Perkawinan di Bawah Umur di Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi
Main Article Content
Abstract
The purpose of the study in this writing is to find out and analyze whatfactors cause the people of Maro Sebo District, Muaro Jambi Regency, to carry out underage marriages and what efforts are made in preventing the occurrence of underage marriages in the community in Maro Sebo District, Muaro Jambi Regency. The formulation of the research problem is what factors cause the occurrence of underage marriages in Maro Sebo District, Muaro Jambi Regency, then what efforts are made in preventing the occurrence of underage marriages in Maro Sebo District, Muaro Jambi Regency. The results of this study that what causes underage marriages in Maro Sebo Kabuparen Muaro Jambi District are factors of facilities or facilities, community factors and cultural factors that cause underage marriages. The efforts made by law enforcement as a preventive measure are that the KUA itself has enforced a law that does not immediately grant marriage permits if both parties are minors except for those who have received a dispensation letter from the court providing socialization to the community in Maro Sebo District, Muaro Jambi Regency so that underage marriages can be controlled. In addition, the acting party provides socialization to parents, the community and the side of the prospective couple it self.
Abstrak
Tujuan penelitian pada penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi melakukan perkawinan di bawah umur serta upaya apa saja dalam pencegahan terjadinya perkawinan di bawah umur pada masyarakat di Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi. Rumusan masalah penelitian adalah faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur di Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi, kemudian upaya apa saja dalam pencegahan terjadinya perkawinan di bawah umur di Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode yuridis empiris. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur di Kecamatan Maro Sebo Kabuparen Muaro Jambi adalah faktor rendahnya pendidikan, faktor ekonomi, dan faktor hamil di luar nikah yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur. Upaya yang dilakukan oleh penegak hukum sebagai upaya dalam mengatur pencegahan perkawinan di bawah umur yaitu pihak KUA sendiri telah menegakkan hukum dalam hal secara tidak langsung memberikan izin menikah kepada kedua belah pihak yang masih berada di bawah umur kecuali bagi mereka yang sudah mendapatkan surat dispensasi dari pengadilan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi agar perkawinan di bawah umur bisa terkendali. Selain itu, darin pihak penjabat memberikan sosialisasi kepada orang tua, masyarakat dan sisi calon pasangan itu sendiri.
Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Muthiah, Aulia. Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2017.
Samsurizal. Pernikahan Menurut Islam (Suati Tinjauan Prinsip). Jawa Barat: Penerbit Adab, 2021.
Musyafah, Aisyah Ayu. “Perkawinan dalam Perspektif Filosofis Hukum Islamâ€. Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum. Vol.2. No.2 (2020)
Mayasari, Dian Ety dan Andreas L. Atjengbharata. “Pengaturan Batas Usia untuk Melakukan Perkawinan ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anakâ€. Jurnal Ilmu Hukum. Vol.2 No.2 (2020)
Setiawan, Wahyudi. “Dasar-Dasar Yuridis Sosiologis Pengesahan RUU No.16 Tahun 2019â€. Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam. Vol.2. No.3 (2020).
Peraturan dan Putusan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.