Menantang Humanisme; Perspektif Al-Qur`an Terhadap Penerapan Pidana Mati Bagi Pengedar Narkotika
Main Article Content
Abstract
This article aims to explore the concept of humanism from the application of the death penalty against narcotics dealers and to find out the response of the Qur'Än with respect to the application of the death penalty. This article employs a literature review, namely a type of research whose legal sources are available in libraries and digital access, which is normative research with a qualitative-descriptive approach. The research results show that the textual meaning of the verses of the Qur'Än for narcotics dealers can be categorized as a form of destructive action (fasÄdan fÄ« al-ardhi) belonging the ta'zÄ«r punishment where the right to pardon and claim leniency in court is still open. However, contextually the verses for narcotics dealers can be categorized into various punishment provisions, namely based on the ḥirÄbah (robbery) verse where the perpetrator is sentenced to death, if the narcotics dealer does it to take wealth by deception and violence. Also based on the verse al-baghyu (rebellion) with the threat of the death penalty, if narcotics traffickers do it politically with the aim of chaos and disturbing state security and/or taking over legitimate power/government, based on the verse drinking wine (shirb al-khamr), if Narcotics dealers are sentenced to death as recidivists who have been punished several times, as are repeat al-khamr drinkers up to 4 times who are sentenced to death. With several alternative applications of punishment, a reflection of the humanism of the Qur'Än can be observed clearly.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui konsep humanisme dalam bentuk penerapan hukuman mati pada pengedar narkotika dan mengetahui respons al-Qur`an dalam menyikapi penerapan hukuman mati tersebut. Artikel ini menggunakan studi literatur (literature review), yaitu jenis penelitian yang sumber hukumnya sudah tersedia di perpustakaan dan akses digital, yang bersifat penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara makna tekstual ayat al-Qur`Än untuk pengedar narkotika dapat dikategorikan sebagai makna fasÄdan fÄ« al-ardhi dalam ranah hukuman ta’zÄ«r yang masih terbuka hak grasi dan penuntutan keringanan hukuman di pengadilan. Namun secara kontektual ayat bagi pengedar narkotika dapat dikategorikan ketentuan hukumannya secara beragam yaitu berdasarkan ayat ḥirÄbah (perampokan) di mana pelaku dipidana mati, jika pengedar narkotika melakukannya untuk mengambil kekayaan dengan cara tipuan dan kekerasan. Juga berdasarkan ayat al-baghyu (pemberontakan) dengan ancaman pidana mati, jika pengedar narkotika melakukannya secara politis dengan tujuan kekacauan dan mengganggu keamanan negara dan/atau mengambil alih kekuasaan/pemerintahan yang sah, berdasarkan ayat peminum khamar (syirb al-khamr), jika pengedar narkotika dipidana mati sebagai residivis yang telah dihukum beberapa kali sama halnya dengan peminum al-khamr yang berulang sampai 4 kali untuk dipidana mati. Dengan beberapa alternatif penerapan hukuman itulah, refleksi humanisme al-Qur’an terlihat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Al-Mahalli, Imam Jalaluddin, and Imam Jalaluddin As-Suyuti. 2007. Tafsir Al-Quran Al-Karim Lil Imam Al-Jalalain. Semarang: Maktabah Thoha Putra.
Al-Ramli, Shams al-Din. 1938. “Nihayah Al-Muhtaj.†Egypt: Mustafa Al-Halabi.
Al-ZuhailÄ«, Wahbah. 1985. Al-Fiqh Al-IslÄmi Wa ’Adillatuhu. 2nd ed. Vol. 7. BayrÅ«t: DÄr al-Fikr.
Amir, Abd al-Aziz. 1969. Al-Ta’zir Fi Al-Syari’ah Al-Islamiyah. Beirut: Dar al-Fikr al-’Arabi.
Anwar, Umar. 2016. “Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman).†Jurnal Legislasi Indonesia 13 (3): 241–51.
Arief, Amelia. 2019. “Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana.†Kosmik Hukum 19 (1).
Arifin, Syamsul. 2020. Minoritas Dalam Pandangan Syariah Dan HAM Narasi Kaum Muda Muslim. Malang: Literasi Nusantara.
Asnawi, Habib Shulton. 2012. “Hak Asasi Manusia Islam Dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam Dan Hukuman Mati.†Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 1 (1).
Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tanggerang Selatan: UNPAM PRESS.
Digital, MUI. 2017. “MUI Dukung Hukuman Mati Bandar Narkoba.†MUI Digital, 2017. https://mui.or.id/berita/707/mui-dukung-hukuman-mati-bandar-narkoba/.
Freud, Sigmund. 2009. Pengantar Umum Psikoanalisis (A General Introduction To Psychoanalysis). Edited by Haris Setiowati. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hutapea, Bungasan. 2016. “Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia.†Jakarta Selatan: Percetakan Pohon Cahaya.
ibn Hanbal, Ahmad. 2001. Musnad Ahmad Bin Hanbal. Beirut: Muassasah Al-Risalah.
Irfan, M Nurul. 2014. “Vonis Mati Bandar Dan Pengedar Narkoba Antara Putusan Mk Dan Sema (Perspektif Hukum Pidana Islam).†Al-’Adalah 12 (2): 281–300.
