Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Pada Rumah Potong Hewan Kota Jambi

Main Article Content

Bima Pratama
Dwi Suryahartati

Abstract

This study aims to determine and analyze the implementation of PKWT in slaughterhouses Jambi, and examine the obstacles that hamper the implementation of PKWT related to the rights of the parties in legal protection for contract workers in slaughterhouses Jambi. The research method used in this study is empirical juridical. The results of this study indicate that the implementation of rights regarding wages, working time, health benefits in the form of BPJS and OHS (Occational Health and Safety) implementation that is not in accordance with the contents of PKWT and constraints that hamper the implementation of the contents of PKWT are the maintenance of unfinished BPJS Health, flexible working hours which cause overtime paid, non-rigid wage systems and slaughterhouses that do not incorporate OHS clauses into PKWT. In implementing work agreements between workers and slaughterhouses in the city of Jambi, a discussion should be held between contract workers and slaughterhouses to straighten out the contents of PKWT and resolve issues related to non-implementation of rights in the PKWT.


Keywords: Legal Protection; Temporary Work Aggreement


 


Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan PKWT di rumah potong hewan Kota Jambi serta menelaah kendala-kendala yang menghambat pelaksanaan PKWT terkait hak para pihak dalam perlindungan hukum bagi pekerja kontrak di rumah potong hewan Kota Jambi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terlaksananya hak mengenai upah, waktu kerja, tunjangan kesehatan berbentuk BPJS dan pelaksanaan K3 yang tidak sesuai dengan isi PKWT dan kendala yang menghambat pelaksanaan isi PKWT yaitu pengurusan BPJS Kesehatan yang tidak kunjung selesai, jam kerja fleksible yang menyebabkan lembur tidak dibayarkan, sistem pengupahan yang tidak rigid serta pihak Rumah Potong Hewan yang tidak memasukkan klausula K3 ke dalam PKWT. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja dengan rumah potong hewan di Kota Jambi hendaknya mengadakan musyawarah antar pihak pekerja kontrak dan pihak rumah potong hewan untuk meluruskan isi dari PKWT serta menyelesaikan permasalahan terkait tidak terlaksananya hak-hak di dalam PKWT tersebut.


 Kata kunci: Perlindungan Hukum; PKWT

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratama, B. ., & Suryahartati, D. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Pada Rumah Potong Hewan Kota Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(3), 398-412. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i3.9110
Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

Muharam, Hidayat. 2006. Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya Di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Peraturan dan PutusanHukum

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiRepublik Indonesia Nomor :Kep. 100/MEN/VI/2004 TentangKetentuanPelaksanaanPerjanjianKerja Waktu Tertentu

Laman

Rumah Potong Hewan https://dpkp.jambikota.go.id/rph/, diakses pada 26 Januari 2020 Pukul 16.00 WIB.

Most read articles by the same author(s)