Analisis Putusan Hakim Terhadap Perkara Nomor 71/Pdt.G/2017/Pn.Jmb Mengenai Kasus Perjanjian Sogok-Menyogok

Main Article Content

Ilham Satria
Diana Amir

Abstract

The purpose of this research is to find out and analyze the agreement between the parties in the case decision No.71/Pdt.G/2017/PN.JMB based on the bribe agreement and reciprocal agreement. The research method used is a normative juridical research method with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach to the Civil Case Decision Number 71/Pdt.G/2017/PN.JMB. The research result of this thesis shows that the judge in his consideration stated that the agreement in this case was a reciprocal agreement to carry out the management of civil servants. Based on Article 1320 regarding the terms of the validity of the agreement in relation to the reciprocal agreement to carry out the management of this PNS, this agreement does not fulfill the legal requirements of the agreement, namely the objective conditions of a cause that is not prohibited, so this agreement of reciprocity is null and void by law. Judging from the efforts to fulfill the bribery agreement in this case, this case did not happen because the Defendant was unable to fulfill his promise to enroll the Plaintiff's younger brother as a civil servant and did not know the authorized official who received the bribe in this agreement. In this case the judge held the view that there was a legal consequence arising from a reciprocal agreement to administer civil servants by stating in his consideration that the Defendant did not have good faith.


Abstrak


Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Perjanjian antara para Pihak dalam Putusan Perkara No.71/Pdt.G/2017/PN.JMB Berdasarkan Perjanjian Sogok-Menyogok dan Perjanjian Timbal Balik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus Putusan Perkara Perdata Nomor 71/Pdt.G/2017/PN.JMB. Hasil penelitian dari artikel ini menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan perjanjian pada perkara ini merupakan perjanjian timbal balik untuk melakukan pengurusan PNS. Berdasarkan Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian dikaitkan dengan perjanjian timbal balik untuk melakukan pengurusan PNS ini, maka perjanjian ini tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu syarat objektif suatu sebab yang tidak terlarang, sehingga perjanjian tibal balik ini batal demi hukum. Dilihat dari upaya pemenuhan terhadap perjanjian sogok-menyogok pada perkara ini tidak terlaksana karena Tergugat tidak dapat memenuhi janjinya untuk memasukan adik Pengugat menjadi PNS dan tidak diketahuinya Pejabat yang berwenang yang menerima uang sogok pada hubungan perjanjian ini. Pada perkara ini hakim memiliki pandangan mengenai adanya suatu akibat hukum yang timbul dari perjanjian timbal balik untuk melakukan pengurusan PNS dengan menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Tergugat tidak mempunyai etikad baik.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Satria, I., & Amir, D. (2022). Analisis Putusan Hakim Terhadap Perkara Nomor 71/Pdt.G/2017/Pn.Jmb Mengenai Kasus Perjanjian Sogok-Menyogok. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(2), 186 - 205. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i2.12564
Section
Articles

References

Atmadja, I Dewa Gede. Teori-Teori Hukum. Setara Press. Malang, 2018.

Andrea, Fockema. Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia. Edisi Bahasa Indonesia yang Diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata dkk. Binacipta, Bandung, 1983.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta, 2014.

Djumandi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Rajawali Pers, Jakarta, 2004.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. PT Gramedia Pustaka utama, Jakarta, 2008.

Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Edisi revisi (Edisi Revisi). MNC Publishing, Malang, 2006.

Fuady, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Kencana Prennamdeia Group, Jakarta, 2013.

Gulton, Elfrida R. Hukum Acara Perdata, Mitra Wacara Media. Jakarta, 2017.

Harahap, M.Yahya. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta, 2005.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersil, Prenadamedia Group. Jakarta, 2010.

Is, Muhammad Sadi. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Prenadamedia Group, Jakarta, 2005.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikata. Alumni, Bandung, 1982.

__________. Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung, 1986.

M. Nasir. Hukum Acara Perdata. Djambatan, Jakarta, 2003.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia. Djambatan, Jakarta, 2002.

Mulyadi, Kartini. Perikatan yang lahir dari Perjanjian. PT Raja Grafindo, Jakarta, 2004.

Nasir, Muhammad. Hukum Acara Perdata. Djambatan, Jakarta, 2005.

P.N.H. Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum Edisi Lengkap Berbahasa Indonesia Inggris. CV. Aneka, Semarang, 1977.

Rifai, Ahmad. Peneman Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukm Progresif. SinarGrafika. Jakarta, 2018.

Salim HS. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

________. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Sinar Grafika, Jarkarta Timur. 2016.

Soeroso.R. Perjanjian di Bawah Tangan Pedoman praktis pembuatan dan aplikasi hukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Subekti. Hukum Perjanjian. PT Intermasa, Jakarta, 1987.

Syahbani, Riduan. Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Bandung, 1989.

Suharso. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Widaya Karya. Semarang, 2014.

Sunggono, Bambang. Metode penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.

Susanti, Dyah Octorina. Penelitian Hukum (Legal Research). Sinar Grafik, Jakarta, 2015.

Sinaga, V.Harlen. Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materil, Erlangga, Jakarta, 2015.

Tim Prima Pena. Kamus Besar bahasa Indonesia Edisi Terbaru. Gitamedia Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar. UUD RI Tahun 1945. LNRI Tahun 1959 Nomor 75.

________________,Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Udangan. UU Nomor 12 Tahun 2011. LNRI Tahun 2011 Nomor 82. TLNRI Nomor 5234.

________________, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001. LNRI Nomor 140 Tahun 1999 , TLNRI Nomor 4150.

________________,Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor 48 Tahun 2009. LNRI Tahun 2009 Nomor 157. TLNRI Nomor 5076.

,Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, LNRI Tahun 2014 Nomor 6, TLNRI Nomor 5494.

_________________,Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi Dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013, PERMEN PAN RB Nomor 24 Tahun 2013. BNRI Tahun 2013 Nomor 1305.

Jurnal/Skripsi/Makalah

Hidayat. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Suap dalam Tindak Pidanan Korupsi. Jurnal Edu Tech, Vol. 3, No. 2, September 2017.

Lyana, Assyafitri, Dini Dewi Heniarti. Tinjauan Yuridis Bagi Penasihat Hukum yang Melakukan Tindak Pidana Suap Terhadap Hakim Berdasarkan Kode Etik Advokat. Prosiding Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2, Tahun 2020.

Suhariyanto,Budi. Eksistensi Pembentukan Hukum oleh Hakim dalam Dinamika Politik Legilasi di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, Vol. 4, Nomor 3, Desember 2015.

Sina, La. Dampak dan Upaya Pemberantasan serta Pengawasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Pro justitia, Vol. 26, No. 1, Januari 2008.

http://kbbi.web.id/dasar

https://id.m.wikipedia.