Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Jambi
Main Article Content
Abstract
The writing of this thesis examines the resolution of consumer disputes through the establishment of the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) in the city of Jambi. The purpose of writing, knowing and analyzing consumer dispute resolution through BPSK so that it becomes urgent in the city of Jambi. Formulation of the problem regarding the form of consumer dispute resolution in the city of Jambi and the importance of non-litigation resolution, namely through BPSK so that it becomes urgent in the city of Jambi. The research method used is empirical research with descriptive qualitative analysis research specifications. The findings in this thesis, first of the twenty-two consumer complaints to the Indonesian Consumers Foundation (YLKI), ten cases of consumer disputes that entered the BPSK district / city of Bungo, five cases of consumer disputes that were submitted to the BPSK regency / city of Sarolangun. It appears that consumer complaint disputes will continue because the relationship between business actors and consumers is intertwined with one another. Second, the process of consumer dispute resolution assisted by YLKI is limited and does not have the final power as BPSK. Then, the government's attention is needed as an effort to improve the welfare of the community in helping people resolve consumer disputes by facilitating BPSK as a special body based on the mandate of consumer protection law.
Abstrak
Penulisan skripsi ini mengkaji mengenai penyelesaian sengketa konsumen melalui pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kota jambi. Tujuan penulisan, mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK sehingga menjadi urgen di kota jambi. Rumusan masalah mengenai bentuk penyelesaian sengketa konsumen di kota jambi dan pentingnya penyelesaian non litigasi yaitu melalui BPSK sehingga menjadi urgen di kota jambi. Metode penelitian yang digunakan penelitian empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis kualitatif. Temuan dalam skripsi ini, pertama dari dua puluh dua pengaduan konsumen kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sepuluh kasus sengketa konsumen yang masuk ke BPSK kabupaten/kota bungo, lima kasus sengketa konsumen yang masuk ke BPSK kabupaten/kota sarolangun. Terlihat bahwa sengketa pengaduan konsumen akan terus berlangsung karena hubungan antara pelaku usaha dan konsumen yang saling terikat satu sama lain. Kedua, adapun proses penyelesaian sengketa konsumen yang dibantu oleh YLKI terbatas dan tidak mempunyai kekuatan final seperti halnya BPSK. Kemudian, diperlukan perhatian dari pemerintah sebagai upaya mensejahterakan masyarakat dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa konsumen dengan memfasilitasi BPSK sebagai badan khusus berdasarkan amanat undang – undang perlindungan konsumen.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Barkatulah, Abdul Halim. Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Cetakan Kesatu. Nusa Media, Bandung, 2008.
Hamid, Abd Haris. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Cetakan Kesatu. CV Sah Media, Makasar, 2017.
Johan Nasution, Bahder. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cetakan Kedua. CV Mandar Maju, Bandung, 2016.
Samsul, Inosentius. Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Cetakan Kesatu. Perpustakaan Nasional, Jakarta, 2004.
Sholahudin, Umar. Hukum dan Keadilan Masyarakat Perspektif Kajian Sosiologi Hukum. Cetakan Ketiga. Setara Press, Malang, 2017.
Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Cetakan Ketiga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Soerso. R. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Keenambelas. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Trisiwi Kristiyanti, Celina. Hukum Perlindungan Konsumen. Cetakan Keenam. Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Turmantara Endipradja, Firman. Hukum Perlindungan Konsumen Filosofi Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan. Setara Press, Jakarta, 2016.
Wulandari, Andi Sri Rezeky dan Nurdiyana Tadjuddin. Hukum Perlindungan Konsumen. Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Cetakan Kesatu. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Akbar, Andi Ardillah. Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional. Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 1 No 1,
Akhyar, Zainal. Harpani Matnuh dan Hardianto. Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin. Jurnal Pendidikan Kwarganegaraan, Volume 5 No 10, 2015.
Dahlia. Peran BPSK sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Perspektif UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum. 2014.
Daramarezkya, Lavie. “Analisis Yuridis Sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Telekomunikasi Melalui Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Menurut Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Kasus : Penetapan BPSK No. 269/K/BPSK- DKI/III/2010 Antara Taufan Oktora Punu melawan PT. Excelcominido Pratama TBK) “. Skripsi Sarjana Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Fitriani, Riska. Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi di Kabupaten Siak. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No 1.
Hasanah, Ulfia. Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penegakan Hak – Hak Konsumen Berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Jurnal Aplikasi Bisnis, Volume 3 No 1, 2012.
HS, H Salim dan Idrus Abdullah. Penyelesaian Sengketa Tambang : Studi Kasus Sengketa antara Masyarakat Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Mimbar Hukum, Volume 24 No 3, 2012.
Mairul dan Kartika Dewi Irianto. P elaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Non Litigasi (Studi Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)). Pagaruyuang Law Journal, Volume 1 No 2, 2018.
Muskibah. Analisis Mengenai Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 No 4, 2010.
Nola, Lutvi Febryka. Upaya Perlindungan Hukum secara Terpadu bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jurnal Negara Hukum, Volume 7 No 1, 2016.
Nopiana, Medi dan Agus Maulana. Urgensi Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume 6 No 1, 2017.
Nugroho, Agung. Peranan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam Membantu Masyarakat yang Ditirukan Akibat Iklan yang menyesatkan. Lex Jurnalica, Volume 11 No 2, 2014.
Priaji, Sekar Ayu Amiluhur. Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik yang Merugikan Konsumen. Skripsi Sarjana Hukum, 2008.
Samosir, Agustinus. Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dilakukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Hukum Legal Standing, Volume 2 No 2, 2018.
Yahya, Taufik. Peran Penting Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam rangka Perlindungan Hak – Hak Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 No 1, 2014.
Republik Indonesia, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999.
Menteri Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan NOMOR 06/M – DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Undang – Undang Tentang Perlindungan Konsumen.
Https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sengketa (diakses pada tanggal 5 desember 2019). Https://kamushukum.web.id/arti-kata/sengketa/ (diakses pada tanggal 22 desember 2019).