Penyelesaian Sengketa Tanah Kavling Perumahan Pada Masyarakat Hukum Adat Di Wilayah Kerinci Kecamatan Kumun Debai

Main Article Content

Pujha Setiawan. J
Isran Idris

Abstract

The purpose of this research is to find out and analyze how the legality of the sale and purchase of land according to the decision of the Customary Institution Number: 86 / LA-DPT-IV / Tim-2016, as well as to find out and analyze how the legal process for settling land land disputes for housing lots by the Customary Institutions Dispute Resolution Team which applies to indigenous peoples in the Kerinci area, Kumun Debai District. This research includes juridical empirical research, namely research on the effectiveness of the enforcement of customary law norms. The results of the study show the validity of the sale and purchase of land according to the decision of the Customary Institution of the Dispute Resolution Team Number: 86 / LA-DPT-IV / KD / Tim-2016, invalid, because the decision of the Customary Institution of the Dispute Resolution Team has returned the land condition of the dispute that occurred overlapping due to the wrong transfer of buying and selling to the original position of land belonging to adat means that the sale and purchase of the land in dispute cannot be justified. The legal process for settling disputes in the customary law community of immigrants first reports a complaint request to the Depati IV Kumun Debai Customary Institution to conduct an examination of ownership evidence and then proceed through the dispute resolution team of the Depati IV Kumun Debai customary institution by conducting a customary session of the disputing parties, customary session of witnesses, deliberation, and decisions on dispute resolution.


 


Abstrak


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana keabsahan jual beli tanah menurut putusan Lembaga Adat Nomor: 86/LA-DPT-IV/Tim-2016, serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses hukum penyelesaian sengketa tanah kavling perumahan oleh Lembaga Adat Tim Penyelesaian Sengketa yang berlaku bagi masyarakat hukum adat di wilayah Kerinci Kecamatan Kumun Debai. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris yaitu penelitian efektivitas keberlakuan norma hukum adat. Hasil penelitian menunjukan keabsahan jual beli tanah menurut putusan Lembaga Adat Tim Penyelesaian Sengketa Nomor: 86/LA-DPT-IV/KD/Tim-2016, tidak sah, karena putusan Lembaga Adat Tim Penyelesaian Sengketa telah mengembalikan kondisi tanah sengketa yang terjadi tumpang tindih akibat peralihan jual beli yang keliru kepada posisi semula asal tanah milik adat artinya menganggap jual beli tanah yang di sengketakan tidak dapat di benarkan. Proses hukum penyelesaian sengketa pada masyarakat hukum adat pendatang terlebih dahulu melakukan laporan permohonan pengaduan kepada Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai untuk dilakukan pemeriksaan bukti-bukti kepemilikan dan selanjutnya di proses melalui tim penyelesaian sengketa lembaga adat depati IV kumun debai dengan dilakukan sidang adat pihak bersengketa, sidang adat saksi-saksi, musyawarah, dan putusan penyelesaian sengketa.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Setiawan. J, P., & Idris, I. (2021). Penyelesaian Sengketa Tanah Kavling Perumahan Pada Masyarakat Hukum Adat Di Wilayah Kerinci Kecamatan Kumun Debai. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(2), 196-220. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i2.12239
Section
Articles

References

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia:Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksanaannya. Cet. 12, Djambatan, Jakarta, 2008.

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Cet. 2. Mandar Maju, Bandung, 2003.

Isfardiyana, Hapsah, Siti. Hukum Adat. UII Press, Yogyakarta, 2018.

Mariatul, Kaptiah Wahyu. Strategi Penanganan Konflik Perebutan Tanah. Cet. 1. Intelegensi Media, 2016.

Muhammad, Bushar. Pokok-Pokok Hukum Adat. Cet. 3. PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.

Pide, Mustari Suriyaman. Hukum Adat Dahulu Kini Dan Akan Datang. Prenadamedia, Jakarta, 2014.

Sembiring, Rosnidar. Hukum Pertanahan Adat. Cet 1. Rajawali Pers, Depok, 2017.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet.3. Universitas Indonesia(UI-Press), Jakarta, 1986.

