Bentuk Pidana Anak Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian
Main Article Content
Abstract
The purpose of this study is to find out how the criminal liability of children as perpetrators of traffic violations that cause death based on the Analysis of Decision Number 58/Pid.Sus/2020PN Mbn and Decision Number 1/Pid.Sus-Anak/2020/PT Jmb. The formulation of the problem in this writing, namely: 1) How is the criminal responsibility of children perpetrators of traffic violations that cause death?, and 2) What is the basis for the judge's consideration in Decision Number 58/Pid.Sus/2020PN Mbn. In writing this thesis, the author uses normative juridical research methods using a statute approach, a case approach and a conceptual approach. The legal materials that the author uses are Primary Legal Materials, Secondary Legal Materials and Tertiary Legal Materials. Results of research on this thesis 1) Based on the facts at trial that the child perpetrator is forced to follow orders from his parents, so he cannot refuse to continue running the vehicle as instructed by his parents. Middelijke Daderschap (An act with an intermediary) is a person who wants to do a delict not to do it himself, but to tell others to do it, in that act must meet an important condition, namely that the person told must be a person who cannot be accounted for according to the Criminal Code, 2) The basis for the judge's consideration in Decision Number 58 / Pid.Sus/2020/PN Mbn. is in accordance with Pasal 55 ayat 1, namely the criminal act of participation (deelneming) and this decision also contains elements of vicarious liability.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian berdasarkan Analisis Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2020PN Mbn dan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PT Jmb. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini, yaitu: 1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anak pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian?, dan 2) Apa dasar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2020PN Mbn. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang penulis gunakan adalah Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Hasil dari penelitian pada skripsi ini 1) Berdasarkan fakta di persidangan bahwa pelaku anak dalam keadaan terpaksa untuk mengikuti perintah dari orang tuanya, sehingga tidak dapat menolak untuk terus menjalankan kendaraan sebagaimana perintah yang diberikan oleh orang tuanya tersebut. Middelijke Daderschap (Perbuatan dengan perantara) adalah seseorang yang berkehendak melakukan suatu delict tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain melakukannya, dalam perbuatan tersebut harus memenuhi syarat penting, yaitu orang yang di suruh itu harus orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan menurut KUHP, 2) Dasar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Mbn. yaitu sesuai dengan dengan Pasal 55 ayat 1 yaitu tindak pidana penyertaan (deelneming) dan putusan ini juga mengandung unsur pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liability).
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Buku
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, , Cet. 17. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Cet. 2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Prof. Satochid Kartanegara. Hukum Pidana. Cet. 1.
Jurnal
Haris Supriyadi, “Penerapan Asas Vicarious Liability Terhadap Orang Tua Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak”. Badamai Law Journal, Vol 3 Nomor 1, 2018.
Jefferson B. Pangemanan. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Lex et Socientatis, Vol 3 No. 1, 2015.
Ike Indra Agus Setyowati, “Pembantuan Dan Penyertaan (Deelneming) Dalam Kasus Pemerkosaan Anak”, Media Iuris, Vol 1, No. 2, 2018.