Perbandingan Pengaturan Poligami di Indonesia dan Malaysia

Main Article Content

Refo Afdhal
Umar Hasan
M. Amin Qodri

Abstract

This study aims to see the comparison between two laws in two countries, namely the State of Indonesia which uses Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, and Government Regulation Number 9 of 1975 concerning the Implementation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the State of Malaysia which uses Malaysian Law Deed 303. The problem is what are the similarities and differences in the arrangements for polygamy in the two countries. This type of research is normative, namely scientific research procedures to find the truth based on the logic of legal science from a normative side which is built on the basis of scientific disciplines and the workings of normative legal science. The result of this research is the arrangement of polygamy in Indonesia and Malaysia which have several similarities and differences in the arrangement of polygamy. Conclusion: The Malaysian Law Deed 303 has similarities which include enforceability, permissibility of polygamy, permission of polygamy from the court, submission of written applications, reasons for husbands to do polygamy, there are regulations regarding the requirements for polygamy, criminal sanctions, the basis for granting permission, consent of wives, conditions. -conditions, dissolution of polygamous marriage and the amount of the criminal threat. Suggestion: that in order to create legal certainty, the Indonesian government must make improvements in the regulation of polygamy and increase fines and imprisonment.


Abstrak


 


Penelitian ini bertujuan untuk melihat perbandingan antara dua hukum di dua negara yaitu Negara Indonesia yang menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Negara Malaysia yang menggunakan Undang-Undang Malaysia Akta 303. Permasalahannya yaitu  apa persamaan dan perbedaan pengaturan poligami di kedua negara tersebut. Tipe penelitian ini adalah normatif, yaitu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif yang dibangun berdasarkan disiplin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah pengaturan poligami di Indonesia dan Malaysia yang memiliki beberapa persamaan dan perbedaan dalam pengaturan poligami. Kesimpulan: dalam Undang-Undang Malaysia Akta 303 memiliki persamaan yang meliputi keberlakuan, kebolehan poligami, izin poligami dari pengadilan, pengajuan permohonan secara tertulis, Alasan Suami Melakukan Poligami, terdapatnya pengaturan mengenai persyaratan poligami, sanksi pidana, dasar pemberian izin, persetujuan istri, syarat-syarat, pembubaran perkawinan poligami dan besaran ancaman pidana. Saran: bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum, pemerintah Indonesia harus melakukan perbaikan dalam pengaturan poligami dan memperberat tindak pidana denda maupun pidana penjara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Afdhal, R., Hasan, U., & Amin Qodri, M. (2021). Perbandingan Pengaturan Poligami di Indonesia dan Malaysia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(3), 410-430. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i3.12688
Section
Articles

References

Ahmad Tholib Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Cet. 1, Jakarta, 2013.

Faisal, “Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya,†Jurnal Hukum Islam dan Perundang- undangan, Vol. 4 No. 1, 2017.

Hamdani, Ahwal Al-Akhsiyyah (Hukum Keluarga) Islam Di Malaysia, Disertasi Program Doktor Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh, 2012.

Indah Fitri Ibrahim, “Pelaksaan Poligami Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,†Jurnal lex Et Societatis, Vol. 6 No. 5, Juli 2018.

I Nyoman Santiawan, “Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Berkenaan Poligami (Study Kasus pada Pengadilan Agama Kota Palu),†Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Vol 3, Tahun 2015.

Muslim Ibrahih, “Prosedur Poligami di Malaysia (Analisis AktaUndang-Undang Keluarga Islam Wilayah-Wilayah Persekutuan,†Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 2 No. 1, Januari-Juni 2018.

Raflisman, “Sanksi Hukum Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ditinjau Dari Hukum Islam,†Jurnal Qiyas, Vol. 1 No. 1, April 2016.

Raihanah Haji Abdullah, “Poligami di Malaysia,†Jurnal Syariah 5, Bilangan 2.

Reza Fitra Ardhian, Satrio Anugrah dan Setywan Bima, “Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama,†Jurnal Hukum Privat Law, Vol 3 No 2, Juli-Desember 2015.

Ria Renita Abbas, “Institusi Keluarga dan Poligami (Studi Kasus Keluarga yang Berpoligini di Kota Makassar),†Jurnal Hukum, Vol 15, Januari-April 2014.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perkawinan. Nomor 1 Tahun 1974. UU Nomor 1 Tahun 1974. TLNRI Nomor 3019.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Malaysia. Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984.

https://news.detik.com/berita/d-4495627/hampir-setengah-juta-orang- bercer ai-di- indonesia-sepanjang-2018

http://dialograkyat.blogspot.com/2019/03/kes-poligami-meningkat-pada-kadar.html?m=1

Most read articles by the same author(s)