Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Kecelakaan Kerja Pada PT. Duren Mandiri Fortuna di Jambi

Main Article Content

Alya Rihadatul Aisy Setyonegoro
Rosmidah Rosmidah

Abstract

This study aims to determine the implementation of the fulfillment and legal protection measures provided by the wood factory company PT. Duren Mandiri Fortuna Jambi to all its workers who have experienced work accidents. The formulation of the research problem is how to fulfill the rights of workers who have experienced work accidents and how the efforts made by PT. Duren Mandri Fortuna in ensuring the safety of workers who are not registered with the Labor Social Security. This study uses an empirical juridical research method by combining direct data from informants through field research to determine the problems that arise in the implementation of legal protection for the employees of PT. Duren Madiri Fortuna Jambi. The things faced by PT. Duren Mandiri Fortuna Jambi in the implementation of legal protection for workers is that there are contract workers, and casual daily workers who are not registered in the Employment Guarantee by PT. Duren Mandiri Fortuna Jambi which causes the workers' rights to be not fulfilled and the company is negligent in carrying out its obligation to register all workers in the work accident insurance. The non-fulfillment factor is waiting for the contract worker for more than 6 (six) months to 1 (one) year of work contract.


Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan dan upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan pabrik kayu PT. Duren Mandiri Fortuna Jambi kepada seluruh para pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan bagaimana upaya yang dilakukan PT. Duren Mandri Fortuna dalam menjamin keselamatan pekerja yang tidak didaftarkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. penelitian ini menggunakan Metode penelitian yuridis empiris dengan menggabungkan data langsung dari informan melalui penelitian lapangan untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap para pekerja PT. Duren Madiri Fortuna Jambi. Hal yang dihadapi pada PT. Duren Mandiri Fortuna Jambi pada pelaksanaan Perlindungan hukum terhadap pekerjanya adalah ada pekerja kontrak, dan tenaga kerja harian lepas yang tidak didaftarkan dalam Jaminan ketenagakerjaan oleh PT. Duren Mandiri Fortuna Jambi yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak para pekerja tersebut dan lalainya perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerja pada Jaminan Kecelakaan kerja. faktor tidak terpenuhinya pemenuhan tersebut adalah dengan menunggu masa kontrak kerja pekerja kontrak lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1(satu) tahun kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Setyonegoro, A. R. A., & Rosmidah, R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Kecelakaan Kerja Pada PT. Duren Mandiri Fortuna di Jambi . Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 129-143. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i1.12991
Section
Articles

References

Abdul, Khakim. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2014.

.Aspek Hukum Pengupahan. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2006.

.Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.PT Citra Aditya Bakti. 2003

Andika, Wijaya. Hukum Jaminan Sosial Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. 2018.

Asri, Wijayanti. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika Jakarta. 2016.

Bahder, Johan. Metode Penelitian Hukum. Mandar Maju. Bandung. 2008

Cecep, Triwibowo, Dan Mitha, Errlisya. Kesehatan Lingkungan Dan K3. Nuna Medika. Yogyakarta. 2013.

Eko, Wahyudi. Hukum Ketenagakerjaan. Sinar Grafika. Jakarta. 2016.

Hardjian, Rusli. Hukum Ketenagakerjaan. Ghalia Indonesia. Jakarta. 2003.

Hans, Kelsen. Teori Umum Tentang Hukum Dang Negara. Pt Raja Gratindo Persada. Bandung. 2006.

Lalu, Husni. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Pt Raja Grafindo Persada. Jakarta 2010.

Peter, Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta. 2008.

Sayid, M.Rifqi. Hukum Ketenagakerjaan. Refika Aditama. Bandung. 2017.

Philipus, Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu.

Surabaya. 1987

Satipjo, Raharjo. Ilmu Hukum. PT. Cipta Aditya Bakti. Bandung. 2000

Senjun, H.Manulang. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rineka

Cipta. Jakarta. 1998.

Suyadi, Prawirosetono. Pengantar Bisnis Modern. Bumi Aksara. Jakarta. 2002.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan

Sosial Tenaga Kerja.

Undang- Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Keputusan Keputusan Mentri Tenaga Kerja No.KEP-150/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, Dan Pekerja Waktu Tertentu (PKWT