Pelaksanaan Parate Eksekusi Pada PT. Mandiri Tunas Finance Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8284Keywords:
Parate Eksekusi;, Jaminan Fidusia.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan parate eksekusi jaminan fidusia pada PT. Mandiri Tunas Finance di tinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan kendala-kendala apa saja dalam parate eksekusi dengan objek jaminan fidusia terhadap pelaksanaan parate eksekusi pada PT. Mandiri Tunas Finance di Kota Jambi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yaitu dengan mempelajari Peraturan yang berhubungan dengan objek penelitian dengan melihat dan mengamati kenyataan hukum dalam masyarakat. Eksekusi objek jaminan fidusia di PT. Mandiri Tunas Finance dilakukan terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dengan menarik objek jaminan fidusia dari tangan debitur, eksekusi pada PT. Mandiri Tunas Finance dilakukan oleh pihak internal finance selaku collector serta pada pihak eksternal yang kemudian hasil eksekusi jaminan dilakukan penjualan secara di bawah tangan dan melalui perlelangan umum digunakan untuk melunasi sisa hutang debitur. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan parate eksekusi pada PT. Mandiri Tunas Finance dengan debitur yang wanprestasi pelaksanaan parate eksekusi tidak terlaksana sebagaimna mestinya. Sehubung dengan pelaksaan eksekusi objek jaminan fidusia ditemui kendala dikarenakan alamat debitur tidak lengkap (tidak diketahui), objek fidusia telah beralih kepihak lain, serta identitas objek jaminan tidak sesuai dengan dokumen.
Downloads
Published
Versions
- 2020-02-19 (1)
- 2020-02-19 (1)
Issue
Section
License
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License










