Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Panitera Pengganti Di Pengadilan Gedong Tataan Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor 526/Pid.Sus/2021/Pn.Tjk)
Main Article Content
Abstract
Narcotics are substances that primarily have an anesthetic effect or can reduce consciousness. Drugs say that narcotics are substances that can cause changes in feelings, observations or visions because these substances affect the nervous system. The research method uses a normative juridical approach where a normative juridical approach is carried out by studying legal norms or principles, legal principles. Criminal responsibility for substitute clerks at the Gedong Tataan Court who commits methamphetamine-type narcotics abuse (Study of Decision Number 526/Pid.Sus/2021/PN.Tjk) that the freedom of judges in examining and adjudicating a case is a crown for judges and must still be guarded and respected by all parties without exception, so that no one party can interfere with the judge in carrying out certain duties. The judge in making a decision must consider many things, both those related to the case being examined, the level of actions and mistakes committed by the perpetrator, the interests of the victim, his family and the community's sense of justice. Considerations of Judges in Delivering Decisions Against Substitute Registrars at the Gedong Tataan Court Who Committed Misuse of Methamphetamine Type Narcotics (Study of Decision Number 526/Pid.Sus/2021/PN.Tjk) that in all legal processes it must be proven by taking into account the legal facts that revealed in the trial by the Panel of Judges in order to provide legal certainty for the Defendant.
Abstrak
Narkotika sebagai bahan-bahan yang terutama mempunyai efek kerja pembiusan atau dapat menurunkan kesadaran. Narkoba mengatakan bahwa narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, susunan pengamatan atau penglihatan karena zat tersebut mempengaruhi susunan saraf. Metode penelitian menggunkan pendekatan yuridis normatif dimana pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum. Pertanggungjawaban pidana terhadap panitera Pengganti Di Pengadilan Gedong tataan Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor 526/Pid.Sus/2021/PN.Tjk) bahwa kebebasan hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara merupakan mahkota bagi hakim dan harus tetap dikawal dan dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali, sehingga tidak ada satu pihak yang dapat mengiterpensi hakim dalam menjalankan tugasnya tertentu. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan banyak hal, baik itu yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa, tingkat perbuatan dan kesalahan yang dilakukan pelaku, kepentingan pihak korban, keluarganya dan rasa keadilan masyarakat. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap panitera Pengganti Di Pengadilan Gedong tataan Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor 526/Pid.Sus/2021/PN.Tjk) bahwa Dalam segala proses hukum haruslah dibuktikan dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan oleh Majelis Hakim guna memberikan kepastian hukum bagi Terdakwa.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana UU Nomor 1 Tahun 1981. LNRI Nomor 76. TLNRI Nomor 3209.
Republik Indonesia,Undang-Undang Tentang Narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009.
LNRI Tahun 2009 Nomor 143. TLNRI Nomor 5062.
Buku
Asshiddiqie Jimmly. 2005. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstiusi Press, Jakarta.
Majid Abdul. 2010. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Albirin, semarang.
Rifai Ahmad. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim. Sinar Grafika, Jakarta.
Suparni Niniek. 1993. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Adistie, Novelia; Anwar, Jarkasi. Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debitur. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2021, 1.1.
Gunawan Adelia. 2021. Analisis Yuridis Tentang Penyalahgunaan Narkotikan Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor:399/Pid.Sus/2019/PN.Lbp), Jurnal Universitas Dharmawangsa Volume 15 Nomor 2.
Manalu Friani Sanna. 2019. Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Pil Ekstasi Ditinjau Dari Segi Hukum Pidana Dalam Putusan Nomor : 473/Pid.Sus/2015/Pt. Mdn. Jurnal Rectum Volume 1 Nomor 2 Juli 2019.
Sujatmoko, Andrey. Pengadilan Campuran (" Hybrid Tribunal") Sebagai Forum Penyelesaian Atas Kejahatan Internasiona. Teras Law Review, 2019, 3.5
Wulandari Catur. 2015. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Napza Pada Masyarakat Di Kabupaten Jember, Jurnal Farmasi Komunitas Volume 2 Nomor 1.
Internet
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang Terbesar Di Dunia. Diakses dari https://bphn.go.id/news/2015102805455371/Indonesia-merupakan-negarakepulauan-yang-terbesar-di-dunia