Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Karyawan Dengan Manajemen Axel Barbershop Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i1.11293Keywords:
Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu TertentuAbstract
This study aims to determine and analyze the substance of rights and obligations in a certain time work agreement at Axel Barbershop Jambi City not to violate the provisions of labor law and agreement law; to find out and analyze the legal consequences if the working agreement for a certain time at Axel Barbershop in Jambi City violates the provisions of labor law and agreement law. Formulation of problems whether the substance of the rights and obligations of the parties in the Axel Barbershop Kota Jambi work agreement does not violate the provisions of labor law and agreement law; what are the legal consequences if the Axel Barbershop Jambi City work agreement violates the provisions of labor law and agreement law. The method used is a normative juridical research type. The results showed that the substance of the rights and obligations of the parties in a certain time work agreement at Axel Barbershop Jambi City did not violate the provisions of labor law and the agreement law was not in accordance with the principles of labor law and agreement law because Axel Barbershop Jambi City did not fulfill its obligations fully ; legal consequences of not carrying out the obligations of the management of the Axel Barbershop in Jambi City which will indirectly affect 3 (aspects) namely institutions, human rights and legal products as well as economic aspects. The work agreement for a certain period of time made by the management of Axel Barbershop in Jambi City with this worker is not in accordance with the principles of employment law and agreement law. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis substansi hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja waktu tertentu Axel Barbershop Kota Jambi tidak menyalahi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hukum perjanjian; untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum apabila perjanjian kerja waktu tertentu Axel Barbershop Kota Jambi menyalahi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hukum perjanjian. Perumusan masalah : apakah substansi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja Axel Barbershop Kota Jambi tidak menyalahi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hukum perjanjian; apa akibat hukum apabila perjanjian kerja waktu tertentu Axel Barbershop Kota Jambi menyalahi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hukum perjanjian. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja waktu tertentu Axel Barbershop Kota Jambi tidak menyalahi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hukum perjanjian kurang sesuai dengan asas-asas ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hukum perjanjian karena Axel Barbershop Kota Jambi tidak melaksanakan kewajiban sepenuhnya; akibat hukum tidak dijalankannya kewajiban pihak manajemen Axel Barbershop Kota Jambi yang secara tidak langsung akan mempengaruhi pada 3 (aspek) yaitu kelembagaan, Hak Asasi Manusia dan produk hukum serta aspek ekonomi. Perjanjian kerja waktu tertentu yang dilakukan manajemen Axel Barbershop Kota Jambi dengan tenaga kerja tersebut kurang sesuai dengan asas-asas ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hukum perjanjian.
Downloads
References
Buku
Badrulzaman, Mariam Darus. Aneka Hukum Bisnis. Alumni. Bandung, 2005.
Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2008.
FX. Djumialdji. Perjanjian Kerja. Sinar Grafika. Jakarta, 2008.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia. PT.Bina Ilmu, Surabaya, 2005.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi. PT. RajaGrafindo Persada; Jakarta, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta, 2008.
Muhamad, Abdulkadir. Hukum Perikatan, Citra Adiya Bakti, Bandung, 1990.
Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju, Bandung, 2011.
Radjab, Dasril. Hukum Tata Negara Indonesia. Rineka Cipta, Jambi, 2005.
Salim HS. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika. Jakarta, 2010.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian A. Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1980.
. Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian B. Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta, 1980.
Soepomo, Iman. Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan, Jakarta, 1997.
Subekti. Hukum Perjanjian. Intermasa. Jakarta. 2005.
Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Cet. 9. Sumur Bandung. Bandung, 1989.
Hukum Online.com. 53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja. Visimedia, Jakarta, 2009.
Tim Penyusun. Buku Panduan Fakultas Hukum Universitas Jambi Tahun Akademik 2009/2010. Fakultas Hukum UNJA. Jambi. 2009.
Jurnal
Asmawati, Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Kredit Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Jual beli, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2015.
Fithriatus Shalihah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif HAM, UIR Law Review Volume 01, Nomor 02, Oktober 2017.
Yetniwati, Meriyarni, Suhermi, Penerapan Norma Perlindungan Kerja Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing (Alih Daya) Pada Perusahaan Perbankan Di Kota Jambi. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2015.
Kamus
Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ke-Empat. Depdiknas. Jakarta. 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Soedharyo Soimin. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Cet. 8. Sinar Grafika. Jakarta, 2008.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Eza Amalia, M. Hosen, Firya Oktaviarni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License