Perjanjian Penyediaan Air Minum Antara SPAM dengan Pelanggan Di Kabupaten Musi Rawas Utara
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian Penyediaan Air Minum antara SPAM Kecamatan Rawas Ulu dengan pelanggannya di Kabupaten Musi Rawas Utara; dan yang kedua untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam perjanjian Penyediaan Air Minum antara SPAM Kecamatan Rawas Ulu dengan pelanggannya di Kabupaten Musi Rawas Utara. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penyediaan air minum antara SPAM Kecamatan Rawas Ulu dengan pelanggannya di Kabupaten Musi Rawas Utara belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini dikarenakan beberapa kondisi sebagai berikut pelanggan SPAM yang banyak melakukan penunggakan pembayaran, pihak SPAM yang tidak memperhatikan beberapa pelanggan tidak menerima aliran air SPAM secara lancar dan kualitas air yang baik; penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam perjanjian Penyediaan Air Minum antara SPAM Kecamatan Rawas Ulu dengan pelanggannya di Kabupaten Musi Rawas Utara berupa apabila dirugikan oleh SPAM Kecamatan Rawas Ulu dalam pemanfaatan jasa air bersihya itu Konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui nomor telepon atau datang sendiri ke kantor SPAM Kecamatan Rawas Ulu.
 Kata kunci: Perjanjian; Hak; Kewajiban
Â
Abstract
This study aims to determine and analyze the implementation of the rights and obligations of the parties in the Drinking Water Supply agreement between SPAM Rawas Ulu District and its customers in North MusiRawas Regency; and the second to find out and analyze the resolution of problems encountered in the Drinking Water Supply agreement between SPAM Rawas Ulu District and its customers in North MusiRawas Regency. The method used is empirical juridical research type. The results showed that the implementation of the rights and obligations of the parties in the drinking water supply agreement between SPAM Rawas Ulu District and its customers in North MusiRawas Regency had not been fully implemented. This is due to several conditions as follows: SPAM customers who make a lot of arrears in payment, the SPAM who do not pay attention to some customers do not receive SPAM water flow smoothly and good water quality; resolution of problems encountered in the Drinking Water Supply agreement between SPAM Rawas Ulu District and its customers in North MusiRawas Regency in the form of if harmed by the SPAM Rawas Ulu District in the utilization of clean water services. Consumers can submit their complaints through telephone numbers or come in person to the SPAM office in Rawas Ulu District.
Â
Keywords: Pact; Agreement; Right; Duty
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Artikel/Buku/Laporan
Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, Cetakan ke 11, Intermasa, Jakarta.
Setiawan, R. 1979, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
Saliman, Abdul Rasyid, 2014, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Cetakan Delapan, Kencana, Jakarta
Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.
Tim Penyusun, 2009, Buku Panduan Fakultas Hukum Universitas Jambi Tahun Akademis 2009/2010. Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Wisma Hayati, Futri, M. Hosen, and Lili Naili Hidayah. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Situs Belanja Online Shopee Ditinjau Dari Perundang-Undanganâ€. Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law 1 (1), 73-88. https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/view/8281.
Peraturan dan PutusanHukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah DAERAH
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/Prt/M/2007 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum