Lone-Wolf Terorisme di Indonesia: Fenomena dan Pengaturan
DOI:
https://doi.org/10.22437/pampas.v6i1.39397Keywords:
Terrorism, Lone-wolf Terrorism, Radicalism, Swa-terorisme, RadikalismeAbstract
Terrorism, as a form of radicalism, is an extraordinary crime that violates human rights and is condemned globally. One of its forms is self-terrorism or lone-wolf terrorism, a terror act committed by an individual. This article aims to elaborate on the phenomenon and regulation of lone-wolf terrorism in Indonesia. This article is based on normative legal research and employs legislative, conceptual, and comparative approaches to strengthen the analysis. It is concluded that lone-wolf terrorism is a troubling phenomenon for the world. However, despite the intention to limit and combat this act, there are no specific regulations addressing this issue, which allows the act to continue to spread widely
Abstrak
Terorisme sebagai bentuk radikalisme merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan dikecam secara global. Salah satu bentuknya adalah lone-wolf terrorism, yaitu aksi teror yang dilakukan secara individu dengan memiliki motif tertentu tanpa keterkaitan dengan organisasi atau kelompok. Penelitian ini bertujuan agar memahami tentang fenomena dan pengaturan lone-wolf terrorism di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus.
Downloads
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen Nomor - tentang UUD 1945 dan Amandemen. LNRI Tahun 1945.
Republik Indonesia Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. LNRI Tahun 2018. Nomor 92, TLN Nomor 6216.
Republik Indonesia Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. LNRI Tahun 1945. Nomor 251, TLN Nomor 5952.
Buku
Dedi Prasetyo dan H. Mohammad Dawam. Radikalisme Terorisme dan Deradikalisasi di Indonesia. Cetakan ke-2. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2023.
R. Wiyono, S.H. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Usman. Radikalisme, Terorisme, Dan Deradikalisasi. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Deepublish, 2022.
Jurnal
Asrori, Saifudin. “Mengikuti Panggilan Jihad; Argumentasi Radikalisme Dan Ekstremisme Di Indonesia.” Aqlam: Journal of Islam and Plurality 4, no. 1 (10 Juli 2019). https://doi.org/10.30984/ajip.v4i1.911.
Astawa, I. Ketut, dan Daud Munasto. “Tindakan Extrajudicial Killing Terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Asas Presumption Of Innoncent Dan Ham.” Jurnal Ilmiah Living Law 14, no. 1 (31 Januari 2022): 1–10. https://doi.org/10.30997/jill.v14i1.5302.
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (1 April 2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Dedi Prasetyo dan H. Mohammad Dawam. Radikalisme Terorisme dan Deradikalisasi di Indonesia. Cetakan ke-2. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2023.
Hamm, Mark, dan Ramon Spaaj. “Lone Wolf Terrorism in America: Using Knowledge of Radicalization Pathways to Forge Prevention Strategies,” t.t.
Haryani, Elma. “Pendidikan Moderasi Beragama Untuk Generasi Milenia: Studi Kasus Lone Wolf” Pada Anak di Medan.” EDUKASI: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan 18, no. 2 (30 Agustus 2020): 145–58. https://doi.org/10.32729/edukasi.v18i2.710.
Ieorocha, Ferdy, Pujo Widodo, Achmed Sukendro, Herlina Juni Risma Saragih, dan Panji Suwarno. “Membangun Kesadaran Bela Negara Dalam Menghadapi Isu-Isu Radikalisme Yang Mengarah Pada Terorisme.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (10 April 2023): 162–75. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4723.
Jafar, Tiara Firdaus, Arfin Sudirman, dan Affabile Rifawan. “Ketahanan Nasional Menghadapi Ancaman Lone Wolf Terrorism Di Jawa Barat.” Jurnal Ketahanan Nasional 25, no. 1 (9 April 2019): 73–91. https://doi.org/10.22146/jkn.41244.
Muchtar, Henni. “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia.” Humanus: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora 14, no. 1 (29 Juni 2015): 80–91.
Pebrianti, Anisa. “Penyebaran Paham Radikal Dan Terorisme Dalam Media Internet.” Journal SOSIOLOGI 3, no. 2 (2 November 2020): 73–80. https://doi.org/10.59700/jsos.v3i2.1051.
Qodir, Zuly. “Peran Negara Dan Agama Dalam Memerangi Terorisme.” Jurnal Orientasi Baru 21, no. 1 (2012): 93–108.
Rahmawati, Alfiana Yuniar. “Terorisme Dalam Konstruksi Media Massa.” Jurnal Riset Mahasiswa Dakwah Dan Komunikasi 2, no. 1 (28 Maret 2020): 38–51. https://doi.org/10.24014/jrmdk.v2i2.9658.
Setiawan, Muhammad Arif. “Kriminalisasi Terorisme Di Indonesia Dalam Era Globalisasi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 9, no. 21 (2002): 67–86. https://doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss21.art6.
Subagyo, Agus. “Implementasi Pancasila Dalam Menangkal Intoleransi, Radikalisme Dan Terorisme.” Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan 6, no. 1 (14 April 2020): 10–24. https://doi.org/10.29100/jr.v6i1.1509.
Sukoco, Agung, Muhamad Syauqillah, dan Asep Ismail. “Media, Globalisasi Dan Ancaman Terorisme.” Journal of Terrorism Studies 3, no. 2 (11 November 2021). https://doi.org/10.7454/jts.v3i2.1039.
Sulfikar, Achmad. “Swa-radikalisasi Melalui Media Sosial di Indonesia.” Jurnal Jurnalisa 4, no. 1 (2018). https://doi.org/10.24252/jurnalisa.v4i1.5622.
Wicaksono, Hendro. “Analisis Kriminologis: Serangan Bom Bunuh Diri di Surabaya.” Deviance Jurnal Kriminologi 2, no. 2 (1 Desember 2018): 88–101. https://doi.org/10.36080/djk.912.
Zaidan, Muhammad Ali. “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pendekatan Kebijakan Kriminal).” Law Research Review Quarterly 3, no. 2 (31 Mei 2017): 149–80. https://doi.org/10.15294/snh.v3i1.20932.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 G Febiola Sirait, Mohamad Rapik, Sahuri Lasmadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).