Kedudukan Anak Angkat Dalam Sistem Pewarisan Hukum Adat Dan Hukum Islam (Perbandingan Antara Hukum Adat Dan Hukum Islam)
Main Article Content
Abstract
The purpose of this research is to find out and explain the position of adopted children in the inheritance system according to customary law and Islamic law and the legal consequences arising from adoption according to customary law and Islamic law. With this aim, the issues discussed are: 1) What is the position of adopted children in the inheritance system according to Customary Law and Islamic Law; 2) What are the legal consequences arising from adoption according to customary law and Islamic law? Methods: The research method used is a normative juridical research method, which is an approach to the problem by examining, reviewing and comparing the applicable laws and regulations and is competent to be used as a basis in implementing problem solving. The legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The results of the study: 1) The position of adopted children in customary law is very dependent on the kinship system and the law adopted by each region. The position of adopted children in Islamic law is not the same as biological children. 2) Adoption of children under customary law has different legal consequences depending on the status of the adopted child. Adoption of a child in Islamic law has legal consequences but does not make him inherit from each other.
Abstrak
Tujuan dari penelitianm ini agar dapat mengetahui dan menjelaskan mengenai kedudukan anak angkat dalam sistem pewarisan menurut Hukum Adat dan Hukum Islam dan mengenai akibat hukum yang timbul dari pengangkatan anak menurut Hukum Adat dan Hukum Islam. Dengan tujuan tersebut, maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana kedudukan anak angkat dalam sistem pewarisan menurut Hukum Adat dan Hukum Islam; 2) Bagaimana akibat hukum yang timbul dari pengangkatan anak menurut Hukum Adat dan Hukum Islam. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah, mengkaji dan membandingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pemecahan masalah. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian: 1) Kedudukan anak angkat dalam hukum adat sangat bergantung pada sistem kekerabatan dan hukum yang dianut oleh masing-masing daerah. Kedudukan anak angkat dalam hukum islam adalah tidak sama dengan anak kandung. 2) Pengangkatan anak dalam hukum Adat menimbulkan akibat hukum yang berbeda tergantung pada status anak yang diambil. Pengangkatan anak dalam Hukum Islam menimbulkan akibat hukum tetapi tidak menjadikan ia saling waris mewarisi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat. Cet.8. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Aulia Muthiah, Hukum Islam : Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Cet.1. Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2017.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cet. 2. Mandar Maju, Bandung, 2019.
Ellyne Dwi Poespasari, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia. Cet.1. Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
Charlie Rudayat, Kamus Hukum. Pustaka Mahardika.
Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga : Harta-harta Benda dalam Perkawinan. Cet.1. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet.19. Intermasa, Jakarta, 1984.
Siska Lis Sulistiani, Hukum Adat Indonesiaâ€. Sinar Grafika, Bandung, 2021.
Sayuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Cet.3. Sinar Grafika, Jakarta, 2018. Thalib, Sayuti. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Cet.3. Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Cet. 1, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Mohammad Alvian Adi Nugroho, Kewarisan Anak Angkat Dalam Prespektif Hukum Islam Ditinjau Dari Wasiat Wajibah. Jurnal Hukum Universitas Negeri Surabaya, 2019.
Ridwan Jamal, Kewarisan Anak Angkat Dalam Hukum Islam, Hukum Perdata, dan Hukum Adat. Jurnal Al-Syir’ah Vol.4 No. 2, 2006.
Adelina Nasution, Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia. Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa, Vol. 5, No. 1, Juli 2018.
Sasmiar. Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak. Jurnal Ilmu Hukum.
Risko El Windo Al Jufri, Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Pada Masyarakat Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Di Kota Jambi. Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Fitria. Kedudukan Anak Angkat Dalam Pewarisan Menurut Hukum Islam, Hukum Adat Suku Melayu Jambi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 2010.
Roberto Verhoeven, Kedudukan Anak Angkat Dalam Mewaris Harta Orang Tua Angkat Menurut Hukum Adat Jawa Dalam Kaitannya Dengan Ada Atau Tidaknya Penetapan Pengangkatan Anak Dari Pengadilan. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP Nomor 54 Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Kompilasi Hukum Islam.