Iktikad Baik Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online Melalui Media Sosial
Main Article Content
Abstract
The purposes of this study are: 1) To find out and analyze the form of seller's good faith in buying and selling online through social media. 2) To find out and analyze the legal consequences of sellers who do not have good intentions in online buying and selling transactions through social media. Problem formulation: 1). What is the form of seller's good faith in online buying and selling transactions through social media. 2). What are the legal consequences for sellers who do not have good intentions in online buying and selling transactions through social media. Research method: the research method used is normative juridical law research. The results of the study are: 1) Good intentions in starting activities, namely delivering goods according to the agreement, providing correct information on the conditions and guarantees of goods or services. 2). As a result of the law against sellers who do not have good intentions in online buying and selling transactions through social media, the seller has an obligation to provide compensation, or replace goods that are not in accordance with the agreement as the buyer's rights.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk iktikad baik penjual dalam transaksi jual beli secara online melalui media sosial. 2)Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap penjual yang tidak beriktikad baik dalam dalam transaksi jual beli secara online melalui media sosial. Rumusan masalah: 1).Bagaimana bentuk iktikad baik penjual dalam transaksi jual beli secara online melalui media sosial. 2).Bagaimana akibat hukum terhadap penjual yang tidak beriktikad baik dalam dalam transaksi jual beli secara online melalui media sosial. Metode penelitian: metode penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian adalah: 1) Niat baik dalam kegiatan usahanya yaitu melakukan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan, memberitahukan informasi secara benar adanya mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. 2).Akibat hukum terhadap penjual yang tidak beriktikad baik dalam dalam transaksi jual beli secara online melalui media sosial penjual mempunyai kewajiban untuk memberikan kompensasi, atau penggantian barang yang tidak sesuai kesepakatan sebagai hak pembeli.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Abdul Kadir Muhamad, Hukum Perikatan, Citra Adityya Bakti, Bandung, 2000
Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2004
AZ Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet Ke 2,Diadit Media, Jakarta, 2002
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, PT. Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2004
E.S. Wiradipradja dan D. Budhijanto, Perspektif Hukum Internasional tentang Cyber Law, dalam Kantaatmadja, et al, Cyberlaw : Suatu Pengantar, Elips 11, Jakarta, 2002
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, PT. Buku Kita, Jakarta, 2009
Muhamad Syafuddin, Hukum Kontrak,: Mandar Maju, Bandung, 2012
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta, 2010
Prattama Agus Eka, Sistem Informasi dan Implementasi Informatika Bandung, Bandung, 2014
Ratna Artha Wandari, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014
R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2002
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2003
Tim Litbang Wahana Komputer, Bagaimana E-Commerce ANDI, (Yogyakarta 2001
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000
Yahya Ahmad Zein, Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce, Mandar Maju, Bandung, 2009
I Gede Krisna Wahyu Wijaya dan Nyoman Satyayudhaa Danannjaya, Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum
M. Maik Jovial Dien. Konseptualisasiasas Iktikad Baik Dalam Transaksi Bisnis Melalui Media Elektronika (E-Commerce) Ditinjau Dari Ajaran Moral. Vol.1 No. 1, 2017
Niru Anita Sinaga, Peranan Asas-asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binnamullia Hukum, Vol. 7, No. 2, 2018
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik