Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui Media Facebook

Main Article Content

Oktaviyani Sinaga
Nelli Herlina
Herlina Manik

Abstract

The aims of this study are: 1) To find out and analyze the legal protection that consumers and business actors get according to the Consumer Protection Act. 2) To find out and analyze the efforts of consumers who have made buying and selling transactions through social media Facebook according to the Consumer Protection Act. Research method: the research method used is normative juridical legal research using statutory approaches, conceptual approaches, case approaches. The results of the research are: 1) Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK) law has provided protection for consumers . But Facebook media is not E-Commerce. So legally consumers need to read specific agreements regulated in civil law. 2) Efforts that can be made by consumers as victims who carry out buying and selling transactions through Facebook social media according to article 4 of the UUPK consumers have the right to receive advocacy, protection, and efforts to resolve consumer protection disputes properly. Can use access through the court or outside the court. There are 3 consumer protection agencies outside the court, namely: the National Consumer Protection Agency, the Non-governmental Consumer Protection Agency, the Consumer Dispute Settlement Agency.


Abstrak


Tujuan dari penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum yang didapatkan konsumen dan pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 2)Untuk mengetahui dan menganalisa upaya konsumen yang telah melakukan transaksi jual-beli melalui media sosial Facebook menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian: metode penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus.. Hasil penelitian adalah: 1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) hukum telah memberikan perlindungi bagi konsumen. Namun media Facebook adalah bukan E-Commerce. Sehingga secara hukum konsumen perlu membaca perjanjian-perjanjian yang spesifik yang diatur dalam hukum perdata. 2)Upaya yang dapat dilakukan konsumen sebagai korban yang melakukan transaksi jual-beli melalui media sosial Facebook menurut pasal 4 UUPK konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Dapat menggunakan akses melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Ada 3 lembaga perlindungan konsumen diluar pengadilan antara lain: Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.


 


Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Konsumen; Transaksi Jual-Beli; Media Sosial

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sinaga, O., Herlina, N. ., & Manik, H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui Media Facebook. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(1), 72-90. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i1.22450
Section
Articles

References

Ahmadi miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Az. Nasution, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995,

Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi Regulasi dan Konvergens, Rafika Aditama, Bandung, 2010

Edmon, Makarim, Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,2005)

Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Gramedia,Jakarta, 2010

Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Cet. 1, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. 1, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2013,

Monavia Ayu Rizaty, “Pengguna Facebook di Indonesia capai 202,2 juta pada juli 2022†Data Indonesia.id, Artikel, 9 Agustus 2022

Ratna Gumanti, “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditijau Dari KUHPerdata)â€, Jurnal Pelangi Ilmu, Vol 5, No.1, 2012

Viva Budy Kusnandar, “Pengguna Aktif Capai 2,9 Miliar, Facebook Masih Jadi Media Sosial Terpopuler di Duniaâ€, Databoks, Artikel, 8 juni 2022

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016

Most read articles by the same author(s)