Forensik Digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial
Main Article Content
Abstract
The development of technology is inevitable. Technology exists in people's lives and brings changes that make everyday life easier. Communication is an aspect of life that changes with the development of technology in our lives, and Social media is one of the most important means by which people communicate and receive information. The presence of social media in people's lives not only facilitates the exchange of information, but also brings new problems that lead to criminal activity. One's freedom on social media often results in hate speech being uploaded. As a crime that takes place on social media, hate speech requires digital forensics mechanisms to examine the digital and electronic evidence found. Detecting hate speech using digital forensics is important to find out if a name listed on a social media account is the person who made the hate speech. Detecting hate speech using digital forensics is important to find out if a name listed on a social media account is the person who made the hate speech. The use of digital forensics in evidence aims to achieve material truth that is.
Abstrak
Perkembangan teknologi saat ini menjadi suatu hal mutlak yang tidak bisa dihindari. Teknologi hadir dalam kehidupan masyarakat dan membawa perubahan yang merubah dan membuat kehidupan sehari-hari menjadi lebih mudah. Komunikasi merupakan aspek kehidupan yang ikut mengalami dampak perubahan seiring dengan perkembangan teknologi dalam kehidupan, dan media sosial merupakan salah satu media utama bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan mendapat informasi. Kehadiran media sosial dalam kehidupan masyarakat tidak hanya memfasilitasi pertukaran informasi, tetapi juga membawa masalah baru yang mengarah pada tindakan kriminal. Kebebasan yang dimiliki seseorang di media sosial untuk mengekspresikan dirinya sering kali menghasilkan ujaran kebencian yang diunggah sebagai konten media sosial tersebut. Sebagai kejahatan yang terjadi di media sosial, ujaran kebencian membutuhkan mekanisme forensik digital untuk memeriksa bukti digital dan elektronik yang ditemukan. Memeriksa bukti dalam tindak pidana ujaran kebencian menggunakan forensik digital penting merupakan hal yang penting untuk mengetahui apakah nama yang tercantum di akun media sosial adalah orang yang melakukan ujaran kebencian tersebut. Digunakannya forensik digital dalam proses pembuktian bertujuan untuk mencapai kebenaran materil sebagai tujuan hukum acara pidana. Faktanya, penggunaan forensik digital untuk mengambil bukti di pengadilan pada tahap peninjauan seringkali tidak digunakan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Buku
Al-Azhar, Muhammad Nuh. (2021). Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi
Komputer, Jakarta: Salemba Infotek.
Army, Eddy. (2020). Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan Jakarta: Sinar Grafika.
Hariariej, Eddy O.S. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Sultana, Feri. (2008). Komputer Forensik.Jakarta: Elex Media Komputindo.
Jurnal
Fachrul Rozi, “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Pidanaâ€, Jurnal Yuridis Unaja Vol.1 No.2, 2019.
M.Yustia. 2010. Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber Crime.
Jurnal Pranata Hukum Vol.5 No. 2. Juli.
Synthiana Rachmie, Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website, Jurnal Litigasi (E-Journal) Vol. 21 No.1, April 2020.
Internet
Asrizal, “Digital Forensik-Apa dan Bagaimanaâ€
(http://edokumen.kemenag.go.id/files/VQ2Hv7uT1339506324.pdf)