainab Ompu Jainah
Melisa Safitri

Abstract

A crime is an act that is not permissible to do because it is a crime. Someone must be punished for committing a crime. The research method used is normative research. Criminal acts as a result of a behavior that violates the law committed by someone. Criminal liability is simply a response mechanism created by criminal law to address breaches of promises not to commit certain acts. So that it can be said that criminal responsibility is intended to assess the condition of an offender in relation to whether or not he can be sentenced to a crime for the crime he has committed. One of the criminal acts that can be charged against someone is a crime.
 
Abstrak
 

Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang tidak boleh untuk dilakukan karena merupakan suatu kejahatan. Seseorang harus dihukum karena melakukan kejahatan. Tindak pidana sebagai akibat dari suatu perilaku yang melanggar hukum  yang dilakukan oleh seseorang. Pertanggungjawaban pidana hanyalah sebuah mekanisme respons yang diciptakan oleh hukum pidana untuk mengatasi pelanggaran janji untuk tidak melakukan tindakan tertentu. Sehingga dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk menilai keadaan seorang pelaku sehubungan dengan dapat atau tidaknya dijatuhi pidana atas kejahatan yang dilakukannya. Salah satu tindak pidana yang dapat didakwakan kepada seseorang adalah tindak pidana.


Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Akbar, M. R., Jainah, Z. O. ., & Safitri, M. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Hak Membawa dan Menguasai Senjata Api dan Amunisi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 129-140. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.23456
Section
Articles

References

A. BUKU

Farid, H.A. Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.

Asshiddiqie, Jimmly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstiusi Press, 2005.

B. SUMBER LAINNYA

Adistie, Novelia. Anwar, Jarkasi. Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debitur. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2021, 1.1.

Sujatmoko, Andrey. Pengadilan Campuran (" Hybrid Tribunal") Sebagai Forum Penyelesaian Atas Kejahatan Internasiona. Teras Law Review, 2019, 3.5.