Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penambangan Ilegal yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Main Article Content
Abstract
This article aims to find out and analyze current criminal law arrangements and future criminal law policies regarding illegal mining crimes that cause loss of life (according to Law Number 3 of 2020 concerning amendments to Law Number 4 of 2009 About Mineral and Coal Mining). The research method used in this study is normative juridical and the approaches taken are conceptual approaches, statutory approaches, case approaches. The results of the research can be stated that: Criminal law arrangements for illegal mining crimes that cause loss of life based on the Act do not contain clear and specific rules. The law only contains rules regarding illegal mining, it does not regulate in the event that the result of illegal mining causes the loss of other people's lives. Criminal law policies related to these problems for the future are very necessary. This because the legal consequences at this time cannot be given criminal sanctions because there is no regulation in the event that if the result of illegal mining causes the loss of other people's lives, so that these actions can continue to spread, because the actions that are imposed in the trial process are only illegal mining.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum pidana saat ini dan kebijakan hukum pidana untuk masa yang akan datang mengenai tindak pidana penambangan ilegal yang menyebabkan hilangnya nyawa (menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus. Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: Pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana penambangan ilegal yang menyebabkan hilangnya nyawa berdasarkan Undang-Undang tersebut tidak memuat aturan yang jelas dan khusus. Di dalam Undang-Undang tersebut hanya terdapat aturan tentang penambangan ilegal saja, tidak mengatur dalam hal seandainya akibat dari penambangan ilegal tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Kebijakan hukum pidana terkait permasalahan tersebut untuk masa yang akan datang sangat diperlukan. Hal tersebut dikarenakan akibat hukumnya pada saat ini tidak dapat diberikan sanksi pidana karena belum adanya pengaturan dalam hal seandainya akibat dari penambangan ilegal tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sehingga perbuatan tersebut dapat saja terus meluas, karena perbuatan yang dikenakan di dalam proses persidangan hanya penambangan ilegal saja.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Buku
Dwi Haryadi, Pengantar Hukum Penambangan Mineral dan Batubara, Cahaya Sinar, Bangka Belitung, 2018, hlm 3.
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press, Jakarta, 2017, Hlm 200.
Muladi, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, hlm 13.
Saleh Roeslan, Suatu Reorientasi dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2011, Hlm 36.
Jurnal
Anita Br Sinaga, Usman, Dheny Wahyudhi. “Perbuatan Menguntit (Stalking)dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesiaâ€. Pampas Journal of Criminal Law. Vol 3 No 1, 2022. Hlm. 25, https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/13715/11938.
Dwi Harjo, “Pembaharuan Hukum Pidanaâ€, Jurnal JOM LAW, Vo.1, No.11, 2017, Hlm 34, https://www.neliti.com/id/journals/jom-fisip-unri.vo1,no11//.
Laksamana Ridho Persada, Elly Sudarti, Nys Arfa. “Kebijakan Hukum Pidana atas Tindak Pidana Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presidenâ€. Pampas Journal of Criminal Law. Vol 3 No 1, 2022. Hlm. 31, https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/17790
Muhammad Faishal, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kasus Kelalaian Yang menyebabkan kematianâ€, Jurnal UMS. Volume 2. Agustus 2022, http://eprints.ums.ac.id/103711/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
Rachelia Febriani Sormin, Dheny Wahyuni, Aga Anum Prayudhi. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tanggaâ€. Pampas Journal of Criminal Law. Vol 3 No 1, 2022. Hlm. 113. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/15267/13617.
Raden ariyo wicaksono. “Angka Kecelakaan Tambang Tinggiâ€. Jurnal betahida, 2020. Hlm. 12. https://betahita.id/detail/8257/angka-kecelakaan-tambang-tinggi-walhi-pengawasan-lemah.html?//2899.
Sri Nurhidayati, “Proses Perumusan Kebijakan Petambangan di Kabupaten Sumbawaâ€, Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik, Vol. 17 No. 1 Mei, 2013, Hlm 3, http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/bhl.v4n1.1/pdf.
Ubaidillah AS, Faesal A. â€Sosialisasi Endapan Emas Di Dusun Brambang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Sebagai Upaya Penanggulangan Penambangan Emas Tanpa Izinâ€. Sinergi: Jurnal Pengabdian https://doi.org/10.31764/sjpu.v2i2.2409.