Irfan, Nurul. 2022. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah.
Jainah, Zainab Ompu. 2013. “Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Transnational Organized Crime.†Pranata Hukum 8 (2).
Jainah, Zainab Ompu, and I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. 2018. “Death Penalty for Drugs Dealers and Traffickers from the Perspective of Islamic Law.†Al-’Adalah 15 (1): 17–36.
Kartika, Arie, Madiasa Ablisar, Marlina Marlina, and Edy Ikhsan. 2015. “Aplikasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Rehabilitasi Kementerian Sosial Pamardi Putra ‘Insyaf’ Sumatera Utara).†USU Law Journal 3 (1): 44–55.
Khermarinah, Khermarinah. 2016. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Hukuman Mati Bagi Terpidana Bali Nine Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.†Manhaj: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 5 (1).
Koeswadji, Hermien Hadiati. 1995. Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.
Kusumohamidjojo, Budiono. 2017. Filsafat Kebudayaan: Proses Realisasi Manusia (Dengan Revisi). Yrama Widya.
Latifah, Marfuatul. 2016. “Upaya Transformasi Konsep Jarimah Qisash-Diyat Pada Hukum Positif Melalui RUU KUHP.†Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 2 (1): 129–49.
Lestari, Pudji Indah, Abdul Rahman, and Chairul Bariah. 2013. “Tinjauan Peranan PBB Dalam Perkembangan Penerapan Dan Penghapusan Hukuman Mati Di Dunia.†Sumatra Journal of International Law 1 (2): 14979.
Maryandi, Yandi. 2020. “Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam.†Tahkim 3 (2): 131–54.
MPI, Tim Litbang. 2022. “4 Gembong Narkoba Yang Dihukum Mati, Termasuk Freddy Budiman.†MNC Protal, 2022. https://nasional.okezone.com/read/2022/01/18/337/2533951/4-gembong-narkoba-yang-dihukum-mati-termasuk-freddy-budiman.
Muladi, Arief, and Barda Nawawi. 1998. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung.
Mulkan, Hasanal. 2019. “Hukuman Mati Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam.†Doctrinal 4 (1): 946–57.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika.
Naseh, Muhammad, Ikhwanuddin Ikhwanuddin, Faizal Ramadhani, Agung Kusprabandaru, and Beny Bathara. 2019. “Karakteristik Pelaku Kejahatan Transnasional Terorganisasi Di Indonesia Dan Eropa.†Jurnal Hubungan Internasional 8 (1): 48–60.
Nasional, Pusat bahasa Departemen Pendidikan. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Purnomo, Agus. 2016. “Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Narkoba Di Indonesia: Perspektif Sosiologi Hukum.†De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’ah 8 (1): 15–23.
Ratna, W P. 2014. “Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi vs Penjara.†Jakarta: Gramedia Pustaka.
RI, DPR. 2002. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
RI, JDIH BPK. 2009. Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saraswati, Bernadheta Dian. 2022. “7 Negara Berlakukan Hukuman Mati Untuk Kasus Narkoba, Indonesia Termasuk.†Harian Jogja, 2022. https://news.harianjogja.com/read/2022/05/20/500/1101613/7-negara-berlakukan-hukuman-mati-untuk-kasus-narkoba-indonesia-termasuk.
Siregar, Syafar Alim. 2019. “Pengedar Narkoba Dalam Hukum Islam.†Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 5 (1): 111–24.
Sitompul, Charles Johan P. 2019. “Analisis Peran Coalition Anti-Drug Coalitions Of America (Cadca) Dalam Mengatasi Masalah Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia.†Transformasi Global 6 (1): 14–29.
Sudanto, Anton. 2017. “Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia.†ADIL: Jurnal Hukum 8 (1): 137–61.
Sugiono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. CV. Alfabeta, Bandung.
Syamsuddin, Aziz. 2019. Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika.
Syarif, M Zainul Hasani. 2020. Pendidikan Islam Dan Moralitas Sosial: Upaya Preventif-Kuratif Dekadensi Moral Dan Kehampaan Spiritual Manusia Modernis. Prenada Media.
Taqiyuddin, Muhamad. 2021. “Pidana Mati Dalam Perspektif Al-Qur’an.†Institut PTIQ Jakarta.
Utrecht, E. 1958. Hukum Pidana I. Jakarta: Universitas Jakarta.
Wiyono, Puguh. 2022. “Hukuman Mati Dan HAM.†Kemenkumham Sulsel, 2022. https://sulsel.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/8015-hukuman-mati-dan-ham#:~:text=Mengingat hak hidup merupakan hak,hukuman mati adalah pelanggaran ham.
Yahya, H Imam. 2022. Politik Islam Dan Islam Politik (Pergolakan Hukum, Politik, Dan Islam Radikal). Penerbit Lawwana.
Zafrulloh, Harab. 2019. “Persepsi Pandangan Hukum Dan Masyarakat Dalam Pengertian Hukuman Mati Dan Penjara Seumur Hidup Dalam Penerapan Sanksi Pidana.†Jurnal Thengkyang 2 (1): 43.
Zaidan, M Ali. 2022. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Sinar Grafika.