Depenalisasi Penyalahgunaan Narkotika Studi Komparatif Indonesia dan Portugal
Main Article Content
Abstract
This article aims to analyze the legal policies regarding narcotics abusers in Indonesia and then compare them with the legal policies for narcotics abusers in Portugal. The study provides insights into whether Indonesia can learn from and adopt Portugal's policies, and if so, how this adoption might take place. This research employs normative legal research using secondary data, with a conceptual and comparative approach.The article finds that a feasible adoption model for Indonesia is depenalization. Depenalization in Indonesia can be achieved by reformulating the narcotics law. This reformulation includes categorizing narcotics users as addicts, self-users, and victims of narcotics abuse as victims of narcotics crimes. These individuals should be subjected to medical and social rehabilitation measures rather than criminal penalties.The depenalization concept is applied in Articles 54, 103, and 127 of the Narcotics Law, removing criminal sanctions for addicts, self-users, and victims of narcotics abuse. The article concludes that by adopting a depenalization policy, Indonesia can significantly reduce narcotics problems, as evidenced by Portugal's success. However, this requires substantial changes in the legal framework and societal attitudes towards addicts and narcotics abusers.Implementing a depenalization policy requires strong commitment from all relevant parties, including policymakers, law enforcement, and the general public.
ABSTRAK
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kebijakan hukum penyalahguna Nakotika di Indonesia kemudian melihat dan membandingkan kebijakan hukum penyalahguna Narkotika di Portugal. Tulisan ini akan memberikan Gambaran apakah Indonesia dapat belajar dan mengadopsi kebijakan di Portugal kemudian pengadopsian yang bagaimana. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan perbandingan. Tulisan ini menemukan bahwa pengadopsian yang memungkinkan kita gunakan adalah dengan model depenalisasi. Depenalisasi di Indonesia dapat dilakukan dengan mereformulasikan ulang undang-undang narkotika. Reformulasi ini mencakup penggolongan pemakai narkotika sebagai pecandu, penyalahguna untuk diri sendiri, dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai korban dari kejahatan narkotika itu sendiri. Mereka diwajibkan untuk diberikan sanksi tindakan berupa rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman pidana. Konsep depenalisasi ini diterapkan dalam Pasal 54, 103, dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan menghilangkan sanksi pidana bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna. Artikel ini menemukan bahwa dengan mengadopsi kebijakan depenalisasi, Indonesia dapat mengurangi permasalahan narkotika secara signifikan, sebagaimana yang telah dibuktikan oleh Portugal. Namun, hal ini memerlukan perubahan signifikan dalam kerangka hukum dan pandangan masyarakat terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika. Implementasi kebijakan depenalisasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, termasuk pembuat kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat umum.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).