Praktik dan Disparitas Putusan Hakim Dalam Menetapkan Force Majeure di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Force majeure becomes one of debtor's objections when there is a default in an agreement. In determining the circumstances included in the force majeure criteria, the judge considers the clause of the agreement and the effect that results from a situation on the fulfillment of the achievement. Every incident may not be said to be a force majeure because it sees how much influence factors that influence achievement of achievement. Force majeure is determined because of several things based on the cause, nature, subject, and scope. Juridical provisions related to force majeure in Indonesia are contained in the Civil Code, Laws and Jurisprudence. This paper will discuss the practice of determining force majeure in Indonesia, which refers to a judge's decision that sets a situation as a force majeure. The purpose of this paper is to find out the judge's analysis in rejecting or establishing a forceful situation. The research method used in this paper is normative juridical or also called doctrinal law research. The author refers and reviews the jurisprudence that discusses force majeure to find out the differences in analysis caused by differences in case backgrounds.
Â
Abstrak
Force majeure menjadi salah satu tangkisan debitur ketika terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian. Dalam menentukan keadaan yang masuk dalam kriteria force majeure hakim mempertimbangkan klausula perjanjian serta pengaruh yang dihasilkan akibat suatu keadaan terhadap pemenuhan prestasi. Setiap kejadian belum tentu dapat dikatakan sebagai force majeure karena melihat seberapa besar faktor pengaruh yang mempengaruhi pemenuhan prestasi. Force majeure ditetapkan karena beberapa hal berdasarkan penyebabnya, sifatnya, subjeknya, dan ruang lingkupnya. Ketentuan yuridis terkait force majeure di Indonesia terdapat dalam KUH Perdata, Undang-Undang, dan yurisprudensi. Tulisan ini akan membahas praktik penetapan force majeure di Indonesia yang mengacu pada putusan hakim yang menetapkan suatu keadaan sebagai force majeure. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui analisis hakim dalam menolak atau menetapkan suatu keadaan memaksa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Penulis mengacu dan mengulas pada yurisprudensi yang membahas mengenai force majeure untuk mengetahui perbedaan analisis yang disebabkan karena perbedaan latar belakang perkara.
Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
B, Sukismo. Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis.Yogyakarta: Puskumbangsi Leppa UGM, 2008.
Darus, mariam dkk. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
Ezeldin Samer, Amr Abu Helw. Proposed Force Majeure Clause for Construction Contracts under Civil and Common Laws, Journal of Legal Affairs and Dispute Resolution in Engineering and Construction, (2018), DOI: 10.1061/(ASCE)LA.1943- 4170.0000255
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1992.
Soemadipradja, Rahmad S.S. Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa. Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 1992
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 2003
Syakbandiah, Anandisa.Tinjauan Hukum terhadap Wanprestasi Akibat Keadaan Memaksa (Overmacht / Force Majeure) Studi Putusan Nomor 3087 K/Pdt/2001 Mahkamah Agung. Jurnal (2018).
Tiono, Willy.Tanggung Jawab Pemberi Fidusia/Debitur dalam Perjanjian Jaminan Fidusia Atas Musnahnya Objek Fidusia Di Tangan Debitur Karena Overmacht (Analisis Putusan MA Nomor 2914 K/Pdt/2001). Skripsi, Universitas Atma Jaya, 2016.