Penjaminan Fidusia Dengan Objek Hak Cipta

Authors

  • Shelly Asrika Fazlia Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Dwi Suryahartati Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Lili Naili Hidayah Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18693

Keywords:

Copyright, Fiduciary Guarantee

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembebanan Hak Cipta Lagu sebagai objek Jaminan Fidusia berdasarkan Perundang-Undangan Di Indonesia serta Indikator objek Jaminan fidusia terhadap Hak Cipta Lagu yang dijaminkan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Menurut Pasal 16 (3) UU No. 28 Tahun 2014 yang menyebutkan: “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek fidusiaâ€, mengenai tersebut Hak Cipta bermanfaat bagi pencipta karya cipta salah satunya Hak Cipta Lagu, karena hasil ciptaannya dapat digunakan sebagai agunan memperoleh hutang. Dari hasil penelitian ini bahwa pembebanan Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dengan kredituratas dasar kebebasan berkontrak, hak cipta atas lagu bila diajukan sebagai objek jaminan maka sebelumnya, Ciptaan Lagu tersebut wajib didaftarkan terlebih terdahulu pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk dapat diikutsertakan dalam Daftar Umum Ciptaanuntuk memperoleh hasil ekonomi dari Ciptaannya, serta didaftarkan pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Indikator objek Jaminan Fidusia terhadap Hak Cipta Lagu yang dijaminkan Fidusia yaitu sebagai berikut: 1) Memiliki Nilai Ekonomis; 2) Terdaftar pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual serta Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia; 3) Masih Dalam Masa Perlindungan; 4) Milik Pribadi; 5) Dapat Beralih atau Dialihkan.

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembebanan Hak Cipta Lagu sebagai objek Jaminan Fidusia berdasarkan Perundang-Undangan Di Indonesia serta Indikator objek Jaminan fidusia terhadap Hak Cipta Lagu yang dijaminkan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Menurut Pasal 16 (3) UU No. 28 Tahun 2014 yang menyebutkan: “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek fidusiaâ€, mengenai tersebut Hak Cipta bermanfaat bagi pencipta karya cipta salah satunya Hak Cipta Lagu, karena hasil ciptaannya dapat digunakan sebagai agunan memperoleh hutang. Dari hasil penelitian ini bahwa pembebanan Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dengan kredituratas dasar kebebasan berkontrak, hak cipta atas lagu bila diajukan sebagai objek jaminan maka sebelumnya, Ciptaan Lagu tersebut wajib didaftarkan terlebih terdahulu pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk dapat diikutsertakan dalam Daftar Umum Ciptaanuntuk memperoleh hasil ekonomi dari Ciptaannya, serta didaftarkan pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Indikator objek Jaminan Fidusia terhadap Hak Cipta Lagu yang dijaminkan Fidusia yaitu sebagai berikut: 1) Memiliki Nilai Ekonomis; 2) Terdaftar pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual serta Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia; 3) Masih Dalam Masa Perlindungan; 4) Milik Pribadi; 5) Dapat Beralih atau Dialihkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hasbullah,Farieda Husni. Hak Kebendaan Perdata, Hak-Hak yang memiliki kenikmatan Jilid I, Jakarta Selatan:Ind hill-Co, 2002.

Hidayah, Khoirul. Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2017.

HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Hutagalung, Sophar Maru. Hak Cipta Kedudukan dan Perannya dalam Pembangunan, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Muthmainah, Aulia. Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Yogyakarta:Pustaka Baru Press, 2016.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung:CV. Mandar Maju, 2018, hal 92.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung:PT. Citra Aditya, 2014.

Saidin, OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 2003.

Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung:PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Setiawan, I Ketut Oka Setiawan. Hukum Perorangan dan Kebendaan. Jakarta:Sinar Grafika, 2016.

Suryahartati, Dwi. Pengelolaan dan Pemanfaatan kekayaan Intelektual Di Perguruan Tinggi (Peradaban Kreatifitas dan Komersialisasi). Jambi: Salim Media Indonesia, 2019.

Sutedi, Adrian. Hak Atas Kekayaann Intelektual. Jakarta:Sinar Grafika, 2016.

Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan dan Keperdataan. Jakarta:Sinar Grafika, 2009.

_______________. Hukum Kebendaan. Jakarta:Sinar Grafika, 2013.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku II) tentang Kebendaan.

Republik Indonesia, Undang-UndangTentang Hak Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014.

____________, Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 42 Tahun 1999.

____________, Undang-Undang Tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Koletif. PERMENKUMHAM Nomor 36 Tahun 2018.

Djojorahardjo, Rommy Haryono.“Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hukum Di Peradilan Perdataâ€, Jurnal Media Hukum Peradilan, Vol 5 No. 1, 2019.

Ginting, Erika Natalia Br dan Yetniwati. “Pengaturan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Prespektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,†Zaaken: Journal of Civil and Business Law, Vol 1 No. 3, 2020.

Handayani,WidyaMarthauli. “Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,†Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 16 No. 2. 2019

Lombogia, Resty Femi. “Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia Di Indonesiaâ€, Lex Privatum, Vol.1 No. 4, 2013.

Mawarni, Komang Febri Berliana, dkk. “Kriteria Hak Cipta Lagu Sebagai Objek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,†Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol 3 No. 3, 2020.

Miladiyanto, Sulthon. “Royalti Musik/Lagu Untuk Kepentingan Komerisal Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musikâ€,Rechtldee Jurnal Hukum, Vol 10 No. 1, 2015.

Nola, Luthvi Febryka.“Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)“, Jurnal Negara Hukum, Vo. 7, No. 1, 2016.

Pertiwi, Nur Amelia dan Sukirno.“Pelaksanaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia,†Notarius, Vol 12 No. 2, 2019.

Pradana, I Gusti, Ngurah Bayu.“Peranan Lembaga Manajemen Kolektif Pembayaran Royalti Cover Lagu Di Youtubeâ€, Jurnal Kertha Negara, Vol.9 No.4, 2021.

Ramdani, Somi. “Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang Republik Indonesia,†Aktualita, Vol 2 No. 1, 2019.

Sari, Rany Kartika. “Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusiaâ€, Lex Renaissance, Vol 1 No. 2, 2016.

Ulinnuha, Lutfi. “Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusiaâ€, Journal Of Private and Commercial Law, Vol. 1 No. 1, 2017.

Downloads

Published

2022-10-31

How to Cite

Asrika Fazlia, S., Suryahartati, D., & Naili Hidayah, L. (2022). Penjaminan Fidusia Dengan Objek Hak Cipta . Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3), 392-411. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18693

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>