Pelaksanaan Parate Eksekusi Pada PT. Mandiri Tunas Finance Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia

Main Article Content

Feny Adisti
Yetniwati Yetniwati
Sasmiar Sasmiar

Abstract

This study aims to determine and analyze how the implementation of fiduciary guarantee execution parate at PT. Mandiri Tunas Finance in terms of Lawconcerning Fiduciary Guarantees and any obstacles in the execution of the parate with fiduciary security objects against the implementation of parate execution at PT. Mandiri Tunas Finance in the City of Jambi. This type of research used in this research is Empirical Juridical namely by studying the regulations relating to the object of research by looking at and observing the reality of law in society. Execution of fiduciary collateral objects at PT. Mandiri Tunas Finance is performed on debtors who default by pulling fiduciary collateral objects from the hands of the debtor, execution at PT. Mandiri Tunas Finance is carried out by internal finance as a collector and external parties, then the results of the execution of collateral are carried out under the hand and through public auctions used to pay off the debtor's remaining debt. The results showed that the implementation of the parate execution at PT. Mandiri Tunas Finance with debtors who defaulted on the execution of the parate execution were not carried out as they should. In connection with the implementation of fiduciary collateral object execution encountered obstacles due to incomplete (unknown) address of the debtor, fiduciary object has been transferred to another party, and the identity of the collateral object is not in accordance with the document.


Keywords: Execution Parate; Fiduciary Guarantee.


 Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan parate eksekusi jaminan fidusia pada PT. Mandiri Tunas Finance di tinjau dari Undang-Undangtentang Jaminan Fidusia dan kendala-kendala apa saja dalam parate eksekusi dengan objek jaminan fidusia terhadap pelaksanaan parate eksekusi pada PT. Mandiri Tunas Finance di Kota Jambi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yaitu dengan mempelajari Peraturan yang berhubungan dengan objek penelitian dengan melihat dan mengamati kenyataan hukum dalam masyarakat. Eksekusi objek jaminan fidusia di PT. Mandiri Tunas Finance dilakukan terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dengan menarik objek jaminan fidusia dari tangan debitur, eksekusi pada PT. Mandiri Tunas Finance dilakukan oleh pihak internal finance selaku collector serta pada pihak eksternal yang kemudian hasil eksekusi jaminan dilakukan penjualan secara di bawah tangan dan melalui perlelangan umum digunakan untuk melunasi sisa hutang debitur. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan parate eksekusi pada PT. Mandiri Tunas Finance dengan debitur yang wanprestasi pelaksanaan parate eksekusi tidak terlaksana sebagaimna mestinya. Sehubung dengan pelaksaan eksekusi objek jaminan fidusia ditemui kendala dikarenakan alamat debitur tidak lengkap (tidak diketahui), objek fidusia telah beralih kepihak lain, serta identitas objek jaminan tidak sesuai dengan dokumen.


Kata Kunci:Parate Eksekusi; Jaminan Fidusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Adisti, F., Yetniwati, Y., & Sasmiar, S. (2020). Pelaksanaan Parate Eksekusi Pada PT. Mandiri Tunas Finance Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(1), 55-72. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8284
Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

Herowati Poesoko, Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan,Aswaja Pressindo,Jember, 2012.

https://keuangan.kontan.co.id/news/mandiri-tunas-finance-siapkan-strategi-menekanpembiayaan-macet-pasca-lebaran

https://www.sppi.co.id/tentang-kami/latar-belakang.

https://www.mtf.co.id/porporat/id/sejarah-mtf.

I ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Ivida Dewi Amriah Suci dan Herowati Poesoko, Hak Kreditor Separatis dalam Mengeksekusi Benda Jaminan Debitor Pailit, Cet. 1, Laksbang Pressindo, Jember, 2009.

Muhammad Nasir, Hukum Acara Perdata, Djambatan, Malang, 2001.

Rustam Riky, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Nomor 8 Tahun 2011. Perkap Nomor 8 Tahun 2011.

Peraturan Mentri Kuangan Republik Indonesia Tentang Perusahaan Pembiayaan. PMK Nomor 84/PMK.012/2006. Permenkeu Nomor 84 Tahun 2006.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK Nomor 35/POJK.05/2018. POJK Nomor 35 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 Tahun 2015. Perpem Nomor 21 Tahun 2015.

Peraturan Presiden Republik Iindonesia Tentang Lembaga Pembiayaan Nomor 9 Tahun 2009. Perpres Nomor 9 Tahun 2009.

Republik Indonesia. Kita Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia. UU Nomor 42 Tahun 1999. LNRI Tahun 1999 Nomor 168. TLNRI Nomor 3889.

Most read articles by the same author(s)