Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pademan Desa Lubuk Mandarsah Antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan CV. Surya Citra Persada di Kabupaten Tebo
Main Article Content
Abstract
The contract agreement for the construction of the ipademan bridge in Lubuk Mandarsah Village between the Public Works and Spatial Planning Office and CV. Surya iCitra iPersada, Tebo Regency, there is a discrepancy between field conditions and planning, thus changing the plans that have been made by the contractor. This study aims to determine and analyze the implementation of the rights and obligations of the parties in the construction work of the Pademan bridge in the village of Lubuk Mandarsah, and to find out and analyze the efforts to resolve the default by CV. Surya Citra Persada in a charter agreement. The research method is empirical juridical, namely research conducted to examine and examine ii Contracting Agreements for Bridge Construction Works ii Pademan, Lubuk Mandarsah Village Between the Public Works and Spatial Planning Service with CV. Surya Citra Persada, Tebo Regency. The results of this study indicate that the contracting agreement does not work properly, seen from the field conditions that are not in accordance with the plan so that less work must be done and a Contract Addendum is held through a deliberation meeting conducted by the parties related to the pademan bridge construction agreement, Lubuk Mandarsah Village, Kabupaten Tebo.
Abtstrak
Perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan jembatan pademan Desa Lubuk Mandarsah antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan CV. Surya Citra Persada Kabupaten Tebo ada ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan perencanaan, sehingga merubah perencanaan yang sudah di buat oleh pihak pemborong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam pekerjaan pembangunan jembatan pademan desa lubuk mandarsah, dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh CV. Surya Citra Persada dalam perjanjian pemborongan. Metode penelitian adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengkaji dan meneliti Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pademan Desa Lubuk Mandarsah Antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan CV. Surya Citra Persada Kabupaten Tebo. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian pemborongan tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya dilihat dari kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan perencanaan sehingga harus dilakukan pekerjaan tambah kurang dan di adakan Addendum Kontrak melalui rapat musyawarah yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait perjanjian pembangunan jembatan pademan Desa Lubuk Mandarsah Kabupaten Tebo.
Â
Â
Â
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Djumiladi, FX, Perjanjian Pemborongan, Rineka Cipta Karya, Jakarta, 1995.
Jimmy P,dan Marwan, Kamus Hukum, Surabaya, 2009.
Djumiladi, FX, Hukum Bangunan, Dasar-dasar Hukum Dalam Proyek
dan Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.
Subekti, R, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2001.
Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Suharnoko, Hukum Perjanjian dan Analisa Kasus, Prenada Media, Jakarta, 2004.
Prodjodikoro, R. Wirjono, Azas-azas Hukum Perjanjian, Madar Maju, Bandung, 2011
Subekti, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta, 1990.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Bandung, 1981.
Setiawan, R, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1994.
Patrik, Purwahid, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, CV. Mandar Maju, Bandung, 1994.
Setiawan, I Ketut Oka, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perjanjian Di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2016.
Fuady, Munir, Hukum Kontrak ( Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis ), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Salim, Hukum Kontrak Teori dan Praktik Penyusunan kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Budiono, Herlien, Ajaran umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005.
Sofwan, Sri Soedewi Mascjhun, Hukum Bangunan, Perjanjian Pemborongan bangunan, Liberty, Yogyakarta, 1982.
Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994.
B. Undang-Undang
Republik Indonesia. Pengadaan Barang/JasaiPemerintah. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. LNRI Tahun 2021 Nomor 63.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Jasa Konstruksi. UU Nomor 2 iiTahun 2017. LNRI Tahun 2017 Nomor 11. TLNRI Nomor 6018. I
C. Jurnal Ilmiah
Haris, H. Abdul, “ Tinjauan Yuridis Aspek Hukum Dalam Surat Perjanjian Kerja Ditinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2011 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Di Tanjung Jabung Baratâ€. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Nomor 1 Tahun 2011, Jambi
Ate, Mateus Maghu,“ Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Pemborongan Antara Pemerintah Dan Swastaâ€. Jurnal Universitas Atmajaya Halaman 5, Yogyakarta
Muskibah, Lili Naili Hidayah, “ Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Di Indonesia.†Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4, iNomor 2, April 2012, Jambi
Talib, Idris, “ Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi.â€, Lex Et Societatis, Vol. 1 Nomor 2, Januari-Maret 2013
D. Akses Internet
https://wartawarga.gunadarma.ac.id/2015/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/ iidiakses pada tanggal 14 Februari 2017.
http://nx-yz.blogspot.com/2019/06/momentum-terjadinya-perjanjiankontrak.html?m=1 diakses pada tanggal 19 Juni 2019