Pelaksanaan Parate Eksekusi Pada PT. Mandiri Tunas Finance Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan parate eksekusi jaminan fidusia pada PT. Mandiri Tunas Finance di tinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan kendala-kendala apa saja dalam parate eksekusi dengan objek jaminan fidusia terhadap pelaksanaan parate eksekusi pada PT. Mandiri Tunas Finance di Kota Jambi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yaitu dengan mempelajari Peraturan yang berhubungan dengan objek penelitian dengan melihat dan mengamati kenyataan hukum dalam masyarakat. Eksekusi objek jaminan fidusia di PT. Mandiri Tunas Finance dilakukan terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dengan menarik objek jaminan fidusia dari tangan debitur, eksekusi pada PT. Mandiri Tunas Finance dilakukan oleh pihak internal finance selaku collector serta pada pihak eksternal yang kemudian hasil eksekusi jaminan dilakukan penjualan secara di bawah tangan dan melalui perlelangan umum digunakan untuk melunasi sisa hutang debitur. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan parate eksekusi pada PT. Mandiri Tunas Finance dengan debitur yang wanprestasi pelaksanaan parate eksekusi tidak terlaksana sebagaimna mestinya. Sehubung dengan pelaksaan eksekusi objek jaminan fidusia ditemui kendala dikarenakan alamat debitur tidak lengkap (tidak diketahui), objek fidusia telah beralih kepihak lain, serta identitas objek jaminan tidak sesuai dengan dokumen.
Downloads
Article Details
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Herowati Poesoko, Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, Aswaja Pressindo, Jember, 2012.
https://www.sppi.co.id/tentang-kami/latar-belakang.
https://www.mtf.co.id/porporat/id/sejarah-mtf.
https://keuangan.kontan.co.id/news/mandiri-tunas-finance-siapkan-strategi-menekanpembiayaan-macet-pasca-lebaran
I ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Ivida Dewi Amriah Suci dan Herowati Poesoko, Hak Kreditor Separatis dalam Mengeksekusi Benda Jaminan Debitor Pailit, Cet. 1, Laksbang Pressindo, Jember, 2009.
Muhammad Nasir, Hukum Acara Perdata, Djambatan, Malang, 2001.
Rustam Riky, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta, 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Kita Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia. UU Nomor 42 Tahun 1999. LNRI Tahun 1999 Nomor 168. TLNRI Nomor 3889.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 Tahun 2015. Perpem Nomor 21 Tahun 2015.
Peraturan Presiden Republik Iindonesia Tentang Lembaga Pembiayaan Nomor 9 Tahun 2009. Perpres Nomor 9 Tahun 2009.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK Nomor 35/POJK.05/2018. POJK Nomor 35 Tahun 2018.
Peraturan Mentri Kuangan Republik Indonesia Tentang Perusahaan Pembiayaan. PMK Nomor 84/PMK.012/2006. Permenkeu Nomor 84 Tahun 2006.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Nomor 8 Tahun 2011. Perkap Nomor 8 Tahun 2011.