Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan pada Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana
Abstract
Kewenangan masing-masing sub sistem dalam sistem peradilan pidana sangat menentukan sekali dalam rangka penegakan hukum terutama pada tindak pidana korupsi, agar kepastian hukum dan kesebandingan hukum dapat tercapai, karena didalam sistem peradilan terkandung gerak sistemik dari subsistem-subsistem pendukung (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan) yang secara keseluruhan dan merupakan satu kesatuan (totalitas) berusaha mentrasformasikan masukan (input) menjadi keluaran (output) yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana yang berupaya resosialisasi pelaku tindak pidana (jangka pendek), pencegahan kejahatan (jangka menengah) dan kesejahteraan sosial (jangka panjang). Untuk itu perlu adanya kepastian hukum tentang kewenangan masing-masing subsistem-subsistem dalam system peradilan pidana terutama dalam penyidikan pada tindak pidana korupsi. Jika keterpaduan kewenangan masing-masing subsistem-subsistem dalam sistem peradilan pidana tidak terwujud, masyarakat dapat beranggapan bahwa sistem peradilan pidana menyebabkan timbulnya kejahatan apalagi tindak pidana korupsi
Keywords: kewenangan penyidikan, tindak pidana korupsi, sistem peradilan pidana