Supriadi. Hukum Agraria. Cet. 6. Sinar Grafika, 2015.

Santoso, Urip. Perolehan Hak Atas Tanah. Cet. 1. Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

Setiady, Tolib.Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan).Cet. 1. Alfabeta, Bandung, 2008.

Sudiyat, Iman. Hukum Adat Sketsa Asas. Cet. 2. Liberty, Yogyakarta, 1981.

Sutedi, Adrian.Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Cet. 8. Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Thalib, Sajutti. Hubungan Tanah Adat Dengan Hukum Agraria Di Minang kabau, Bina Aksara. 1985

Wignjodipuro, Surojo. Pengantar Dan Azas-Azas Hukum Adat. Edisi 3. Penerbit Alumni, Bandung, 1979.

Amiruddin. “Selayang Pandang Adat Wilayah Depati Empat Kumun Debai Batu Gung Tanah Kurniaâ€.Pengurus Lembaga Adat Depati Empat Kumun Debai, 2013.

Hadi, Toto Susmono. “Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Di Bawah Tangan Di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Siragenâ€.Jurnal Repertorium,ISSN :2355-2646, Volume II No. 2 Juli - Desember 2015.

Lathif Ah. Azharuddin, Habibati Mutia Diana. “Disparitas Penyelesaian Sengketa Jalur Litigasi Pada Polis Asuransi Syariah Dan Putusan Pengadilan.†Jurnal, Legislasi Indonesia Vol.16 No.1 Maret 2019.

Maraga,Talu Raonigel. Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Di Lingkungan Masyarakat Adat Dayak Kanayath Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.Tesis UNDIP Semarang, 2007.

Roeroe D. L, Sarah.“Penegakan Hukum Agraria Dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Proses Peradilanâ€. Vol.I/No.6/Oktober-Desember/2013 Edisi Khusus.

Resmini Wayan, Sakban Abdul. “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Hukum Adat.†Vol.6, No.1, Maret 2018.

Resmini, Wayan. “Hak Atas Tanah Adat Dan Permasalahannya.†Vol.13, No. 1. Maret 2019, ISSN 2615-8116.

Raffles. “Pengaturan Dan Model Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Perundang-Undangan Indonesia.†Jurnal, Dosen Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Rosmidah. “Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Hambatan Implementasinya.†Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 4, 2010.

Sulistiyowati, Dyah. “Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Sertipikat Ganda Di Kelurahan Mangun Harjo Kecamatan Tembalang.â€Tesis Universitas Diponegoro. Makasar, 2012.

Soemartono,R.M Gatot P. “Modul Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase.â€

Syamsudin Anas, Susi Fitria Dewi, dan Junaidi Indrawadi. “Faktor-Faktor Penyebab Konflik Tanah Ulayat Antara Peladang Pendatang VS Masayarakat Adat Di Desa Tamiai Kabupaten Kerinci. Sosiologi Reflektif.†Volume 14, No. 1, Oktober 2019.

Pramana, Bayu Yuliarta Inyoman. “Pelaksanaan Jual Beli Tanah Kavling Di Kota Denpasar-Bali.†Tesis Universitas Diponegoro, Semarang, 2005.

Wahyuni, WikaPutri. “Pergeseran Hak Ulayat Dalam Persekutuan Adat Tiang Pumpung Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin.â€Skripsi Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2019.

WibowoSetyo. “Pelaksanaan Jual-beli Tanah Bekas Hak Milik (Adat) Di Kabupaten Bekasi.†Tesis UNDIP Semarang, 2007.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Penyelesaian_sengketa

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat

https://www.academia.edu/9512760/sejarah_kerinci

Https://Properti.Kompas.Com/Read/2015/07/06/150450221/Ihwal.Hak.Komunal.Atas.Tanah?Page=All.

https://hukumclick.wordpress.com/2017/08/31/tanah-adat/

https://kbbi.kemdikbud.go.id/

http://repository.unand.ac.id/24871/1/Nomor%201%20Butir%201.1.1.pdf

Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Nomor 2043)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Peratanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.