Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu (PKWT) Antara PT. Bhakti Idola Tama dengan Pekerja di Kota Jambi
Main Article Content
Abstract
This study aims 1) to find out and analyze the implementation of a certain time work agreement between PT.Bhakti Idola Tama with workers in Jambi City; 2) to know and analyze the obstacles faced in the implementation of PKWT employee agreements at PT.Bhakti Idola Tama.The research method used in this study is juridical empirical. The formulation of the problem raised in this study is 1) How to implement a certain time work agreement between PT.Bhakti Idola Tama with workers in Jambi City regarding overtime wages and work accidents.2) What are the obstacles faced in the implementation of the work of PKWT employees at PT.Bhakti Idola Tama.Based on the results of research and discussion obtained the results that 1) the implementation of overtime wages in the employment agreement between PT.Bhakti Idola Tama with workers has not been carried out in accordance with the applicable Law, and workers are not registered social security protection, namely BPJS Employment, so that workers do not get guaranteed in the event of a work accident, 2) as for the date that becomes an obstacle when the wages of overtime work in a Certain Time Work Agreement between PT.Bhakti Idola Tama with workers due to the company's unstable financial condition, lack of knowledge of workers about overtime wages, and lack of awareness of workers to the importance of the use of personal protective equipment used while working.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisispelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. Bhakti Idola Tama dengan pekerja di Kota Jambi; 2) untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian karyawan PKWT pada PT. Bhakti Idola Tama.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.Rumusan masalah yang di angkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. Bhakti Idola Tama dengan pekerja di Kota Jambi mengenai upah kerja lembur dan kecelakaan kerja. 2) Apakah Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kerja karyawan PKWT pada PT. Bhakti Idola Tama. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapatkan hasil bahwa 1) pelaksanaan pengupahan kerja lembur dalam perjanjian kerja antara PT. Bhakti Idola Tama dengan pekerja belum terlaksana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, serta pekerja tidak didaftarkan perlindungan jaminan sosial yaitu BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja tidak mendapat jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja, 2) adapunkendala yang menjadi penghambat saat pengupahan kerja lembur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bhakti Idola Tama dengan pekerja dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil,kurangnya pengetahuan para pekerja mengenai upah kerja lembur, serta kurangnya kesadaran pekerja terhadap arti pentingnya penggunaan alat pelindung diri yang digunakan saat bekerja.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. Ke-4 edisi revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2014
Abdul Rachmat Budiono, Penghantar Hukum Perburuhan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1995
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan,Cet. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Aloysius Uwiyono et al., Asas-asas Hukum Perburuhan, Cet. Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cet. Keempat, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cet.Kesatu. CV. Mandar Maju. Bandung. 2008
Darwan Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Buku Pegangan Bagi Pekerja Untuk Mempertahankan Hak-haknya),Cet. Kedua,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Hans Kalsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada Bandung: 2006
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan 2003, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004
H. Zainal Asikin, S.H., S.U., Dasar-dasar Hukum Pemburuhan, Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2009
Sendjum Manulang, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta,1995
Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. Kesebelas, PT. Intermasa, Jakarta 1987
H. Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Pemburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006,
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
, Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 13 Tahun 2003
, Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. No. 24 Tahun 2011
, KitabUndang-Undang Hukum Perdata.
, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pengupahan. PP Nomor 78 Tahun 2015
, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. PERMENAKERTRANS Nomor 19 Tahun 2012.
, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. KEPMENAKERTRANS Nomor 102 Tahun 2004