Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Motif Batik di Kota Jambi
Main Article Content
Abstract
The purpose of this study is to analyze the form of legal protection of batik motif copyright in Jambi City, to find out the obstacles in an effort to obtain the use of economic rights on batik motif copyright in Jambi City. The research method used is juridical empirical. Based on the results of the study, it can be stated that 1. The copyright law protects batik motifs, both those who have recorded or not, although it is hoped that the people of Jambi City can record it as a form of preventive legal protection if there is a dispute in the future. 2. Obstacles in an effort to get the benefits of economic rights on batik motif copyrights in the city of Jambi are the lack of knowledge of batik craftsmen on copyright, the recording of copyright is still lacking, coloring is carried out outside the city of Jambi, the lack of creativity of batik craftsmen in Jambi City the conclusion is the lack of knowledge and creativity of batik craftsmen in the city of Jambi resulted in frequent violations of plagiarism of batik motifs which harm the copyright holders of batik motifs in the city of Jambi.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum hak cipta motif batik di Kota Jambi, Untuk mengetahui kendala dalam upaya untuk memperoleh pemanfaatan hak ekonomi atas Hak Cipta motif batik di Kota Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa 1. Undang-undang hak cipta melindungi motif batik baik yang telah melakukan pencatatan ataupun tidak meski begitu diharapkan masyarakat kota jambi dapat melakukan pencatatan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif jika terdapat sengkta di kemudian hari. 2. Kendala dalam upaya untuk mendapatkan manfaatan hak ekonomi atas hak cipta motif batik di kota jambi adalah kurangnya pengetahuan pengrajin batik terhadap hak cipta, pencatatan hak cipta masih kurang, pewarnaan yang dilakukan diluar kota jambi, kurangnya kreatifitas pengrajin batik di kota Jambi. kesimpulan kurangnya pengetahuan dan kreatifitas pengrajin batik di kota jambi mengakibatkan sering dijumpainya pelanggaran plagiasi motif batik yang merugikan pemegang hak cipta motif batik di kota Jambi.
Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Hadjon, M. Philipius. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu.
Hutagalung, Sophar Maru. Hak Cipta Kedudukan Dan Peranannya dalam Pembangunan. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Mayana, Ranti Fauza. Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas, Garsindo, Jakarta, 2004.
Munandar, Harris. Menegnal haki (hak kekayaan intelektual: hak cipta, paten, merek dan seluk-beluknya, Cetakan pertama, Erlangga, Jakarta, 2008.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cetakan pertama, Mandar maju, Bandung, 2008.
Purwaningsih, Endang. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005
Rahardjo, Sutjipto. Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung 2000
Suryahartati, Dwi. Pengelolaan Dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Di Perguruan Tinggi (Peradaban,Kreatifitas Dan Komersialisasi). Cetakan Pertama, Salim Media Indonesia, Jambi, 2019.
Sutedi, Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual. Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Azrianti, Akmi. perlindungan hukum terhadap hak cipta seni motif tenun dan songket pandai sikek, Jurnal Hukum, Vol III nomor 2, 2016.
Idris, Isran. Pemenfaatan Nilai Ekonomi Hak Cipta Oleh Masyarakat Lokal, Jurnal Hukum, 2010
Karmela, Siti Heidi. Batik Dan Tenun : Cerminan Budaya Melayu Bagian Dari Ekonomi Dan Industri Kreatif Di Kota Jambi, Jurnal Ilmiah, Universitas Batanghari, Vol. 15 No.4 Tahun 2015
Kusumaningtyas, Rindia Fanny. Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa. Jurnal Hukum Volume 6 No. 2. Edisi Juli 2011.
Nurhidayat, syarif. Eksistensi Perlindungan Karya Cipta Motif Batik Kebumen Sebagai Kekayaan Intelektual Tradisional, Semarang, Ilmu Hukum, 2010.
Paserangi Hasbir, Perlindungan Hukum Hak Cipta Software Program Komputer di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum UII, Vol. 18 Oktober 2011.
Pebrian, Diki. Ragam Batik Jambi Yang Ada Di Kabupaten Batanghari, Jurnal Ilmiah, Vol 6 No 2, 2019.
Rabbani, Haikal. Perancangan Media Informasi Tentang Motif Dan Makna Batik Jambi, 2016.
Rahayu, Devi. Perlindungan Terhadap Hak Cipta Motif Batik Tanjungbumi Madura. Mimbar Hukum, Volume 23, Nomor 1, Februari 2011.
Suryati. Studi Tentang Sejarah Dan Asal-Usul Bentuk Motif Batik Jambi, Jurnal Ilmiah, Vol 2, No 1, 2013
Tio Ibipurwo, Guruh. Perlindungan Hukum Hak Cipta : Pudiklat.Kemenpri.Go.Id
Suhikmah. Upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Dalam Rangka Perlindungan Hukum Terhadap Ciptaan Motif Batk Yang Belum Terdaftar. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Nugroho, Hadi. pengertian motif batik dan filosofinya, kementrian perindustrian republik Indonesia, 28 februari 2020.
Karmela, Siti Heidi. Batik Dan Tenun : Cerminan Budaya Melayu Bagian Dari Ekonomi Dan Industri Kreatif Di Kota Jambi