Anak, Inses dan Problematikanya

Main Article Content

Nurlinda Fitriani
Andi Najemi
Elizabeth Siregar

Abstract

The purpose of writing this research is to find out and analyze how the handling of child victims of incestuous sexual violence is carried out in the Regional Technical Implementation Unit for the Protection of Women and Children in Jambi Province. The formulation of the problems in this study are: 1) how is the implementation of handling child victims of incestuous sexual violence at UPTD PPA Jambi Province, 2) what are the obstacles in carrying out handling of child victims of incest sexual violence at UPTD PPA Jambi Province. In this study the authors used empirical juridical research methods or field research based on primary data and secondary data. The results of the study show that handling child victims of incestuous sexual violence is very important to do because after the occurrence of incestuous sexual violence experienced by the victim, the victim will experience trauma because the perpetrator of the violence is the person closest to the victim. This underlies the importance of the role of UPTD PPA Jambi Province to provide treatment for child victims of incestuous sexual violence to help restore the physical and psychological condition of the child victim so as not to hinder the child's growth and development. However, in carrying out its duties and functions the UPTD PPA is constrained by several things such as: the lack of facilities and infrastructure, the lack of human resources in the field of psychology, the lack of budgetary funds in carrying out the treatment of child victims of sexual violence.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fitriani, N., Najemi, A., & Siregar, E. (2024). Anak, Inses dan Problematikanya. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(2), 197-211. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i2.33287
Section
Articles

References

Buku:

Amiruddin dan Zainal Asiki,. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Gosita Arif, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta, 1985.

Nasution Bahder Johan, Metodelogi Peenelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandun, 2008.

Rukmini Mien, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi Sebuah Bunga Rumpai, PT.Alumni, Bandung, 2006.

Yuwono Ismantoro Dwi, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015.

Artikel Jurnal:

Herlina Nelli, dan Hafrida, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Kota Jambi”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, No.2,Oktober,2016.https://repository.unja.ac.id/619/1/6.%20Nelli%20Herlina%20%26%20Hafrida.pdf

Lestari Ardiyaningsih Puji, Nys. Arfa, Hj. Andi Najemi, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perkosaan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, No. 1, Maret, 2016. https://repository.unja.ac.id/610/

Nurhaliza Rina, Herry Liyus, dan Dheny Wahyudi, “Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Anak”, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Volume 1, Nomor1,2020.https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8097

Noviana Ivo, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dampak dan Penanganannya”, Sosio Informa Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementrian Sosial RI, Jakarta, Vol.01, No.1, Januari-April 2015. https://www.neliti.com/publications/52819/kekerasan-seksual-terhadap-anak-dampak-dan-penanganannya

Purwanti Ani, “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual”, Masalah-masalah Hukum, Jilid 47, Nomor 2, April 2018. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/19012/13859

Retnaningrum Dwi Hapsari, “Dalam lingkup keluarga Sebagai Bentuk Manifestasi Kekerasan Terhadap Perempuan”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No.1,Januari,2009.http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/26

Siregar Elizabeth, Dessy Rakhmawaty, dan Zulham Adamy Siregar, “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum”, Progresif: Jurnal Hukum, Volume XIV, No.1, Juni 2020. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=5-d2qesAAAAJ&citation_for_view=5-d2qesAAAAJ:2osOgNQ5qMEC

Tursilarini Tateki Yoga, “Dampak Kekerasan Seksual Di Ranah Domestik Terhadap Keberlangsungan Hidup Anak”, Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol. 41, No. 1, April 2017. https://ejournal.kemsos.go.id/index.php/mediainformasi/article/view/1197

Wahyudhi Dheny, “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice”, Jurnal Ilmu Hukum, 2015. https://media.neliti.com/media/publications/43318-ID-perlindungan-terhadap-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-melalui-pendekatan-resto.pdf

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi.

Wawancara:

Wawancara dengan Asi Noprini selaku Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, 5 juni 2023.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>